Berita Viral
ASTAGA! Sudah Dilayani Tidur Bareng, Pelaku LGBT Ini Tak Dibayar: Nekat Curi Harta Teman Kencannya
Seorang pelaku LGBT ini nekat mencuri ponsel dan uang teman kencannya mengaku tak dibayar setelah dipesan.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER..COM - ASTAGHFIRULLAH! Pelaku LGBT ini nekat mencuri sejumlah harta teman kencannya lantaran dirinya tak mendapatkan bayaran.
Seorang pemuda berinisial FA terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kepergok mencuri barang-barang teman kencannya.
FA yang berusia sembilan belas tahun tersebut kini harus menahan malu di hadapan polisi dan teman kencannya.
Meski demikian, FA memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya nekat mencuri barang-barang milik teman kencannya itu.
Alasan FA pada saat itu adalah karena jengkel dirinya tak segera mendapatkan bayaran setelah melayani pria yang telah memesannya.

Diketahui, sosok pria berinisial SU berkenalan dengan FA di media sosial dan mengajaknya kencan.
Hingga pada akhirnya, pria berusia 39 tahun tersebut mengajak FA untuk menemaninya tidur di rumahnya pada Selasa (25/5/2023).
Dalam kasus ini, FA ditangkap oleh tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah melakukan aksinya yang berujung pada penangkapannya.
Tim Buser Naga yang bekerjasama dengan tim Buser Polres Bangka Barat berhasil menangkap FA di kediamannya di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini terkuak ketika korban bernama SU (39 tahun) kehilangan satu unit handphone dan jam tangan merek Alexander Christy di rumahnya.
Baca juga: VIRAL! Cinta Terlarang Berujung Bui, Usai Berhubungan Sesama Jenis, Pria Ini Gondol HP Pasangannya
Diketahui, rumah SU berlokasi di kawasan Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,3 juta akibat perbuatan FA.
SU yang murka lantaran barangnya hilang pun langsung melapor kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun bergegas mengusut kasus tersebut.
SU curiga bahwa barang-barangnya telah dicuri oleh FA.
"Tim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka Barat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Mentok," ujar Kompol Evry Susanto pada Rabu (27/5/2023).
Tak lama kemudian, FA pun dibekuk oleh pihak kepolisian.
Baca juga: We Are LGBT Aldi Taher Mendadak Pamer Foto Peluk Mesra Sesama Jenis, Sang Istri Terjebak: Ketipu

Selama proses interogasi, terungkaplah motif pelaku yang nekat melakukan pencurian.
Hal ini disebabkan karena FA tidak mendapatkan upah yang dijanjikan setelah melakukan kencan dengan korban.
Pada saat itu, pelaku yang tidak ingin pulang dengan tangan hampa.
Hingga pada akhirnya, FA melakukan aksi pencurian terhadap harta benda milik korban.
"Awalnya mereka berkenalan melalui aplikasi khusus pertemanan pria." jelas Kompol Evry Susanto.
"Setelah bertemu, pelaku menginap satu malam di kediaman korban." tambahnya.
"Pada paginya, pelaku tidak menerima bayaran seperti yang dijanjikan oleh korban," tegasnya.
Ketika melakukan aksi pencurian, pelaku meminta korban untuk membelikan minuman dan makanan di toko.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Bermodus Beri Bimbingan Rohani, Pegawai Honorer RS Ini Cabuli Pasien Sesama Jenis

Pada kesempatan tersebut, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang korban.
"Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku masih bertemu dengan korban." jelas Evry
"Namun, pelaku mengatakan akan kembali ke rumah temannya, tetapi sebenarnya pelaku melarikan diri ke Mentok," tambahnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti hasil curiannya telah diamankan di kantor Polresta Pangkalpinang.
Kini pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kini sosok FA dan SU dikenal sebagai penyuka sesama jenis.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Bermodus Beri Bimbingan Rohani, Pegawai Honorer RS Ini Cabuli Pasien Sesama Jenis

BERITA VIRAL LAINNYA, DEMI Beli Baju Anak, Seorang Pria Nekat Curi Motor & Harta Temannya, Korban Rugi 15 Juta: Diringkus
GEGARA tak memiliki uang membeli pakaian untuk anaknya, seorang pria nekat mencuri sejumlah barang milik temannya.
Diketahui, insiden pencurian ini terjadi di Jalan APT Pranoto, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pria berinisial HD (41) tersebut nekat mencuri barang temannya beberapa waktu lalu.
Dirinya nekat mencuri barang-barang, termasuk motor milik temannya berlasan untuk membelikan nafkah baju anaknya di Jawa.
Hal itu berdasarkan pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Kutai Timur pencurian pada 4 Mei 2023 lalu.
Awalnya, korban bersama 2 orang temannya, salah satunya HD si pelaku, tidur di rumah korban.

Saat itu, korban memarkirkan motornya di depan rumah setelah pulang dari rumah temannya sekitar pukul 00.00 WITA.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara.
"Nah setelah korban bangun sekitar pukul 05.00 WITA, handphone miliknya yang berada di sampingnya sudah tidak ada jelas Jata Wiranegara. pada Kamis (11/5/2023).
"Lalu korban mengecek tas miliknya juga sudah tidak ada, kemudian korban mengecek motornya juga sudah tidak ada," tambahnya.
Lanjutnya, korban kemudian menanyakan ke security terkait keberadaan motornya.
Dirinya pun mengecek ke CCTV kompleks.
Mendadak korban syok ketika memergoki temannya membawa motor tersebut sekitar pukul 01.52 WITA.

Adapun barang-barang milik korban yang hilang diantaranya:
1. Sebuah unit motor Bear warna putih
2. Sebuah unit handphone merk samsung warna hitam
3. Sebuah unit handphone merk vivo warna cream cokelat
4. Sebuah buah tas selempang berisikan dompet yang di dalamnya berisi kartu ATM, BPJS, STNK, SIM C.
5. Uang Rp 1 juta.
Diketahui juga, pelaku mengambil barang milik temannya korban berupa 1 handphone merk vivo dan 4 buah handle kunci.
Dalam kasus ini, 4 buah handle kunci telah dijual oleh pelaku di toko bangunan di Samarinda dengan harga Rp 700.000.
"Adapun hasil penjualannya oleh pelaku dikirimkan ke Jawa sebesar Rp 600.000 untuk membeli baju lebaran anaknya dan Rp 100.000 untuk biaya makan pelaku," beber Jata.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.500.000.
Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara.
"Pelaku diancam sesuai pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (BangkaPos/M Zulkodri CC)
Berita ini telah diolah dari artikel BangkaPos.com.
Sumber: Bangka Pos
Gebrakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Usul Presiden Tak Pusing Cari Pengganti Wamenkeu: Irit Gaji! |
![]() |
---|
Reaksi Bupati Lucky Hakim Setelah Didesak Angkat Kaki dari Indramayu, Bus Pemulangan Sudah Disiapkan |
![]() |
---|
Sosok Iptu Pulung yang Siram Anak Buah Pakai Miras Gara-gara Telat Apel Tim MotoGP Mandalika |
![]() |
---|
Heboh Bungkusan Bakso Isi Kodok Bercampur dengan Kuah di Palembang, Penjualnya Santai saat Ketahuan |
![]() |
---|
Hidup Sebatang Kara, Chalik Sutikno Tewas Tak Ketahuan di Rumahnya, Riwayat Sakit Kanker Paru-paru |
![]() |
---|