Breaking News:

Berita Viral

'TERBAKAR CEMBURU' Pria Ini 4x Bacok Kekasih dari Mantan Pacarnya: Celurit Bergagang Emas Jadi Bukti

Gegara terbakar api cemburu, pria ini nekat membacok kekasih dari mantan pacarnya menggunakan celurit bergagang emas dan berkarat, korban dibacok 4x.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI pria membacok kekasih dari mantan pacarnya gegara cemburu. 

Tiga senjata tajam itu disembunyikan Ervan di saku jaketnya.

Korban dan tersangka, kata AKP Merta, sempat cekcok, hingga terjadi pergumulan.

ILUSTRASI ponakan membacok paman lantaran tersinggung dengan ucapan yang menghina idolanya.
ILUSTRASI ponakan membacok paman lantaran tersinggung dengan ucapan yang menghina idolanya. (Tribun)

Selanjutnya Ervan mengeluarkan sebilah golok dari saku jaketnya dan langsung membacok bagian kepala korban sebanyak satu kali.

Melihat korban berlumuran darah, Ervan pun bergegas melarikan diri ke rumah kerabatnya.

Dia ngacir melarikan diri ke desa sebelah yakni Desa Gobleg.

Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.

Polisi yang menerima informasi adanya penganiayaan kemudian mendatangi TKP.

Hingga pada akhirnya Ervan diamankan pada Sabtu 6 Mei 2023 sore di Desa Gobleg.

AKP Merta menyebutkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki.

ILUSTRASI pembacokan
ILUSTRASI pembacokan (Tribun)

Pihak kepolisian berusaha mencari tahu apakah tindakan penganiayaan itu memang sudah direncanakan Ervan atau tidak.

Sebab hingga saat ini tersangka mengaku tiga buah senjata tajam yang dibawa saat kejadian itu sebelumnya akan ia gunakan untuk keperluan berkebun.

"Jadi penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka lantaran tidak terima tokoh masyarakat yang diidolakannya disebut sebagai pembohong oleh pamannya." ujar AKP Merta.

"Jadi penganiayaan ini terjadi karena salah paham. Kondisi korban saat ini sudah pulang dari rumah sakit, namun masih mengeluh pusing sehingga belum bisa kami mintai keterangan," tambah AKP Merta.

Akibat perbuatannya, Ervan terancam hukuman berat.

Ervan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara saat ditanya oleh awak media terkait identitas tokoh masyarakat yang diidolakannya itu, tersangka Ervan enggan menjawab. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino/TribunBali)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta.com.

Tags:
berita viral hari inicemburupacarpriaPademanganCeluritbacok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved