Breaking News:

Berita Viral

HANYA Karena Ada yang Sakit, Warga di Jember Dituduh Dukun Santet, Kini Korban Diusir dari Kampung

Warga di Jember diusir dari kampung, tetangga curiga pelaku punya ilmu hitam.

Editor: Candra Isriadhi
TribunMedan
Ilustrasi dukun santet. Pria di Jember diusir dari kampung, warga curiga pelaku punya ilmu hitam. 

Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.

"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).

"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam Desember 2022," imbuh dia.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng.

Lagi-lagi pelaku berdalih untuk memudahkan proses pengobatan sehingga pelaku mudah menemuinya.

Kepada pihak panti asuhan, pelaku mengaku sebagai ayah angkat korban.

Saat berada di panti asuhan, pelaku sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.

Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos. Di lokasi itu IKTA kembali memperkosa korban.

Korban diancam pelaku

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban hingga ketakutan.

Baca juga: BEJATNYA! AyahTiri Rudapaksa Anak Usia 10 Tahun, Pilu Korban Trauma Berat, Pelaku Diringkus Polisi

ILUSTRASI gadis menjadi korban rudapaksa dukun cabul
ILUSTRASI gadis menjadi korban rudapaksa dukun cabul (Istimewa)

"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau keluarga korban akan hancur," ujarnya.

Belakangan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.

Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, pelaku ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.

Pengakuan pelaku

Sementara, IKTA mengaku menjadi seorang dukun sejak empat tahun yang lalu.

Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan bukan sebagai syarat ritual untuk menyembuhkan korban.

"Saya jadi dukun bukan karena belajar tapi karena ngiring (mendapatkan wahyu). Baru sekali ini saja, tidak ada wanita yang lain," ujar dia.

(Kompas.com/Bagus Supriadi)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniJemberdukun santetilmu hitam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved