Breaking News:

Berita Viral

BEJATNYA Ayah Ini Rudapaksa Anaknya, Kini Berbadan Dua, Sempat Mengancam: 'JANGAN NGOMONG MAMA!'

Seperti inilah kronologi insiden seorang ayah di Jakarta yang tega setubuhi anaknya hingga berbadan dua.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo
ILUSTRASI Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak kuasa menahan nafsu, seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara tega menyetubuhi anaknya sendiri.

Buntut dari perilaku bejat yang dilakukan sosok Aldyan tersebut membuat anak tirinya, AP (17) berbadan dua.

Dalam insiden ini, Aldyan sempat memberikan ancaman kepada AP sebelum merudapaksa anaknya.

Aldyan sempat mengancam AP agar tak melaporkannya kepada ibunya.

Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil, bayinya langsung dibunuh.
Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil, kini nasibnya berujung tragis  (Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo)

Namun, pada akhirnya, aksi bejat tersebut terbongkar juga ketika AP memberitahu kakaknya, JT.

Kepada AP, Aldyan juga sempat melakukan kekerasan.

Hal itu membuat AP tak berdaya dibuatnya.

Mendapati laporan dari adiknya, JT mendadak naik pitam dan melaporkannya ke pihak berwenang.

"Pelaku bilang gini ke adik saya, kamu jangan sampai ngomong sama mamah ya.

Pelaku tuh orangnya temperamental, jadi anak ini udah ketakutan duluan," ucap JT pada Rabu (12/4/2023).

Pihak keluarga bergerak cepat meminta klarifikasi dari sang ayah tiri nan bejat itu.

Namun, Aldyan tak segera mengakui aksi bejatnya. Ia mengelak telah menodai tubuh dan malah berbalik marah ke ibu korban.

Tak berapa lama kemudian, pelaku akhirnya kabur dari rumahnya di Pademangan.

"Kami sudah lapor polisi tanggal 27 Maret 2023 silam, sampai saat ini pelaku masih belum tertangkap," kata JT.

Selain itu, Aldyan sampai menggunakan pisau untuk mengancam agar AP mau memuaskan hasrat seksualnya.

Kakak korban, JT (28) mengatakan, pisau yang dipakai pelaku untuk mengancam AP pernah ditemukan di atas kasur di dekat kepala gadis belia itu.

"Mama (ibunda AP) pernah ngegepin (memergoki) di atas kepala (korban) aja ada pisau," ucap JT di kediamannya, Rabu (12/4/2023).

Berdasarkan pengakuan AP, pisau itu kerap kali dipergunakan ayah tirinya ketika di rumah sedang sepi.

Bukan dengan pukulan atau tendangan, pisau itu menjadi andalan bagi pelaku Aldyan untuk membuat anak tirinya ketakutan sehingga kemudian mau melayani nafsu birahinya.

"Ancamannya bagaimana saya enggak tahu ya, cuman pengakuannya begitu (pakai pisau), enggak dipukul dan diapain gitu," sambung JT.

Baca juga: KRONOLOGI Seorang Ayah Tega 10x Rudapaksa Anak Tirinya sampai Hamil, Begini Nasib Bayinya: Tragis

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Tribun Jateng/Bram Kusuma/TribunWow.com/Octavia Monica)

Adapun berdasarkan pengakuan korban ke keluarganya, yang bersangkutan telah menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya sejak masih berusia 7 tahun.

"Pengakuan dia (korban) itu sudah dilecehkan dari usia 7 tahun, itu sekitar tahun 2012-2013," ucap JT.

JT menjelaskan, pelecehan seksual yang menimpa adiknya ini sudah terjadi bertahun-tahun.

Ketika korban masih di usia sekitar 7 tahun, pelaku melakukan kekerasan seksual di taraf belum sampai penetrasi.

Pelaku pun terus melakukan pengancaman kepada korban sehingga remaja perempuan itu tidak berani menolak ajakan ayah tirinya yang bejat itu.

Hingga pada akhirnya setelah bertahun-tahun menjadi korban kekerasan seksual, AP pun mengandung anak dari ayah tirinya.

Kini sang ayah pun mendapatkan kecaman dari publik bahkan keluarga akibat ulah bejatnya.

Proses hukum pun saat ini menanti Aldyan. 

Baca juga: KRONOLOGI Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Kakak Kandung & Tukang Ojek, Begini Nasib Korban: Hamil?

Ilustrasi ayah lakukan pelecehan seksual pada anak tirinya
Ilustrasi ayah lakukan pelecehan seksual pada anak tirinya (Kompas.com)

BERITA VIRAL LAINNYA, Seorang Ayah Tega 10x Rudapaksa Anak Tirinya sampai Hamil, Begini Nasib Bayinya: Tragis

GEGER seorang ayah berinisial AT di Bekasi, Jawa Barat merudapaksa anak tirinya berulang kali hingga membuatnya hamil.

AT memerkosa atau merudapaksa anak tirinya sebanyak sepuluh kali.

Mengetahui, anak tirinya hamil dan melahirkan, AT (45) langsung membunuh bayi tersebut.

Diketahui, AT membunuh bayi hasil dari hubungan haram tersebut dengan membekapnya menggunakan kain.

Hingga pada akhirnya aksi sadis yang dilakukan oleh AT akhirnya tercium oleh polisi.

Kini AT ditangkap dan ditahan di Kepolisian Metro Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Di Luar Nalar! Pilu Istri Oknum Polisi Tahu Suaminya Rudapaksa Anak & ART hingga Lakukan Kekerasan

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh AT (45).

"Awalnya, pada Sabtu (25/3) sekitar jam 18.00 WIB, telah lahir bayi laki-laki dari rahim korban (anak tiri dari AT) di kamar mandi rumah kontrakan korban yang berada di bilangan Sindang Jaya, Cabangbungin," ujar Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).

Mengetahui anak tirinya melahirkan dan bayi tersebut terus menangis, pelaku panik.

Saking paniknya, pelaku langsung membunuh bayi yang baru lahir tersebut.

"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.

AT selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah taman pemakaman umum (TPU) yang tak jauh dari rumahnya.

Namun, warga yang merasa janggal dengan prosesi pemakaman bayi tersebut.

Hingga pada akhirnya warga melaporkannya ke polisi.

Kecurigaan warga itu yang akhirnya membawa anak tiri dari pelaku untuk diperiksa polisi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dan anak tirinya.

Adapun pemerkosaan itu juga telah dilakukan oleh AT sebanyak lebih dari 10 kali.

Pada awalnya, ibu kandung korban tak mengetahui kejadian tersebut.

Ilustrasi kekerasan pada anak perempuan.
Ilustrasi kekerasan pada anak perempuan. (blog.ipleaders.in)

Korban juga telah disetubuhi selama lebih dari 1 tahun yang lalu.

"Modusnya, pelaku selalu mengiming-imingi anak tirinya untuk dibelikan ponsel," ucap Twedi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat sejumlah pasal.

Twedi menjelaskan ada dua pasal berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang akan menjerat Twedi.

"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.

"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.

Kini proses hukum masih bergulir.

Korban tampaknya mengalami trauma berat.

Saat ini korban masih syok akibat kejadian tragis yang ia alami tersebut. (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta berjudul "Jangan Ngomong ke Mama ya," ujar Papa di Pademangan Sebelum Nodai Tubuh Anaknya sampai Berbadan Dua

Tags:
rudapaksaayahberita viral hari iniperkosaJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved