Breaking News:

Berita Viral

AKHIRNYA Wali Kota Solo Gibran Bereaksi Karyawati Rumah Sakit Trauma Psikis Buntut Pelecehan Seksual

Beginilah reaksi Gibran Rakabuming Raka terkait kasus dugaan pelecehan seksual di rumah sakit di Solo.

Editor: Dika Pradana
Kompas.com / TribunSolo
ILUSTRASI Gibran bereaksi soal pelecehan seksual yang terjadi di rumah sakit Solo. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka akhirnya bereaksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Kota Solo.

Diketahui, dalam kasus ini, seorang karyawati yang bekerja sebagai tenaga medis digerayangi atau diraba tubuhnya oleh kepala laboraturium sebuah rumah sakit di Kota Solo.

Korban berinisial NI (30) merasakan trauma berat ketika mendapati tubuhnya mendadak diraba dan disentuh setelah menunaikan sholat.

Kasus ini pun kini mendadak viral di media sosial dan mendapatkan perhatian khusus dari Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

ILUSTRASI Gibran bereaksi soal pelecehan seksual yang terjadi di rumah sakit Solo.
ILUSTRASI Gibran bereaksi soal pelecehan seksual yang terjadi di rumah sakit Solo. (Kompas.com / TribunSolo)

Dalam kasus ini kepala laboratorium rumah sakit berinisial RP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial NI pada 28 Desember 2022.

Diketahui, korban telah membuat laporan ke Polresta Solo sejak 3 Januari 2023.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Menurut Gibran pengusutan laporan kasus pelecehan seksual terlalu lama.

Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu kebenaran laporan tersebut.

"Nanti tak tindak lanjuti, tiga bulan lama banget. Nanti tak cek dulu," terangnya, Senin (10/4/2023)

Pihak rumah sakit hingga saat ini tidak memberhentikan RP.

Pihak rumah sakit  hanya memindah tugaskan ke bagian kerohanian.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya menyayangkan reaksi yang diberikan oleh rumah sakit.

Baca juga: DIGERANYANGI Usai Sholat, Karyawati Ini Trauma Dilecehkan Kepala Lab RS di Solo, Pelaku Masih Bebas

Kuasa Hukum Korban, Eko Yudi Santoso mengatakan kliennya masih mengalami trauma jika bertemu dengan RP yang masih bekerja di rumah sakit yang sama.

"(Korban) masih ada trauma secara psikis. Apabila ketemu masih ada ketakutan," jelasnya.

Eko Yudi Santoso mengatakan saat korban selesai shalat dzuhur, secara tiba-tiba pelaku masuk ke mushola dan memeluk dari belakang.

Pelaku yang berinisial RP kemudian menyentuh sejumlah bagian tubuh korban.

Kini sudah ada 19 saksi yang diperiksa dalam kasus pelecehan seksual di rumah sakit swasta di Solo.

"Awal pemeriksaan, saat tindak penyelidikan, (ada lebih kurang) 17 orang saksi yang diperiksa."

"Hari ini, informasinya, ada tambahan dua saksi," imbuhnya.

Selain NI, diduga ada karyawati lain yang menjadi korban pelecehan seksual.

"(Dua saksi) pernah mengalami dugaan pelecehan yang pernah dilakukan pelaku," jelasnya.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka Pelecehan, Mama Muda di Jambi Laporkan Balik Sejumlah Anak, Ngaku Diperkosa

ILUSTRASI kepala laboraturium lakukan pelecehan terhadap tenaga lab.
ILUSTRASI kepala laboraturium lakukan pelecehan terhadap tenaga lab. (Kompas.com)

Hingga saat ini, RP belum ditetapkan sebagai tersangka meski kasusnya sudah berjalan selama tiga bulan.

"Sebenarnya ketentuan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, cukup assessment dari dokter visum psikiatrum, keterangan korban, itu sudah bisa jadi alat bukti yang cukup untuk jadi penuntutan," bebernya.

Ia meminta jajaran Polresta Solo untuk segera mengusut kasus ini dan menetapkan RP sebagai tersangka.

"Kami menunggu satu minggu ke depan, apabila tidak, kami akan melayangkan surat ke Kapolri," pungkasnya.

