Berita Viral
BUKTI Sudah Kuat, Oknum Bos Perusahaan Ajak Staycation Karyawati Malah Tak Dipecat 'Menunggu Proses'
Belum dipecat, oknum bos perusahaan yang ajak staycation karyawan kini masih berstatus pekerja.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belum dipecat, oknum bos perusahaan yang ajak staycation karyawan kini masih berstatus pekerja.
Sosok pria yang mengajak staycation karyawan wanita demi perpanjangan kontrak kini masih bisa bernafas lega.
Pasalnya pria yang diketahui berinisial H kini masih sebatas dinonaktifkan oleh perusahaan yang memperkerjakan dirinya.
Dimana diketahui perusahaan yang memperkerjakan oknum tersebut adalah PT Ikeda.

Seperti dilansir dari Tribun Jabar (14/5/2023) PT Ikeda belum memecat karyawannya tersebut.
Padahal kuat dugaan H mengajak ngamar demi perpanjangan kontrak kerja karyawatinya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Saat ini oknum perusahaan itu sudah kami berikan sanksi yakni di non aktifkan, " kata Kuasa hukum PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan.
Baca juga: BEJATNYA! Bos Ajak Staycation Karyawati, Korban Kini Resmi Laporkan Atasan, Polisi: Segera Diperiksa
Ruddy mengungkapkan, oknum yang diduga mengajak staycation karyawati berinisial AD merupakan manager outsourcing.
Diketahui H sudah bekerja sejak tahun 2020 terhitung sudah senior.
"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian."
"Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK, " katanya.

Ruddy mengungkapkan apa yang dilakukan H sudah melanggar SOP (Prosedur Operasi Standar) perusahaan.
Meskipun hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan sekalipun hal itu sudah termasuk pelanggaran.
"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian spt ini,"
"dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati dimana pun berada."
"Tetapi kami pun berterimakasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya,"
"melaporkan hal ini ke pihak berwenang."
"Sehingga kami cukup terimakasih . Sehingga kami pun tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.
Sudah Berlangsung Lama

Sebelumnya diberitakan bahwa Koordinator Nasional Posko Oranye, sekaligus Deputi Bidang Hukum di Partai Buruh, Anwar ikut menyikapi terkait kasus atas ajakan staycation karyawati sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.
Anwar menilai jika praktik-praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Bahkan dulu dirinya pernah menyelidiki kasus serupa di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Praktiknya boleh dibilang sudah cukup lama indikasinya, karena memang dulu pun saat saya masih sebagai karyawan di salah satu perusahaan elektronik di Bogor itu, praktik seperti ini itu ada," kata Anwar, Minggu (7/5/2023).
Kata dia, dulu istilahnya bukan ajakan staycation seperti yang viral belakangan ini.
Baca juga: DULU Ditawari Jadi Simpanan Bos Film, Kini Jessica Mila Bersyukur Resmi Nikah Aku Gak Kaya Gitu
Namun, dulu sekira tahun 2000 hingga 2015, istilahnya pekerja yang bisa diajak ke Puncak.
Anwar menyebut jika praktik seperti ini memang cukup rapi.Saya sebagai salah satu pengurus serikat pekerja sekali lagi sempat menginvestigasi itu, dan memang menemukan beberapa bukti ada keterlibatan pekerjanya itu sendiri," katanya.
Keberanian para korban untuk melapor kata Anwar memang sangatlah penting.
Maka dari itu praktik tersebut yang merupakan tindakan asusila harus diusut tuntas dan harus diproses secara hukum yang berlaku.
"Memang dalam praktiknya itu sangat rapih, kecuali ada keberanian dari pekerja perempuan itu sendiri untuk melaporkan terjadinya hal demikian, yang seperti sekarang," ujarnya.
Disampaikan oleh Anwar, jika organisasi Buruh seperti FSPMK juga akan ikut melakukan investigasi kasus atas ajak staycation karyawati yang ramai diperbincangkan itu.
Sebab, kata Anwar ada korban lain yang tentu nantinya akan diberikan pendampingan.
"Dari FSPMI sendiri itu akan melakukan investigasi kasus ini, dan sedang menganalisa dan akan melakukan proses hukum. Demikian juga dengan partai buruh juga akan meminta aparat untuk fokus dan intens untuk memproses ini," ucapnya.
Langgar HAM
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ajakan staycation atasan ke Karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Bekasi menjadi perbincangan publik. Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.
Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara. Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana Putra dalam keterangannya.
Menurut dia, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan.
Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.
Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, Viral di media sosial mengenai isu dugaan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel (staycation) bersama atasannya agar kontrak kerja diperpanjang.
Isu dugaan pelecehan seksual yang beredar itu diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.
Bahkan ia menilai masalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja wanita tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.
(TribunnewsMaker.com/Candra/TribunJabar.id/TribunBekasi.com)
Diolah dari artikel TribunJabar.id.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Benarkah Suami Salsa Erwina Perwira NATO? Dukung Penuh Istri Debat dengan Ahmad Sahroni: Tak Ragu! |
![]() |
---|
Alasan DPR Tidak Mau Menemui Massa Demo, Sebut Ada Penumpang Gelap yang Buat Suasana Tak Kondusif |
![]() |
---|
Mahasiswa Ucapkan Kekecewaan di Hadapan DPR, Singgung Momen Joget: Kita Cuma Dianggap Pas Pemilu |
![]() |
---|
Tak Hanya Jam Rp11 Miliar Ahmad Sahroni, Bocah 14 Tahun juga Bawa Barang Lain, Ini Kata Sang Ibu |
![]() |
---|
4 Keganjilan Kasus Haji Sahroni yang Terkubur di Rumah dengan Keluarganya, Ada Mobil Box Terparkir |
![]() |
---|