Berita Viral
ASTAGFIRULLAH Beringasnya Kakek 61 Tahun 5X Rudapaksa 2 Cucunya di Aceh, Divonis 196 Bulan Penjara
Teganya kakek 61 tahun merudapaksa kedua cucunya yang masih di bawah umur, 8 dan 10 tahun, kini bernasib memilukan.
Editor: Dika Pradana
Korban kabur saat tersangka AS (45) tengah lelap tertidur dan melaporkan kejadian bejat ayah kandungnya itu ke kantor polisi terdekat.
Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap polisi setelah YLS berhasil melarikan diri.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/IV/2023/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT/SEK.WEWARIA, tanggal 14 April 2023.
"Pelaku telah dilakukan penahanan dimulai, Minggu (16/4/2023)," ujar Yance kepada wartawan di Ende, Senin (17/4/2023).
Yance mengungkapkan, kejadian pemerkosaan pertama terjadi tahun 2016.
Tersangka melakukan pemerkosaan dengan cara memaksa.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya tersangka mengancam korban menggunakan parang, memukul dan akan menendangnya.

Yance melanjutkan, setiap hendak melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori.
"Korban tidak berani mengadu ke ibunya karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban memberitahukan ke ibunya," jelas Yance.
Kejadian serupa berlanjut pada Jumat (14/4/2023) saat bulan Ramadan.
Usai melakukan persetubuhan, tersangka langsung tertidur.
Korban kemudian memanfaatkan kesempatan melarikan diri.
Dia langsung bergegas menuju Polsek Wewaria.
Dalam hal ini, dirinya melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.
Setelah menerima laporan tersebut aparat langsung ke lokasi kejadian.
Pihak kepolisian tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku.
Yance menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 285 KUHP jontco pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jontco pasal 64 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana paling lama 12 tahun.
Mendengar kabar tersebut tentu ibu dari YLS syok.
Dia tak menyangka suaminya tega melakukan perbuatan bejat memerkosa anak kandungnya sendiri.
Meski demikian, ibu dari YLS lega ketika pelaku berhasil ditahan oleh kepolisian.
Kini proses hukum terus berlanjut dan hukuman penjara terus menghantui AS. (Serambinews/Agus Ramadhan/TribunnewsMaker.com)
Berita ini telah diolah dari artikel Serambinews berjudul Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara
Sumber: Serambi Indonesia
Dukung Tunjangan Rumah DPR 50 Juta, Nafa Urbach Kini Tak Berkutik Dikritik, Matikan Komentar |
![]() |
---|
Sosok Nafa Urbach yang Dukung Tunjangan Perumahan DPR Meski Gaji Ratusan Juta, Komplain Macet |
![]() |
---|
Kondisi Orang Tua Bocah Sukabumi yang Meninggal Cacingan, Dulu Sang Ibu Melahirkan di Jalan Raya |
![]() |
---|
Atalia Praratya Pamer Kebahagiaan di Tengah Kasus Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana, Sudah Tak Peduli? |
![]() |
---|
6 Fakta Drama Kehidupan Lisa Mariana, dari Tes DNA yang Melibatkan Ridwan Kamil Hingga Dipanggil KPK |
![]() |
---|