Breaking News:

Berita Viral

TRAGIS! Selamatkan Anak dari Aksi Cabul, Ayah Tewas, 26x Ditusuk Pelaku: Oknum Ngamuk Lukai Polisi

Aksi penyelamatan seorang ayah dari aksi pencabulan terhadap anaknya berujung duka, sang ayah tewas 26x ditusuk pelaku.

Editor: Dika Pradana
Tribun Jateng/Bram Kusuma/TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi aksi penyelamatan seorang ayah dari aksi pencabulan terhadap anaknya berujung duka, sang ayah tewas 26x ditusuk pelaku. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Niat hati ingin menyelamatkan putrinya yang sedang dirudapaksa oleh seorang residivis pembunuhan, seorang ayah justru tewas setelah mendapatkan 26x tusukan dari pelaku.

Seorang ayah bernama Atbain, warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) meninggal dunia setelah ditikam pelaku pemerkosa putrinya.

Diketahui, insiden penikaman sekaligus pemerkosaan ini terjadi di sebuah hotel berbintang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian yang mengamankan pelaku pun turut menjadi korban dari keberingasannya.

Seorang polisi mendapatkan luka senjata tajam saat berusaha mengamankan pelaku pemerkosaan tersebut.

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Diketahui, Atbain tewas setelah menyelamatkan putrinya M (22) yang sudah diperkosa oleh pelaku Jumairi (33).

Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik mengatakan, putri korban dibawa kabur oleh pelaku dan dibawa ke sebuah hotel di Banjarmasin.

Di hotel tersebut korban sempat diperkosa oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Saat pelaku lengah, MM kemudian mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.

MM akhirnya berhasil diselamatkan sementara pelaku ditangkap keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi.

Baca juga: Alat Vital Diraba Guru SD di Pinrang Lecehkan 12 Murid, Modus: Dihukum & Ditelanjangi Depan Kelas

"Setibanya di tempat kejadian, ikatan JM terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati."  ujar Abdul Malik dalam keterangannya yang diterima, Kamis (1/6/2023).

"Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” imbuhnya.

Mendapat serangan dari pelaku, Atbain langsung tersungkur bersimbah darah.

Atbain langsung tewas di tempat kejadian setelah mendapatkan 26x tusukan dari pelaku.

"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik.

Tak lama kemudian setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku.

Baca juga: TERBAKAR CEMBURU Pria Ini 4x Bacok Kekasih dari Mantan Pacarnya: Celurit Bergagang Emas Jadi Bukti

Ilustrasi aksi penyelamatan seorang ayah dari aksi pencabulan terhadap anaknya berujung duka, sang ayah tewas 26x ditusuk pelaku.
Ilustrasi aksi penyelamatan seorang ayah dari aksi pencabulan terhadap anaknya berujung duka, sang ayah tewas 26x ditusuk pelaku. (Tribun/Ist)

Namun pelaku malah melawan petugas dengan sajam. Hal itu mengakibatkan seorang petugas terluka.

"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.

Walaupun melawan, pelaku Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.

"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.

Baca juga: Ada Luka Sayat Sakit Hati Sering Diselingkuhi, Pemuda Ini Bacok Pacarnya: Korban Tewas Mengenaskan

ILUSTRASI pembunuhan pelaku terhadap seorang ayah dari anak yang menjadi korban rudapaksa.
ILUSTRASI pembunuhan pelaku terhadap seorang ayah dari anak yang menjadi korban rudapaksa. (TribunWow)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan.

Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pelaku juga mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.

Kini sang anak merasa trauma mendalam atas kejadian tersebut.

Dia juga berusaha mengikhlaskan kepergian ayahnya.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

BERITA VIRAL LAINNYA, 'TERBAKAR CEMBURU' Pria Ini 4x Bacok Kekasih dari Mantan Pacarnya: Celurit Bergagang Emas Jadi Bukti

Gegara terbakar api cemburu, pria ini nekat membacok kekasih dari mantan pacarnya menggunakan celurit.

Dalam melancarkan aksinya, pria tersebut mengajak rekannya untuk menghabisi korban.

Pelaku berhasil empat kali membacok korban menggunakan celurit berkarat dengan gagang berwarna emas.

Diketahui, insiden ini terjadi di depan GOR Pademangan, Jakarta Utara.

Kejadian pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu, (13/5/2023).

Akibatnya, korban kini harus dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan.

Sementara itu, pelaku langsung kabur setelah berhasil membacok korban.

Meski demikian, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pada Selasa (16/5/2023).

ILUSTRASI Pembacokan
ILUSTRASI Pembacokan (Tribun)

Polisi mengamankan sebilah celurit dari kasus pembacokan yang terjadi di depan GOR Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (13/5/2023) silam.

Celurit yang sudah karatan dengan gagang berwarna emas itu merupakan senjata tajam yang digunakan kedua tersangka SIP (19) dan MIS (19) untuk membacok korbannya AS (19).

"Kami mengamankan sebilah celurit dari penangkapan kedua pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana di kantornya, Jumat (19/5/2023).

Celurit karatan bergagang emas dengan panjang hampir satu meter itu diamankan polisi dari tempat persembunyian kedua tersangka di Cisauk, Tangerang, Banten.

SIP dan MIS kabur ke Banten untuk bersembunyi dari kejaran polisi di rumah teman mereka di sana.

Pada tanggal 16 Mei 2023 atau tiga hari setelah pembacokan, polisi akhirnya menangkap kedua pemuda itu.

ILUSTRASI korban pembacokan.
ILUSTRASI korban pembacokan. (Kompas.com)

"Untuk tempat persembunyiannya, kebetulan itu adalah salah satu rumah dari teman pelaku," ucap Gustiyana.

Gustiyana mengatakan, pembacokan ini bermula saat sejoli N dan AS sedang memadu kasih di depan GOR Pademangan.

Pembacokan ini dilandasi kecemburuan SIP melihat mantan pacarnya N (19) yang belakangan ini sering jalan bareng korban AS.

Memasuki pukul 23.30 WIB Sabtu malam lalu, kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba datang ke hadapan korban.

Mereka datang sambil menenteng celurit dan mencoba mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban AS.

"Di sini SIP merasa tidak senang karena korban memiliki kedekatan dengan N," kata Gustiyana.

"Kemudian SIP mengeluarkan celurit, ingin membacok korban, akan tetapi tidak kena. Kemudian celurit yang dipegang SIP terlepas," sambung Gustiyana.

Celurit bergagang emas yang terlepas dari genggaman SIP lantas diambil tersangka MIS.

ILUSTRASI PEMBACOKAN
ILUSTRASI PEMBACOKAN (Tribun)

Secara membabi-buta, MIS melakukan pembacokan beberapa kali terhadap AS sehingga yang bersangkutan terluka parah di lokasi.

AS pun dilarikan ke RSUD Pademangan dengan empat luka bacok yang dideritanya.

Polisi pun menginterogasi kedua pelaku yang mengakui bahwa pembacokan ini dilatarbelakangi masalah asmara.

SIP yang sudah putus cinta dengan N beberapa bulan belakangan masih susah "move on" dari mantan pacarnya itu.

Ia pun tak suka N didekati pria lain karena memang di dalam hatinya masih memendam rasa cinta.

"Untuk motifnya memang terbakar cemburu karena sebelumnya si N ini adalah mantan dari SIP," kata Gustiyana.

Baik tersangka SIP dan MIS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pademangan.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Kini pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.

Sementara itu, korban masih menjalani proses penyembuhan. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Berita ini telah diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inirudapaksaanakayahpelakutewaspolisiBanjarmasin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved