Breaking News:

Berita Viral

'OVERSTAY 79 Hari', Bule di Bali Jadi Gelandangan, HP Disita Jadi Jaminan Utang: Diringkus Satpol PP

Bule asal Jerman terpaksa dideportasi setelah overstay 79 hari di Bali dan menjadi gelandangan.

Editor: Dika Pradana
Powerofpositivity / pixabay
ILUSTRASI bule asal Jerman terpaksa dideportasi setelah overstay 79 hari di Bali dan menjadi gelandangan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman terpaksa harus dideportasi oleh pihak imigrasi setelah melanggar izin tinggal alias overstay di Bali.

WNA berjenis kelamin wanita berinisial DJ (53) tersebut dideportasi pada Selasa (9/5/2023) karena telah overstay 79 hari di Bali.

Selain itu, nasib DJ berujung nahas ketika tinggal di Bali.

DJ diketahui hidup menggelandang lantaran kehabisan uang selama tinggal di Bali.

Dalam beberapa hari terakhir dirinya tinggal di emperan rumah kosong di daerah Petitenget, Kuta, Bali.

ILUSTRASI bule asal Jerman terpaksa dideportasi setelah overstay 79 hari di Bali dan menjadi gelandangan.
ILUSTRASI bule asal Jerman terpaksa dideportasi setelah overstay 79 hari di Bali dan menjadi gelandangan. (Powerofpositivity / pixabay)

"Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/5/2023).

Diketahui, DJ tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2022 dengan tujuan berlibur.

Ia masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan yang berlaku sampai 16 April 2022.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 4 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang.

Ia diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaannya.

Pasalnya, DJ hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.

Baca juga: VIRAL Bule Cari Pengasuh 17 Tahun Lalu di Bali, Ketemu Meski Cuma Modal Foto: Menangis Bahagia

Atas laporan itu, DJ menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

DJ pun diboyong oleh Satpol PP Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan keimigrasian.

Dalam pengakuannya, selama tinggal di Bali, ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya.

Ia mengaku tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Tags:
berita viral hari iniBaligelandanganbuleJermanImigrasidideportasi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved