Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH Dikenal Rajin Ibadah, Napi di Batam Terlibat Bisnis Narkoba di Lapas, Kini Dipindahkan

Seorang narapidana berinisial SP mengendalikan bisnis narkoba di Lapas Batam.

Editor: Eri Ariyanto
Istimewa
Ilustrasi napi di Batam terlibat bisnis narkoba di lapas. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang narapidana berinisial SP mengendalikan bisnis narkoba di Lapas Batam.

Kini SP langsung dipindahkan ke blok khusus di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam, Kepulauan Riau.

SP diketahui menjalani hukuman selama sembilan tahun penjara.

Ia dipenjara sejak tahun 2019, SP sebelumnya kembali berurusan dengan polisi karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Menurut informasi, SP dikenal baik dan rajin beribadah selama menjalani hukuman di Lapas Batam.

Perbuatannya terungkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Yang bersangkutan sudah kami pindahkan ke blok Khusus,” kata Kalapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika melalui telepon, Jumat (2/6/2023).

ILUSTRASI petugas ringkus pelaku penyelundupan narkoba di Batam
ILUSTRASI napi di Batam terlibat bisnis narkoba di lapas. (Tribun)

Baca juga: VIRAL! Warga Bengkalis Rebutan Daging Tak Layak Konsumsi dari Tempat Sampah, Polisi Beri Peringatan

Bawano mengaku juga kaget dengan informasi tersebut.

Pasalnya, SP selama menjalani hukuman di Lapas Batam dikenal berkelakuan baik, rajin shalat dan rajin ikut pelatihan kerja.

“Tidak pernah ada hal yang aneh dilakukan SP,” ungkap Bowono.

Kendati demikian, Bowono mengaku saat dilakukan penggeledahan, menemukan dua unit ponsel yang digunakan SP untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas.

Lebih jauh Bowono mengaku, telah dihubungi oleh Polda Metro Jaya yang menginformasikan ada dugaan keterkaitan warga binaan Lapas Batam telah melakukan pengendalian pengiriman narkoba.

Dari sana, Bowono mencari siapa pelaku yang dimaksud dan akhirnya mengerucut ke SP.

“Jadi sebelum dilakukan konferensi pers oleh Polda Metro Jaya, kami telah mengamankan SP terlebih dahulu, bahkan SP langsung kami tempatkan ke blok khusus,” terang Bowono.

Pengiriman narkoba yang dilakukan SP melalui barang cooking utensil dan 800 mangkok yang di dalamnya diisi 12 kilogram sabu.

“Hal ini pun kami ketahui dari informasi Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni pembawa dan penerima,” terang Bowono.

Baca juga: VIRAL! Kades di Pasuruan Lakukan Aksi Gendam di Toko Skincare, Bawa Uang Rp 4,8 Juta, Terekam CCTV

ILUSTRASI narkoba
ILUSTRASI narkoba (Tribun)

Penyidikan internal

Bowono saat ini masih menunggu pengembangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

“Kami juga masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya,” terang Bowono.

Bowono akan mengusulkan agar SP dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, karena sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 6 tahun 2013, sanksi tata tertib bagi narapina narkoba berat berada di Lapas Nusa Kambangan.

Selain itu pihaknya juga saat ini sedang melakukan penyidikan di internal apakah ada keterlibatan pegawai dalam kasus yang dilakukan oleh SP.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di dalam Lapas Batam,” papar Bowono.

“Kami juga tidak akan memberi ruang terhadap pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Tindakan tegas akan kita laksanakan, yakni pemecatan, jika ada pegawai yang terbukti terlibat,” tambah Bowono menegaskan.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Hand Out Kompas.com)

Viral Lainnya, 4 WN Rusia & 1 WNI Terlibat Kasus Jaringan Narkoba Internasional, Tertangkap di Bali

4 Warga Negara (WN) Rusia dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkoba internasional.

Empat warga negara Rusia yang ditangkap, berinisial KM, KD, AB, dan RD serta satu orang WNI, berinisial SU.

Kasus itu kini jadi sorotan oleh pihak kepolisian.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Bali.

"Adapun yang saat ini sudah kita amankan adalah selama ini terduga pelaku sejumlah lima orang. Di mana dari lima orang tersebut kita mengamankan di beberapa tempat ada empat tempat kejadian perkara atau tepat empat lokasi," kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Masya Allah! Tukang Pijat Kampung di Cirebon Kumpulkan Uang Belasan Tahun Untuk Biaya Naik Haji

Ponco mengatakan, para tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kuta, Badung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi berhasil menangkap di AB (WN Rusia), dan S (WNI) di area parkir sebuah hotel di Kuta.

Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.678 gram, hasis 67 gram dan tiga pucuk senjata airsoft gun.

Dari pengakuan AB dan SU, polisi kembali menangkap dua orang warga negara Uzbekistan, berinisial YO dan MA, di sebuah rumah kos di Kuta.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi serbuk hijau yang diduga mengandung Naswar seberat 1.040 gram.

Namun, setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata barang bukti tersebut mengandung nikotin bukan narkabo.

Selanjutnya, dua WN Uzbekistan itu tidak diproses secara hukum. Keduanya diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dideportasi karena tinggal melebihi batas waktu atau over stay.

"Untuk, YO dan MA dari Uzbekistan. Bahwasanya tehadap barang bukti naswar tersebut adalah negatif narkotika tapi positif mengandung nikotin, sehingga dari dua orang tersebut sudah kita limpahkan ke kantor Imigrasi di Bali," kata Ponco.

Baca juga: UNIK! Ibu Hamil di Tasikmalaya Ngidam Dibonceng Polisi, Menangis Haru Saat Dikabulkan: Senang & Lega

Ia mengungkapkan, dari hasil pengembangan, pada Kamis (24/5/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas berhasil menangkap KM, di sebuah Villa di Jalan Bidadari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari tangan KM, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 39,23 gram Netto, hasis 129,26 gram Netto, dan kokain 60,88 gram Netto.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 04.30 Wita, polisi menangkap KD dan RD di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Yudistira Banjar Tegal, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja 101,4 gram dan hasis.

"Modus operandi lima tersangka yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I Jenis ganja, hasis dan kokain," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari ininapibisnis narkobaBatamLapas
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved