Breaking News:

Berita Viral

PILU Gadis 15 Tahun Dirudapaksa & Diancam Pacar Sebar Video Syur, Korban Murka, Kini Pelaku di Bui

ASTAGFIRULLAH! pemuda nekat rudapaksa bocah dibawah umur, gegara VCS pria nekat setubuhi pacar, korban depresi, kini nekat penjarakan pelaku

Editor: Damar Klara Sinta
serambinews.com
Pelaku pelecehan seksual 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - SADISNYA pria yang tega ancam pacar sebar video syur demi mendapatkan apa yang dia inginkan. 

Pria berusia 18 tahun nekat setubuhi pacar berkali-kali. 

Tak hanya itu, pria juga mengancam sang kekasih jika keinginannya tak dituruti. 

Bahkan pria tersebut juga memeras sang kekasih di luar nalar. 

Korban mengaku sudah muak hingga akhirnya berani memenjarakan pelaku

Lantas seperti apa kronologinya? 

Seorang gadis berusia 15 tahun di Jawa Timur menjadi korban kebejatan dari pacar lelakinya.

Pelaku pelecehan seksual
Pelaku pelecehan seksual (serambinews.com)

Bukan hanya menjadi korban kebejatan, ia juga menjadi korban pemeransan yang dibarengi dengan ancaman.

Pelaku yang tak lain adalah pacar korban, AF (18), nekat memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun apabila permintaan itu tidak dituruti, pelaku akan menyebarkan rekaman layar yang berisi korban sedang tidak berbusana.

Video tersebut merupakan rekaman layar saat keduanya melalukan panggilan video tanpa busana (VCS).

Ternyata pelaku sengaja melakukan hal itu dengan tujuan agar bisa melakukan hubungan dengan gadis tersebut.

Nah, apabila gadis tersebut menolak, pelaku akan menyebarkan video tersebut ke media sosial agar malu.

Karena takut akan ancaman tersebut, korban pun menuruti keinginan pelaku.

Baca juga: BERINGASNYA! Pria 34 Tahun Tega Rudapaksa 2 Anak Tiri Belasan Kali, 1 Hamil, 1 Trauma, Pelaku di Bui

Kebejatan pelaku tak sampai disitu saja, setelah melakaukan hubungan layaknya suami istri itu, pelaku malah memeras korban.

Sudah tak tahan lagi dengan tindakan pelaku AF, korban akhirnya mengadu ke pihak keluarga dan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Dilansir dari TribunJateng, Rabu (31/5/2023), akhirnya AF (18), pun diamankan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tulungagung.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Shutterstock)

Penangkapan itu dilaukan setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan dari pihak keluarga korban.

Diketahui pelaku AF berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek yang telah berkali-kali melakukan hubungan intim dalam rentang waktu April hingga Mei 2023 terhadap korban.

AF mengancam korban akan menyebarkan video tak senonoh dan nekat me rudapaksa kekasihnya yang masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.

“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun.

Warga Trenggalek juga,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Senin (29/5/2023)

AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan layaknya suami istri di sejumlah tempat berbeda.

Perbuatan terakhir dilakukan pelaku terhadap korban pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Polisi Terlibat Kasus Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Korban Ngaku Diajak Main di Mobil

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Ke polisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim.

Disamping itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS yang direkamnya.

AF bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus video tersebut.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban” imbuhnya.

Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menceritakan hal tersebut pada pihak keluarga.

Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Dari laporan tersebut pihak Ke polisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Pihak Ke polisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BERITA LAINNYA, BEJAT! Oknum ASN Kemenkes Setubuhi Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Korban Diimingi Uang

Seorang pria berinisial YD (47), melakukan perbuatan bejat terhadap anak tetangganya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Bahkan, sang korban juga diketahui masih berusia sangat muda alias di bawah umur.

Pelaku disebutkan seorang pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming uang jajan kepada korban.

Saat ini, pelaku telah ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: VIRAL Guru SD di NTB Ajak Muridnya Lihat Video Syur, Korban Diminta Telanjang Lalu Reaksinya Direkam

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Kasus pencabulan

Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Kemenkes Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur.

“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka,” ujar dia, Selasa.

Kasus tersebut terbongkar bermula ketika korban kerap mengeluhkan sakit di alat vital saat buang air kecil.

“Korban kemudian ditanya dan menyebutkan nama pelaku,” kata dia.

Baca juga: VIRAL! Video Mario Dandy Leluasa Lepas Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Ngaku Menyesal Aniaya David

Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang jajan kepada korban.

“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya satu kali,” ucap dia.

Dugaan motif

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengungkapkan dugaan motif pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap anak.

"Tersangka ini punya rasa suka terhadap anak kecil," ungkap dia.

Pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak yang sudah dewasa.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Cianjur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Serambinews.com/ Agus Ramdhan)

Berita ini diolah oleh Serambinews.com

Tags:
berita viral hari iniGegara Videocall SeksualrudapaksaancamKorban Murka
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved