Breaking News:

Berita Viral

ASTAGA! Sudah Dilayani Tidur Bareng, Pelaku LGBT Ini Tak Dibayar: Nekat Curi Harta Teman Kencannya

Seorang pelaku LGBT ini nekat mencuri ponsel dan uang teman kencannya mengaku tak dibayar setelah dipesan.

Editor: Dika Pradana
net/PngTree
Seorang pelaku LGBT ini nekat mencuri ponsel dan uang teman kencannya mengaku tak dibayar setelah dipesan. 

TRIBUNNEWSMAKER..COM - ASTAGHFIRULLAH! Pelaku LGBT ini nekat mencuri sejumlah harta teman kencannya lantaran dirinya tak mendapatkan bayaran.

Seorang pemuda berinisial FA terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kepergok mencuri barang-barang teman kencannya.

FA yang berusia sembilan belas tahun tersebut kini harus menahan malu di hadapan polisi dan teman kencannya.

Meski demikian, FA memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya nekat mencuri barang-barang milik teman kencannya itu.

Alasan FA pada saat itu adalah karena jengkel dirinya tak segera mendapatkan bayaran setelah melayani pria yang telah memesannya.

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, menangkap FA pelaku tindak pidana pencurian.
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, menangkap FA pelaku tindak pidana pencurian. (Polresta Pangkalpinang)

Diketahui, sosok pria berinisial SU berkenalan dengan FA di media sosial dan mengajaknya kencan.

Hingga pada akhirnya, pria berusia 39 tahun tersebut mengajak FA untuk menemaninya tidur di rumahnya pada Selasa (25/5/2023).

Dalam kasus ini, FA ditangkap oleh tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah melakukan aksinya yang berujung pada penangkapannya.

Tim Buser Naga yang bekerjasama dengan tim Buser Polres Bangka Barat berhasil menangkap FA di kediamannya di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini terkuak ketika korban bernama SU (39 tahun) kehilangan satu unit handphone dan jam tangan merek Alexander Christy di rumahnya.

Baca juga: VIRAL! Cinta Terlarang Berujung Bui, Usai Berhubungan Sesama Jenis, Pria Ini Gondol HP Pasangannya

Diketahui, rumah SU berlokasi di kawasan Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,3 juta akibat perbuatan FA.

SU yang murka lantaran barangnya hilang pun langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun bergegas mengusut kasus tersebut.

SU curiga bahwa barang-barangnya telah dicuri oleh FA.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved