Breaking News:

Berita Viral

Dipecat Tidak Terhormat Oleh Polri Atas Kasus Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Ajukan Banding

Dipecat secara tidak terhormat oleh Polri atas kasus melindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas mengajukan banding

Editor: Talitha Desena
Istimewa via Tribunnews
PAMEN PELINDAS AFFAN - Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri setelah terjadinya insiden pelindasan terhadap driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. Ia merupakan satu-satunya perwira menengah (pamen) yang berada di dalam kendaraan rantis (rantis) Brimob saat insiden dilindasnya Affan. 

Dipecat secara tidak terhormat oleh Polri atas kasus melindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas mengajukan banding

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae resmi mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan tersebut sebelumnya dijatuhkan buntut dari keterlibatannya dalam insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).

Affan tewas setelah sebuah kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polri melindasnya di kawasan Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan sorotan terhadap penggunaan kendaraan taktis dalam kegiatan pengamanan.

Kini, dengan pengajuan banding tersebut, publik menanti apakah keputusan etik terhadap Kompol Cosmas akan berubah atau tetap dijalankan.

Baca juga: Disanksi Demosi, Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Curhat Anak, Ada yang Keterbatasan Mental

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Muncul Petisi Penolakan PTDH Kompol Cosmas, Warga Ngada Buat Aksi 1000 Lilin, Ungkap Pengabdiannya

SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. (Tangkap layar kanal YouTube TV Polri)

Kompol Cosmas Menangis

Berbalut seragam kepolisian berwarna coklat muda, lengkap dengan baret birunya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae mendengarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu (3/9/2025) malam.

Sidang Komisi Kode Etik Polri pun menjadi tempat bagi Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa dan maaf kepada Affan Kurniawan, keluarganya, serta institusi Polri tempatnya bernaung.

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat sungguh-sungguh.

Demi tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi," ujar Kompol Cosmas dalam sidang.

"Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viralPolriAffan KurniawanKompolCosmas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved