Breaking News:

Berita Viral

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, AGH Divonis 3,5Tahun, Hakim Pertimbangkan Kondisi Keluarga Pacar MDS

Dibeberkan oleh Hakim Sri Wahyuni, inilah hal yang memberatkan dan meringankan vonis AGH hingga akhirnya divonis 3,5 tahun penjara.

Editor: Dika Pradana
Istimewa
Dibeberkan oleh Hakim Sri Wahyuni, inilah hal yang memberatkan dan meringankan vonis AGH 

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.

Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi, tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: MALAM-MALAM Didatangi Mendiang Gus Dur Lewat Mimpi, David Latumahina Menangis Pilu Bangun dari Koma

Hakim dijatuhi hukuman 3,5 tahun
Hakim dijatuhi hukuman 3,5 tahun (Kolase Tribun Style/Twitter @seeksixsuck)

Kronologi Penganiayaan David Ozora

Peristiwa penganiayaan dialami Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Prasetyo (20) dkk terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Mario Dandy sebar video penganiayaan ke teman sekolah David, narasi menantang dan arogan.
Mario Dandy sebar video penganiayaan ke teman sekolah David, narasi menantang dan arogan. (Ho/ TribunMedan)

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Halaman
123
Tags:
AGHMario DandyDavid OzoraSri Wahyuni BatubaraHakim PNberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved