Breaking News:

Berita Viral

'Kami Berharap' Jelang Putusan, Samuel Hutabarat Minta Hakim PT DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs

Samuel Hutabarat berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi(PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Kompas Tv
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tampak berdiri dan terduduk lemas saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Kini jelang putusan banding, Samuel Hutabarat ungkap harapannya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Samuel Hutabarat mengungkap harapannya jelang pengumuman vonis banding Ferdy Sambo cs.

Samuel Hutabarat berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Seluruh keluarga Brigadir J menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.

Di mana, Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, kemudian Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara. Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.

Baca juga: Jangan Merasa Puas Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam

Baca juga: Capek, Sulit Kedua Ortu Dipenjara, Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Curhat Pilu Kesepian di Rumah

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua Hutabarat
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua Hutabarat hadiri sidang putusan kasus Ferdy Sambo Cs, Selasa (14/2/2023)

Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Dibacakan Pertama

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (12/4/2023) besok.

Empat terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. (Tribunnews/JEPRIMA)

Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, banding perkara Ferdy Sambo telah teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Kemudian Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa kedua yang dibacakan putusan bandingnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebab perkaranya telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Tags:
berita viral hari iniBrigadir JSamuel HutabaratFerdy SamboKuat MarufPutri Candrawathi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved