Breaking News:

Berita Viral

SUNGGUH BEJAT! Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SD, Sudah Berlangsung Selama 2 Tahun

Seorang ayah berinisial H, warga Kecamatan Toapaya, Kabupatern Bintan, Kepri tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya.

Editor: Eri Ariyanto
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang ayah berinisial H, warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya.

Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Bahkan, tindakan asusila itu telah telah terjadi selama kurang lebih dua tahun.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan." kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan melalui telepon, Minggu (4/6/2023).

"Bahkan pengakuan awal, pelaku mengaku khilaf hingga dua tahun memerkosa anak tirinya,” sambungnya.

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: VIRAL! Sempat Hilang Misterius, Mahasiswa Unhas Makassar Akhirnya Ditemukan Dalam Kondisi Sehat

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan sang ibu kepada anaknya tersebut.

Saat sang ibu menanyakan, korban mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya sejak berusia 11 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD.

“Kasus ini baru diketahui korban setelah dua tahun atas apa yang dilakukan suaminya kepada anaknya,” terang Ganda.

Ganda menjelaskan, aksi bejat ini dilakukan pelaku saat istrinya tidak ada dirumah.

“Pemerkosaan ini dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah karena sedang mencari nafkah,” ungkap Ganda.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: Diduga Karena Api Dupa, Pura Puseh Bali Aga di Payangan Terbakar, Total 15 Pelinggih Hangus

Ganda mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan dua bukti yang cukup.

“Pelaku ini pekerja serabutan dan menikahi ibu korban beberapa tahun yang lalu,” terang Ganda. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. 

“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya, maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” pungkas Ganda.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Viral Lainnya, Pria di Banyuwangi Setubuhi Calon Menantu Hingga 5 Kali, Alasan Ketempelan Genderuwo

Seorang pria berinisial AM (38), warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dibekuk polisi lanataran melakukan perbuatan tak senonoh kepada calon menantunya.

AM ditangkap aparat setelah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada calon menantunya yang masih berusia 15 tahun.

Merasa ditipu, korban akhirnya mengadu kepada orangtuanya. Korban bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Genteng.

Tak berselang lama, sang pelaku pun berhasil diringkus oleh polisi.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Selasa (30/5/2023).

Sudarmaji mengatakan, insiden kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga April 2023.

"Tidak hanya satu kali saja, tetapi sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila itu," ungkap Sudarmaji.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 4 WN Rusia & 1 WNI Terlibat Kasus Jaringan Narkoba Internasional, Tertangkap di Bali

Ilustrasi.
Ilustrasi pencabulan. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Modus pelaku

Kronologi kejadian bermula saat pacar anaknya itu mengeluh sakit perut kepada pelaku. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," ujar Sudarmaji.

Untuk mengusir makhluk halus yang bersemayam dalam tubuh korban, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan.

Perbuatan itu dilakukan hingga lima kali. Alasannya, sebagai syarat agar genderuwo di dalam tubuh korban benar-benar hilang.

"Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali," terang Sudarmaji.

Baca juga: Masya Allah! Tukang Pijat Kampung di Cirebon Kumpulkan Uang Belasan Tahun Untuk Biaya Naik Haji

Korban trauma

Merasa ditipu, korban akhirnya mengadu kepada orangtuanya.

Korban bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Genteng.

"Korban mengalami trauma," katanya.

Usai mendapat laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sudarmaji. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayahanak tiriSiswi SDBintan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved