Berita Viral
Naudzubillah! LGBT Kian Menggila, Presiden Uganda Sahkan UU Anti-Sejenis: Pelaku Bisa Dihukum Mati
LGBT kian menggila presiden Uganda sahkan UU anti hubungan sesama jenis di negaranya.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - LGBT kian menggila presiden Uganda Yoweri Museveni sahkan UU anti hubungan sesama jenis di negaranya.
Tak main-main bagi siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi berat.
Salah satu undang-undang anti-LGBT ini merupakan terberat di dunia.
Pasalnya di dalam UU anti-LGBT tersebut seorang homoseksual akan diberi hukuman mati jika bersalah.
Bukan tanpa penolakan, keputusan Yoweri Museveni ini tengah mendapat desakan dari bangsa barat.
Namun tampaknya Yoweri Museveni tak bergeming, kini Uganda secara sah menolak hubungan sejenis.
Seperti dilansir dari Kompas.com (2/6/2023) sebanyak 30 negara di Afrika kini sudah menentang LGBT di negaranya.
Khususnya di Uganda hubungan antar sesama jenis ini paling berat dan paling jauh langkanya.
Baca juga: Naudzubillah! LGBT Makin Menjamur 73 Orang Sehari Terjaring Razia, Kasus HIV Meningkat di Pekanbaru
Diketahui Uganda akan menghukum mati bagi pelanggar hukum dan menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui seks sesama jenis.
Bahkan UU anti-LGBT juga akan memutuskan bagi siapa pun yang mempromosikan homoseksualitas akan dihukum 20 penjara.
Penentangan juga disuarakan oleh aktivis HAM Uganda, Clare Byarugaba.
Menurut Clare Byarugaba UU anti-LGBT di Uganda merupakan yang terburuk.
"Presiden Uganda hari ini telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori negara," kata Clare Byarugaba.
Bahkan keputusan ini mengundang komentar dari presiden Amerika Serikat, Joe Biden.
Menurut Joe Biden langkah presiden Uganda merupakan pelanggaran tragis bagi hak asasi manusia.
Baca juga: Memandu Pemimpin Dunia G20, Putu Ayu Saraswati Dipuji Joe Biden dan Diselamatkan Emmanuel Macron
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/bendera-lgbt.jpg)