Berita Viral
BEJAT! Pria Tega Cabuli Bocah SD hingga Sebar Foto Porno Korban, Ortu Naik Pitam, Kini Lapor Polisi
GEGER pria nekat cabuli anak SD hingga sebar foto porno korban, orangtua syok dengar laporan dari anak, kini laporkan pelaku ke kantor polisi
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - BEJAT! pria tega cabuli anak Sekolah Dasar (SD), tak hanya itu pelaku juga nekat sebar foto porno korban.
Seorang pria asal Makassar tak kuat menahan nafsu birahinya hingga tega mencabuli anak SD.
Anak SD sebagai korban mengalami trauma yang luar biasa.
Tak hanya mencabuli korban, pelaku juga nekat menyebarkan foto porno korban.
Tak kuasa dengan kelakukan keji pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Mendengar ungkapan sang anak, orangtua syok.
Mereka tak terima dan langsung melaporkan aksi pria bejat ke kantor polisi.
Seperti apa aksinya dan bagaimana kondisi korban serta pelaku?
Baca juga: Dijanjikan Motor & HP, Bocah Ini 3x Dirudapaksa Tukang Cabul, Korban Curhat ke Tetangga: Pembohong
Seorang jomblo akut yang saban hari bekerja sebagai buruh ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar.
Setelah mencabuli remaja putri 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Ialah R alias Rustam (41), warga Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kasus itu terkuak, setelah korbannya yang masih berusia 13 tahun menceritakan perlakuan Rustam ke orangtuanya.
Orangtua korban yang tidak terima perlakuan pelaku, pun melaporkan itu ke Polrestabes Makassar.
"Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban,
Karena perbuatannya ini sudah mulai dari Januari sampai Maret," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ridwan JM Hutagaol saat ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023) sore.
Ridwan menjelaskan, motif pencabulan tersebut antara korban dan pelaku memang telah menjalin hubungan pacaran.
Hubungan asmara tersebut terjalin meskipun korban berusia 13 tahun, sementara pelaku usia 41 tahun.
Hasil pemeriksaan, dijelaskan Ridwan, pelaku belum pernah menikah alias masih dalam status bujang lapuk.
"Belum pernah nikah,
Masih bujang.
Baca juga: Tak Sanggup Tahan Nafsu, Sopir Odong-odong Cabuli Gadis Cantik di Kontrakannya hingga Hamil 3 Bulan
Mungkin itu yang membuat dia mendekati anak-anak. Pas nyambung, disebutlah pacaran," ujarnya.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, pelaku sempat menyebarkan foto kemaluan korban.
"Terungkapnya perbuatan pelaku karena adanya kasus foto porno tersebut,
Sehingga timbul permasalahan, dan diinterogasi, terjadilah pelaporan," jelasnya.
Berdasarkan pendalaman informasi yang dilakukan pihaknya, lanjut Ridwan, pelaku menyimpan foto kemaluan korban.
"Kemudian dilakukan pencabulan, yang dimana korban sudah lupa waktu dan tempat kejadiannya," ungkap Ridwan
"Dia lakukan di tempat pelaku, di rumah pelaku,
Mereka pacaran mungkin tempatnya banyak juga," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Ridwan.
BERITA LAINNYA, 'Dapat Wahyu', Diantar Ortu Berobat ke Dukun, Gadis Ini Malah 6x Dicabuli, Organ Intim Korban Luka
ASTAGHFIRULLAH! Seorang dukun bayi di Buleleng, Bali ditangkap oleh kepolisian setelah ketahuan mencabuli seorang gadis yang menjadi pasiennya.
Pria berinisial IKTA tersebut mengaku mendapatkan wangsit atau wahyu tatkala hendak merudapaksa atau mencabuli korban sebanyak enam kali.
Dalam kasus ini, gadis berusia 18 tahun tersebut diminta berobat kepada dukun tersebut oleh orang tuanya.
Sebelumnya, orang tua korban dengan dukun cabul tersebut memiliki hubungan yang begitu dekat.
Hal itulah yang membuat orang tua korban mengaku aman dan percaya kepada dukun tersebut.
Diketahui, gadis tersebut mengidap penyakit misterius
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berdalih melakukan proses pengobatan kepada korban.
Namun, korban justru diperkosa dan diancam jika tak menuruti permintaan pelaku.
Baca juga: BEJATNYA Pemuda Ini 10x Rudapaksa Pacarnya, Korban Ngos-ngosan, Ancam Sebar Aib, Kini Hamil 3 Bulan
Baca juga: BEJAT! 2 Pemuda Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Dicekoki Miras, Nasibnya Pilu: Pendarahan di Organ Intim
Kronologi kejadian
Awalnya, korban dibawa oleh orangtuanya ke rumah pelaku di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk berobat.
Karena sudah kenal dengan orangtua korban, pelaku pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Hal ini dilakukan dengan dalih agar pelaku bisa lebih sering memberikan pengobatan.
Pengobatan itu dilakukan dengan cara meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.
Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.
"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam Desember 2022," imbuh dia.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng.
Lagi-lagi pelaku berdalih untuk memudahkan proses pengobatan sehingga pelaku mudah menemuinya.
Kepada pihak panti asuhan, pelaku mengaku sebagai ayah angkat korban.
Saat berada di panti asuhan, pelaku sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.
Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos. Di lokasi itu IKTA kembali memperkosa korban.
Korban diancam pelaku
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban hingga ketakutan.
Baca juga: BEJATNYA! AyahTiri Rudapaksa Anak Usia 10 Tahun, Pilu Korban Trauma Berat, Pelaku Diringkus Polisi
"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau keluarga korban akan hancur," ujarnya.
Belakangan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.
Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, pelaku ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.
Pengakuan pelaku
Sementara, IKTA mengaku menjadi seorang dukun sejak empat tahun yang lalu.
Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan bukan sebagai syarat ritual untuk menyembuhkan korban.
"Saya jadi dukun bukan karena belajar tapi karena ngiring (mendapatkan wahyu). Baru sekali ini saja, tidak ada wanita yang lain," ujar dia. (TribunMakassar.com/ Muslimin Emba)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunMakassar.com
| Momen Pilu Salat Jenazah Antasari Azhar di Masjid Asy-Syarif Serpong, Eks Ketua MK di Saf Terdepan |
|
|---|
| Tempat Peristirahatan Terakhir Antasari Azhar Usai Meninggal, Mantan Ketua KPK Sempat Sakit |
|
|---|
| Penyebab Antasari Azhar Meninggal Dunia, Mantan Ketua KPK Sakit, Kuasa Hukum Beberkan Fakta |
|
|---|
| Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal, Potretnya Tahun Lalu Sempat Bikin Pangling, Tak Berkumis |
|
|---|
| Sebelum Ledakan SMAN 72 Jakarta, Terduga Pelaku Izin Pulang, Nanya Puncaknya Kapan ke Teman: Senyum |
|
|---|