Berita Viral
'Suka Sama Suka Juga Pidana!' Laporan AGH ke Mario Dandy Kasus Pencabulan Diselidiki, Ajukan 8 Bukti
Sempat menolak, Polda Metro Jaya kini menerima laporan terdakwa anak AG (15) ke anak mantan petinggi pajak, Mario Dandy Satrio (19) atas pencabulan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sempat menolak, Polda Metro Jaya kini menerima laporan terdakwa anak AG (15) ke anak mantan petinggi pajak, Mario Dandy Satrio (19) atas tudingan pencabulan.
Pihak AG tak menyerah untuk melaporkan Mario Dandy, padahal sebelumnya mereka adalah sepasang kekasih.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Meski begitu, Trunoyudo belum merinci secara pasti soal laporan tersebut termasuk pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
Sebelumny, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Baca juga: Luar Biasa Stres! Kuasa Hukum Miris Lihat AGH Pacar Mario Dandy, Trauma Divonis 3,5 Tahun Penjara
Baca juga: Bismillah David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Kembali Sekolah, Ingatan Masih Lompat-lompat

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti.
Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana.

Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.
"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga.
Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya,"
Sumber: Tribunnews.com
Detik-detik Duel Maut Pria vs King Kobra di Sukabumi, Nyawa Petani Terenggut, Raja Ular Mati Tragis |
![]() |
---|
Motif Penembakan di Ogan Komering Ilir Terungkap, Pelaku Nekat Beraksi di Depan Istri Korban |
![]() |
---|
7 Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Terbukti Bodong, FIFA Beri Peringatan Keras ke Negeri Jiran |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sahara, Tetangga Yai Mim Kini Diseret ke Meja Hijau, Dedi Mulyadi Sempat Menengahi |
![]() |
---|
Kondisi Ponpes Al Khoziny setelah Musala Ambruk Tewaskan 67 Santri, Bangunan Lain Tetap Digunakan? |
![]() |
---|