Berita Viral
'Kami Berharap' Jelang Putusan, Samuel Hutabarat Minta Hakim PT DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs
Samuel Hutabarat berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi(PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Samuel Hutabarat mengungkap harapannya jelang pengumuman vonis banding Ferdy Sambo cs.
Samuel Hutabarat berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Seluruh keluarga Brigadir J menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.
Di mana, Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, kemudian Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara. Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.
Baca juga: Jangan Merasa Puas Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam
Baca juga: Capek, Sulit Kedua Ortu Dipenjara, Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Curhat Pilu Kesepian di Rumah
Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Dibacakan Pertama
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (12/4/2023) besok.
Empat terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, banding perkara Ferdy Sambo telah teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Kemudian Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa kedua yang dibacakan putusan bandingnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebab perkaranya telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.
Sumber: Tribun Jambi
| Makin Aktif di TikTok, Menkeu Purbaya Ikut Bikin Tren "November N-nya Apa?", Sebar Optimisme! |
|
|---|
| Sosok Admin Medsos Walkot Surabaya, Tak Sadar Bocorkan Strategi 'Pura-pura Kerja' saat Live Medsos |
|
|---|
| MasyaAllah! Sisi Lain Menkeu Purbaya yang Lekat Imej Koboi, Ternyata Merdu Baca Al Quran saat Macet |
|
|---|
| Parah! Fakta Nampan MBG Diduga Ilegal di Ruko Ancol, Palsukan Label Made in China, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Alasan Budi Arie Segera Ganti Foto Wajah Jokowi di Logo Projo, Tugas Mengawal Sudah Selesai |
|
|---|