Breaking News:

Berita Viral

BEJATNYA! Bos Ajak Staycation Karyawati, Korban Kini Resmi Laporkan Atasan, Polisi: Segera Diperiksa

BABAK BARU! Dugaan Bos Ajak Karyawan Staycation, Korban Resmi Laporkan Atasan, Polisi: Segera Diperiksa

Editor: Damar Klara Sinta
TribunBekasi.com
Resmi melaporkan atasan, Polisi mengatakan jika akan segera memanggil pelaku 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus atasan perusahaan yang ajak staycation karyawati kini memasuki babak baru. 

Korban nampak sudah naik pitam, kini resmi melaporkan atasannya ke pihak berwajib. 

Tanpa menunggu lama, pihak kepolisian menegaskan akan segera memanggil dan memeriksa atasan perusahaan yang berbuat pelecehan seksual. 

Seperti apa ungkapan polisi dan kapan polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut? 

Polres Metro Bekasi bakal melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang dilaporkan oleh AD (24), seorang karyawati yang diduga mengalami tindak pidana pelecehan seksual di tempat kerjanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya dipastikan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor setelah melakukan proses klarifikasi kepada korban terkait kasus tersebut.

"Untuk pelaku nanti sudah pasti akan kami layangkan undangan klarifikasi juga," kata AKP Hotma Sitompul.

Baca juga: Aku Hamil Mas Bos Besar Syok Selingkuhan Hamil, Istri Sah Bongkar Modus Memeras Suami, Cara Kotor

Dalam laporan yang disampaikan AD, jika terlapor dilaporkan atas dugaan Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Saat ini baru satu korban yang melaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Korban resmi laporkan atasan lantaran selalu diajak staycation demi syarat perpanjang kontrak
Korban resmi laporkan atasan lantaran selalu diajak staycation demi syarat perpanjang kontrak (TribunBekasi.com)

Pihaknya juga meminta kepada para korban, jika merasa dirugikan, silahkan datang ke Polres Metro Bekasi untuk melaporkan peristiwa pidana yang dialaminya.

"Silahkan konsultasikan ke kami permasalahan hukumnya, bawa buktinya, datang ke kami, tentu akan kami layani. SPKT 24 jam terima laporan korban," katanya.

Sebelumnya, AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja.

AD terlihat didampingi oleh anggota DPR RI fraksi Gerinda Obon Tabroni beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, saat mendatangi Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Tanpa mengungkapkan sepatah kata pun, AD langsung masuk ke ruang SPKT polres guna dimintai keterangannya.

AD yang bekerja di sebuah perusahaan produk kecantikan berlokasi di Cikarang ini, mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniKaryawan layani Bos Jadi Syarat Perpanjang KontrakKorban Resmi Laporkan AtasanSegera Diperiksa PolisiStaycation
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved