Breaking News:

Berita Viral

VIRAL! Bule Denmark Pamer Alat Vital di Atas Motor di Bali, Kini Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fakta

DI LUAR NALAR, bule asal Denmark membuat heboh warganet pasca pamer alat kelamin di atas motor, aksi ini dilakukan di Bali, kini jadi tersangka

Editor: Damar Klara Sinta
TribunJakarta.com
Bule asal Denmark kini jadi tersangka pasca pamer alat vital 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - VIRAL bule asal Denmark baru saja membuat heboh karena aksi yang tak senonoh. 

Bagaimana tidak, bule Denmark melakukan aksi di luar nalar. 

Di atas motor, bule tersebut menunjukan aksi viralnya. 

Aksi tak terduga ini dilakukan bule di Bali

Sontak aksi tersebut membuat heboh warganet

Baru saja polisi mengungkapkan jika bule tersebut resmi jadi tersangka. 

Tak hanya itu, polisi juga membeberkan fakta menohok. 

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Bule Jerman Nekat Telanjang Bulat Terobos Panggung Tarian Bali Alami Gangguan Jiwa

Apa fakta yang diungkapkan polisi? 

Seorang perempuan warga negara Denmark, berinisial CAP (50), yang memamerkan alat kelamin di atas motor ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polres Denpasar, Bali.

Bule asal Denmark kini jadi tersangka pasca pamer alat vital
Bule asal Denmark kini jadi tersangka pasca pamer alat vital (TribunJakarta.com)

Sebelumnya, CAP bersama rekan laki-lakinya, berinisial CM (49), ditangkap pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).

Mereka ditangkap setelah video aksi tak senonoh yang dilakukan CAP viral di media sosial.

"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar, yang perempuan (CAP) ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada Senin (29/5/2023).

Satake mengatakan, pihak Imigrasi menyerahkan CAP ke penyidik Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut, pada Sabtu (27/5/2023).

Setelah diperiksa, penyidik menetapkan perempuan Warga Negara Asing (WNA) ini sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pornografi.

Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniBule Pamer Alat VitalResmi Jadi TersangkaPolisi Bongkar FaktaBali
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved