Breaking News:

Berita Viral

Pacaran 9 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasih Rp1 M: Sudah Ada Anak

Pacaran 9 tahun tak kunjung dinikahi, wanita di Banyumas gugat mantan kekasih Rp1 Miliar: saya sudah ada anak

Kolase TribunNewsmaker.com/Koalse/ Dok Peradi SAI
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten 

Pacaran 9 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasih Rp1 M: Sudah Ada Anak

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita berinisial NR (41) yang berasal dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap mantan kekasihnya berinisial R (44).

NR menggugat R ke Pengadilan Negeri Banyumas dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar, yakni mencapai Rp1 miliar.

Langkah hukum ini ditempuh NR setelah ia merasa janji pernikahan yang sudah terjalin selama sembilan tahun bersama R tidak pernah diwujudkan.

Menurut penuturannya, hubungan yang dijalin sejak hampir satu dekade lalu itu awalnya penuh dengan harapan indah.

Namun, di balik itu semua, NR justru merasakan pahitnya pengkhianatan janji yang tak kunjung ditepati.

Ia bahkan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun dari hubungan tersebut.

Meski sudah ada anak, R tetap tidak kunjung membawa hubungannya ke jenjang pernikahan yang sah secara hukum maupun agama.

“Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ungkap NR dengan nada penuh kekecewaan.

Pengakuan itu disampaikan NR saat ia mengadukan permasalahannya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, pada Rabu (27/8/2025).

Kesaksian NR menegaskan bahwa hubungan mereka bukanlah sekadar hubungan biasa, melainkan sudah sangat serius dan melibatkan tanggung jawab besar.

Selama menjalin ikatan asmara itu, NR bahkan mengaku sering kali harus menanggung kebutuhan hidup R.

WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah.
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. (Koalse/ Dok Peradi SAI)

R sendiri diketahui bekerja sebagai seorang karyawan honorer di salah satu universitas negeri di Purwokerto.

Meski memiliki pekerjaan, kondisi ekonomi R disebut tidak mencukupi, sehingga banyak beban finansial akhirnya dipikul oleh NR.

Tidak hanya itu, NR juga menanggung biaya besar untuk anak mereka, yang kini masih membutuhkan banyak dukungan, terutama di bidang pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
pacaranmenikahBanyumasgugat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved