Breaking News:

Berita Viral

PILU! Lansia Asal Australia Dideportasi Pihak Imigrasi dari Bali Gegara Overstay: Keasyikan Liburan

WNA asal Australia ini diringkus pihak imigrasi gegara overstay liburan di Bali, kini dideportasi.

Editor: Dika Pradana
Ist via TribunBali/Kompas.com
Turis asal Australia dideportasi dari Bali gegara overstay. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - GEGARA keasyikan liburan hingga overstay di Bali, turis asal Australia ini akhirnya dideportasi oleh pihak kepolisian.

Pihak keimigrasian di Bali beberapa waktu lalu sudah mencari Warga Negara Asing (WNA) berinisial MB .

Diketahui, lansia berusia 72 tahun tersebut terpaksa dideportasi saat sedang asyik berlibur dari Bali.

Hingga pada akhirnya pihak keimigrasian meringkus MB.

MB pun terpaksa harus mengakhiri masa liburannya di Bali.

Seorang Bule Australia Dideportasi Imigrasi Karena Keasikan Berlibur Hingga Overstay
Seorang Bule Australia Dideportasi Imigrasi Karena Keasikan Berlibur Hingga Overstay (TribunBali)

Meski demikian, pihak Imigrasi Ngurah Rai dinilai sudah memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.

Dalam insiden ini, MB deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

MB dideportasi pada 18 Mei 2023 lalu.

Tindakan tegas ini diambil karena MB telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).

Diketahui, pria tersebut sudah tinggal di Bali lebih dari 60 hari.

Hal itu sudah melebihi izin tinggal yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa MB diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: Jadi Kawasan Hiburan Malam, Inilah Kota Itaewon, Lokasi Tragedi Pesta Halloween, Dikenal Para Turis

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh JWH kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian." kata Sugito dalam keterangannya, Sabtu (19/5/2023).

Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pen deportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” imbuh Sugito dalam keterangannya, 

Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi.

Dalam hal ini, pihak Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya.

“Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Mei 2023 menggunakan penerbangan Jetstar JQ38,” tambah Sugito.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 6 Februari 2023.

MB menggunakan visa dengan tujuan untuk berlibur.

Baca juga: Tidak Terjadi Pihak Bea Cukai Bantah Soal Dugaan Salah Satu Petugasnya Memeras Turis Asal Taiwan

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

MB memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Maret 2023.

Namun, pada kenyataannya, MB justru melebihi tanggal tersebut.

Dalam pemeriksaan, MB mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay.

Dirinya awalnya mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia.

Namun, izin tinggalnya ternyata hanya satu bulan saja.

MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia namun hanya tinggal kurang dari satu bulan.

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran, atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas.

Baca juga: INNALILLAHI! 2 Turis China Tewas Tanpa Baju di Bali, Dada Melepuh, Keluar Kotoran, Polisi Syok!

Turis asal Australia dideportasi dari Bali gegara overstay.
Turis asal Australia dideportasi dari Bali gegara overstay. (Ist via TribunBali/Kompas.com)

BERITA VIRAL LAINNYA, 'OVERSTAY 79 Hari', Bule di Bali Jadi Gelandangan, HP Disita Jadi Jaminan Utang: Diringkus Satpol PP

Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman terpaksa harus dideportasi oleh pihak imigrasi setelah melanggar izin tinggal alias overstay di Bali.

WNA berjenis kelamin wanita berinisial DJ (53) tersebut dideportasi pada Selasa (9/5/2023) karena telah overstay 79 hari di Bali.

Selain itu, nasib DJ berujung nahas ketika tinggal di Bali.

DJ diketahui hidup menggelandang lantaran kehabisan uang selama tinggal di Bali.

Dalam beberapa hari terakhir dirinya tinggal di emperan rumah kosong di daerah Petitenget, Kuta, Bali.

"Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/5/2023).

ILUSTRASI bule asal Jerman terpaksa dideportasi setelah overstay 79 hari di Bali dan menjadi gelandangan.
ILUSTRASI bule asal Jerman terpaksa dideportasi setelah overstay 79 hari di Bali dan menjadi gelandangan. (Powerofpositivity / pixabay)

Diketahui, DJ tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2022 dengan tujuan berlibur.

Ia masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan yang berlaku sampai 16 April 2022.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 4 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang.

Ia diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaannya.

Pasalnya, DJ hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.

Atas laporan itu, DJ menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

DJ pun diboyong oleh Satpol PP Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan keimigrasian.

ILUSTRASI bule jadi gelandangan di Bali.
ILUSTRASI bule jadi gelandangan di Bali. (ANTARA)

Dalam pengakuannya, selama tinggal di Bali, ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya.

Ia mengaku tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022.

Hal itulah yang membuat hidupny di Bali berujung kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta.

Atas kondisi itu, DJ belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan serta keluarganya.

Hal itu dikarenakan telepon genggamnya disita pihak hotel di wilayah Petitenget.

Teleponnya disita sebagai jaminan lantaran DJ tidak bisa membayar biaya penginapan.

Atas kealpaannya tersebut, mengakibatkan DJ overstay 79 hari.

"Walaupun ia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," papar Anggiat Napitupulu.

ILUSTRASI bule jadi gelandangan di Bali.
ILUSTRASI bule jadi gelandangan di Bali. (Tribun)

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pen deportasiannya lebih lanjut.

Setelah didetensi selama 10 bulan dan 6 hari dan siapnya administrasi, akhirnya DJ di deportasi.

Pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman juga bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.

DJ telah di deportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Selasa (9/5/2023) pukul 19.10 Wita.

DJ langsung dipulangkan ke Frankfurt International Airport, Jerman.

Proses pemulangan DJ sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan.

DJ akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Setelah kami melaporkan pen deportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat Napitupulu. (TribunBali.com/Zaenal Nur Arifin/Putu Candra)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunBali.com

Sumber: Tribun Bali
Tags:
berita viral hari iniBaliturisWNAbuledideportasiAustraliaImigrasi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved