Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa Hamil 4 Bulan 'Sudah 12 Kali Digagahi Pelaku'
Bos warung coto Makassar nekat gagahi karyawati, korban kini hamil 4 bulan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bos warung coto Makassar nekat gagahi karyawati, korban kini hamil 4 bulan.
Mirisnya korban merupakan seorang disabilitas yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatan kejinya, kini pelaku berinisial SN (43) harus berurusan dengan hukum.
SN sudah melakukan perbuatan biadabnya kepada karyawatinya sejak Januari 2023.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus rudapaksa ke Mapolrestabes Makassar.

Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar langsung melakukan penangkapan terhadap SN di rumahnya yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (31/5/2023) malam.
Kasubnit II Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan SN ditangkap di hadapan istri dan mertuanya.
"Iya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku kasus rudapaksa, dengan korban yang mengalami disabilitas," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Baca juga: TERBAKAR CEMBURU Pria di Malang Dibacok Mantan Pacar Calon Istrinya, Sempat Berduel: Gagal Nikah
Kasus rudapaksa dilakukan pelaku di warung coto miliknya saat kondisi warung sedang sepi.
"Pelaku melakukan aksinya ketika warung sedang sepi."
"Korban bekerja di warung makan milik pelaku," sambungnya.
Pelaku mengikat tangan korban, membekap mulutnya dan melakukan pengancaman ketika melakukan aksi rudapaksa.

"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban dan menutup mulutnya. Korban juga diancam secara fisik," imbuhnya.
Kini, pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: SADIS! Pria Ini Tega Rudapaksa Belasan Bocah di Jogja, Korban Kesakitan saat Buang Air, Ortu Murka
Perbuatan asusila pelaku sudah dilakukan sebanyak 12 kali dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2023.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak 12 kali sejak bulan Januari hingga Mei."
"Pelaku juga mengakui bahwa korban saat ini hamil empat bulan," tuturnya.
Sementara itu, pelaku telah mengakui semua perbuatannya dalam proses pemeriksaan.
SN menjelaskan dirinya tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat film dewasa.

"Saya sudah menonton film dewasa di warung, saya lihat korban dan langsung paksa (lakukan rudapaksa)," ungkap pelaku dikutip dari Kompas.com.
Pelaku juga membenarkan kasus rudapaksa dilakukan di dalam warung coto miliknya.
"Semua di warung, saat sepi kalau sudah mau tutup warung. Saya tutup mulut korban dengan tangan," terang SN.
Pria 34 Tahun Tega Rudapaksa 2 Anak Tiri Belasan Kali
TRAGIS! pria 34 tahun tega rudapaksa dua anak tirinya, kondisi mengenaskan, satu hamil, satu alami trauma, kini pelaku diringkus polisi.
Aksi seksual ayah tiri ini terjadi di kawasan Batam.
Ayah tiri tega mencabuli dua anak sambungnya gegara tak mendapat kasih sayang dari istrinya.
Ternyata pria melakukan pelecehan seksual ini berkali-kali.
Hingga berakibat fatal kepada kedua anak tirinya.
Diketahui satu anak sudah hamil sedangkan satu lagi mengalami depresi.
keluarga tak terima langsung melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.
Baca juga: Saya Nggak Sengaja! Guru Ngaji di Cilengkrang Rudapaksa Santriwati, Dibujuk Supaya Pintar & Berkah
Seperti apa kronologinya?
S (34), pelaku pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni 14 tahun dan 16 tahun akhirnya ditangkap.
Aksi bejatnya itu membuat salah satu anak tirinya tersebut hamil.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan kasus tersebut dan mengaku saat ini pelaku telah dijebloskan kedalam penjara Polsek Nongsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku telah kami tangkap dan kami tetapkan tersangka," kata Fian melalui telepon, Kamis (1/6/2023).
Fian menjalaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Di mana, tante korban ES (36) mendengar kedua orangtua korban cekcok di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Saat itu, Fian mengaku tante korban mendengar ucapan dari ibu kandung korban yang menyatakan "aku kalau nggak ingat anak-anak masih kecil, mungkin sudah kumasukkan kau ke penjara".
Sontak kata-kata tersebut membuat tante korban kaget. Pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tiba-tiba korban yang masih berusia 14 tahun ke rumah tantenya dalam keadaan menangis.
Saat itu, tante korban langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan bahwa ia telah dimarahi oleh ayah tirinya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Polisi Terlibat Kasus Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Korban Ngaku Diajak Main di Mobil
"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya,
Dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian menirukan ucapan tante korban.

Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban,
Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.
Fian juga mengaku, satu di antara korban saat ini dinyatakan hamil dari hasil test pack yang dilakukan keluarga korban.
"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.
Atas perbuatannya, Fian mengaku tersangka S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
Baca juga: TAK PUNYA HATI, Nelayan Tega Rudapaksa Gadis Disabilitas, Disekap di Rumah Kosong, Kondisi Memilukan
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," pungkas Fian.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/Reza Rifaldi)
Diolah dari artikel Tribunnews.com.
Sumber: Tribunnews.com
Kasus Ponakan Chika Jessica yang Dipukul Oleh Aparat Saat Ricuh Demo Berakhir Damai, Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Baru Akan Benar-benar Cerai pada 15 September 2025, Masih Pasutri? |
![]() |
---|
Berkaca-kaca, Eza Gionino Akan Pertahankan Rumah Tangga Meski Meiza Aulia Kekeuh Cerai: Berat Sekali |
![]() |
---|
Tangis Ayah dari Tiara Korban Mutilasi Alvi Maulana, Anak Lama Tak Pulang, Minta Alvi Dihukum Berat |
![]() |
---|
Dipecat Tidak Terhormat Oleh Polri Atas Kasus Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Ajukan Banding |
![]() |
---|