Selain melakukan pelecehan seksual secara fisik, RP juga diduga melakukan pelecehan secara verbal terhadap para karyawati rumah sakit.

"Jadi verbal dalam hal ini, seringkali terhadap siapapun staf di laboratorium, perempuan-perempuan atau wanita-wanita yang ada di staf laboratorium," terangnya.

Meski RP menganggap ucapannya merupakan candaan, namun para karyawati banyak yang terganggu dengan kata-kata cabul yang dilontarkan RP.

"Bagi dia, itu semacam bercandaan, tapi (RP ini) sering kali mengucapkan kata-kata cabul," tandasnya.

Baca juga: KRONOLOGI Seorang Ayah Tega 10x Rudapaksa Anak Tirinya sampai Hamil, Begini Nasib Bayinya: Tragis

ILUSTRASI kepala laboraturium lakukan pelecehan terhadap tenaga lab.
ILUSTRASI kepala laboraturium lakukan pelecehan terhadap tenaga lab. (TribunLampung)

BERITA VIRAL LAINNYA, KRONOLOGI Seorang Ayah Tega 10x Rudapaksa Anak Tirinya sampai Hamil, Begini Nasib Bayinya: Tragis

GEGER seorang ayah berinisial AT di Bekasi, Jawa Barat merudapaksa anak tirinya berulang kali hingga membuatnya hamil.

AT memerkosa atau merudapaksa anak tirinya sebanyak sepuluh kali.

Mengetahui, anak tirinya hamil dan melahirkan, AT (45) langsung membunuh bayi tersebut.

Diketahui, AT membunuh bayi hasil dari hubungan haram tersebut dengan membekapnya menggunakan kain.

Hingga pada akhirnya aksi sadis yang dilakukan oleh AT akhirnya tercium oleh polisi.

Kini AT ditangkap dan ditahan di Kepolisian Metro Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh AT (45).

"Awalnya, pada Sabtu (25/3) sekitar jam 18.00 WIB, telah lahir bayi laki-laki dari rahim korban (anak tiri dari AT) di kamar mandi rumah kontrakan korban yang berada di bilangan Sindang Jaya, Cabangbungin," ujar Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Cuma Beli Satu Bungkus! Gegara Mie Instan, Adik Tusuk Kakak hingga Tewas saat Sahur di Muba Sumsel

Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil, bayinya langsung dibunuh.
Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil, bayinya langsung dibunuh. (Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo)

Mengetahui anak tirinya melahirkan dan bayi tersebut terus menangis, pelaku panik.

Saking paniknya, pelaku langsung membunuh bayi yang baru lahir tersebut.

"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.

AT selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah taman pemakaman umum (TPU) yang tak jauh dari rumahnya.

Namun, warga yang merasa janggal dengan prosesi pemakaman bayi tersebut.

Hingga pada akhirnya warga melaporkannya ke polisi.

Kecurigaan warga itu yang akhirnya membawa anak tiri dari pelaku untuk diperiksa polisi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dan anak tirinya.

Adapun pemerkosaan itu juga telah dilakukan oleh AT sebanyak lebih dari 10 kali.

Ilustrasi pelecehan seksual 2
Ilustrasi pelecehan seksual 2 (Shuttershock)

Pada awalnya, ibu kandung korban tak mengetahui kejadian tersebut.

Korban juga telah disetubuhi selama lebih dari 1 tahun yang lalu.

"Modusnya, pelaku selalu mengiming-imingi anak tirinya untuk dibelikan ponsel," ucap Twedi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat sejumlah pasal.

Twedi menjelaskan ada dua pasal berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang akan menjerat Twedi.

"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.

"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.

Kini proses hukum masih bergulir.

Korban tampaknya mengalami trauma berat.

Saat ini korban masih syok akibat kejadian tragis yang ia alami tersebut.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay)

Berita ini telah diolah dari artikel Tribunnews.com berjudul Karyawati Rumah Sakit di Solo Laporkan Kasus Pelecehan Seksual, Gibran Minta Kasus Segera Diproses

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gibran Rakabuming Rakapelecehan seksualrumah sakitmedisSolokaryawati
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved