Berita Viral
Ngeri, Duel Maut Pemuda di Srengseng Jakbar, 1 Tewas karena Leher Tergorok Celurit, Innalillahi!
Duel maut antar dua pemuda di Jalan Lapangan Tenis, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat berakhir tragis.
Editor: Eri Ariyanto
Duel Maut di Koja
Sebelumnya, duel maut atau aksi perkelahian antara 2 pemuda, juga terjadi di Jalan Dukuh Barat Raya RT 8 RW 17 Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Minggu (14/5/2023) dini hari.
Dalam perkelahian satu lawan satu itu, MAH (17) tewas di tangan sahabatnya sendiri IR (18) dengan sejumlah luka bacok di tubuh.
Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana menjelaskan, perkelahian itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) dini hari dipicu karena helm hilang.
Awalnya, pelaku IR menghilangkan helm yang dipinjam dari korban MAH yang tak lain adalah rekannya sendiri.
"Jadi si pelaku meminjam helm kepada korban ya, namun helm yang dipinjam hilang sehingga korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku terkait hilangnya helm," kata Agung di Mapolsek Koja.
Saat IR hendak mengganti helm yang telah dihilangkan, MAH menolaknya karena warnanya tak sama dan menduga barang tiruan.
Akhirnya, MAH meminta IR memberikan uang sebesar Rp 200 ribu sebagai ganti rugi helmnya yang hilang.
Karena IR tak kunjung memberikan uang, MAH pun melontarkan makian di sosial media dan mengajaknya berkelahi menggunakan celurit.
"Namun karena korban merasa tidak senang akhirnya di media sosial chatting-chattingan dan maki-makian, akhirnya si pelaku diundang untuk duel satu lawan satu tepatnya di TKP," ujarnya.
Saat datang ke lokasi, awalnya IR tak membawa senjata tajam hingga akhirnya MAH memberikannya sebilah celurit untuk berkelahi.
Namun dalam perkelahian tersebut, celurit milik MAH terlepas hingga akhirnya ia terkena sejumlah sabetan celurit milik IR dan terkapar.
"Akhirnya dalam duel tersebut, pelaku melarikan diri karena melihat kondisi korban sudah luka akibat sabetan sajam akhirnya teman korban membawa korban ke Rumah Sakit Koja jadi rumah sakit RSUD Koja untuk dilakukan penanganan secara medis," ujarnya.
Karena luka yang dialami MAH begitu parah, akhirnya ia tewas saat menjalani perawatan.
Atas perbuatannya itu, IR terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang kami persangkakan yakni Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Jo pasal 76 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya. (WartaKota/Budi Sam Law Malau)
Diolah dari berita tayang di WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Dulu Kena Isu Selingkuh, Kini Fandy Christian Janji Tak Ulangi Kesalahan, Dahlia Poland Kekeuh Cerai |
![]() |
---|
Mengintip Isi Garasi Ferry Irwandi, Ada Bentley Rp2,7 Miliar hingga Mobil dari Manga Initial D! |
![]() |
---|
Sisi Lain Menkeu Purbaya, Ternyata Hobi Nonton Drama China saat Stres, Istri Sampai Protes |
![]() |
---|
Polisi Peru Tangkap 5 Terduga Pelaku Penembakan Staf KBRI Zetro Leonardo, Sita Pistol-Bahan Peledak |
![]() |
---|
Dulu Hits Wahana Lengkap, Wisata di Bandung Kini Terbengkalai Bak Kota Mati, Jadi Tempat Uji Nyali |
![]() |
---|