Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! 4 WN Rusia & 1 WNI Terlibat Kasus Jaringan Narkoba Internasional, Tertangkap di Bali
4 Warga Negara (WN) Rusia dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkoba internasional.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNWSMAKER - 4 Warga Negara (WN) Rusia dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkoba internasional.
Empat warga negara Rusia yang ditangkap, berinisial KM, KD, AB, dan RD serta satu orang WNI, berinisial SU.
Kasus itu kini jadi sorotan oleh pihak kepolisian.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Bali.
"Adapun yang saat ini sudah kita amankan adalah selama ini terduga pelaku sejumlah lima orang. Di mana dari lima orang tersebut kita mengamankan di beberapa tempat ada empat tempat kejadian perkara atau tepat empat lokasi," kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Masya Allah! Tukang Pijat Kampung di Cirebon Kumpulkan Uang Belasan Tahun Untuk Biaya Naik Haji
Ponco mengatakan, para tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kuta, Badung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi berhasil menangkap di AB (WN Rusia), dan S (WNI) di area parkir sebuah hotel di Kuta.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.678 gram, hasis 67 gram dan tiga pucuk senjata airsoft gun.
Dari pengakuan AB dan SU, polisi kembali menangkap dua orang warga negara Uzbekistan, berinisial YO dan MA, di sebuah rumah kos di Kuta.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi serbuk hijau yang diduga mengandung Naswar seberat 1.040 gram.
Namun, setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata barang bukti tersebut mengandung nikotin bukan narkabo.
Selanjutnya, dua WN Uzbekistan itu tidak diproses secara hukum. Keduanya diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dideportasi karena tinggal melebihi batas waktu atau over stay.
"Untuk, YO dan MA dari Uzbekistan. Bahwasanya tehadap barang bukti naswar tersebut adalah negatif narkotika tapi positif mengandung nikotin, sehingga dari dua orang tersebut sudah kita limpahkan ke kantor Imigrasi di Bali," kata Ponco.
Baca juga: UNIK! Ibu Hamil di Tasikmalaya Ngidam Dibonceng Polisi, Menangis Haru Saat Dikabulkan: Senang & Lega
Ia mengungkapkan, dari hasil pengembangan, pada Kamis (24/5/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas berhasil menangkap KM, di sebuah Villa di Jalan Bidadari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari tangan KM, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 39,23 gram Netto, hasis 129,26 gram Netto, dan kokain 60,88 gram Netto.
Sumber: Kompas.com
| Detik-detik Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Pertama Kali, Warga Curiga Ada Mau Menyengat Tajam |
|
|---|
| Sosok Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu, 28 Hari Tak Makan Apapun |
|
|---|
| Pengakuan Kakak-Adik di Kendal Jateng Tak Makan 28 Hari, Lemas di Samping Jasad Ibu yang Membusuk |
|
|---|
| Penyebab Arjuna Tamaraya Dikeroyok hingga Tewas di Masjid, Padahal Cuma Mau Istirahat Sejenak |
|
|---|
| Warung Bakso Remaja Gading di Solo Ternyata Halal, Ada Kesalahpahaman Saat Penjual Diwawancara |
|
|---|