Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Maling di Probolinggo Nekat Potong Kabel CCTV Sebelum Beraksi, Berhasil Gasak Laptop

Seorang maling di Probolinggo nekat memotong kabel CCTV saat mencuri satu unit laptop.

Editor: Eri Ariyanto
Net
ILUSTRASI pencurian. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang maling di Probolinggo nekat memotong kabel Closed Circuit Television (CCTV) saat mencuri satu unit laptop.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Letjen Sutoyo Gang 6, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Sabtu (3/6/2023).

Maling itu diketahui membobol dua rumah sekaligus di siang bolong.

Dua rumah yang menjadi target pelaku adalah bersebelahan.

Rumah tersebut milik Hanggoro Adi Tiyoso dan Lukky Artha.

Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. (Insueron.com)

Baca juga: INNALILLAHI! Bus Pariwisata Berisi 28 Orang Terguling di Gunungkidul, 2 Penumpang Alami Syok

Aksi pelaku sempat terekam CCTV yang terpasang di dua rumah itu.

Aksi itu pertama kali diketahui oleh Ahmad Juri, warga setempat.

Ia mengaku, awalnya sekitar pukul 10.00 WIB, ia ditelepon oleh Tiyo (panggilan Hanggoro Adi Tiyoso) yang sedang bekerja di Surabaya.

“Saya diminta mengecek rumahnya. Sebab, seperti ada gerak-gerik pencuri di sana,” ceritanya.

Ia pun langsung mendatangi rumah Tiyo, dan ternyata gerbang rumah sudah terbuka.

Ia pun memanggil warga sekitar dan melaporkan hal itu ke polisi.

Warga dan petugas pun melakukan pengecekan di rumah Tiyo dan mendapati di dalamnya sudah berantakan karena ulah pencuri.

Ilustrasi Pencurian
Ilustrasi pencurian (Istimewa)

Baca juga: Keluar dari Toilet Masjid, Calon Haji di Kediri Bingung Cari Bus, Ternyata Tertinggal Rombongan

“Kata Tiyo, dia meletakkan laptop di mejanya dan ternyata sudah dibawa maling,” terangnya.

Saat memasuki rumah Tiyo, pelaku diduga melepas kabel power CCTV rumah korban.

Tak sampai di situ, pelaku juga diduga melancarkan aksinya ke rumah sebelah milik Lukky karena teralis jendela depan rumah itu terbuka.

“Dalam tayangan di CCTV, pencuri yang bersarung tangan ini membawa sebuah linggis,” ujar Lukky sambil menunjukkan rekaman CCTV.

Lukky menyebutkan, dirinya sedang bekerja di kantornya dan tiba-tiba ada yang menelepon untuk memberitahukan bahwa rumahnya dibobol pencuri.

Sesampainya di rumah, ternyata sudah berantakan.

Nasib baik masih menyertainya. Tak ada barang yang hilang dari rumahnya.

“Ini bukan pertama kali. Dulu ketika baru menempati rumah ini, rumah saya juga dibobol pencuri, sebuah motor Scoopy ludes,” tutur Lukky.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

“Kasus pencurian di dua rumah ini masih kami selidiki,” tandas Jamal.

ILUSTRASI maling
ILUSTRASI maling (TribunJogja)

Viral Lainnya, Maling di Parepare Ini Bobol Rumah TNI dan Polri, Para Pelaku Langsung Dibekuk Polisi

Dua pencuri ini tak mengetahui jika rumah yang dibobolnya milik anggota TNI dan Polri.

Para pelaku pun berhasil diringkus tak lama setelah kejadian berlangsung.

Dua pelaku berinisial RS dan JN ditangkap setelah kedapatan mencuri tabung elpiji dan uang tunai.

Kasatreskrim Kepolisian Resor (Polres) Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan dua pencuri itu tidak mengetahui bahwa sasaran aksi pencuriannya adalah aparat keamanan.

"RS dan JN tidak mengetahui jika tempat mereka mencuri adalah tempat petugas TNI-Polri," kata Deki, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: INNALILLAHI! Pengaruh Minuman Alkohol, Pria Ini Loncat dari Lantai 4 Mall Serang, Tewas di Tempat

Deki menjelaskan, RS dan JN melakukan aksi di lokasi terpisah.

RS mencuri di warung salah satu anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa.

Pelaku menggondol tiga tabung elpiji 12 kilogram dan uang Rp 1 juta.

Sedangkan JN menyatroni rumah anggota Polres Parepare dan mencuri uang Rp 16 juta.

Baca juga: NGERI! Perampok di Tanjung Duren Nekat Bacok Korbannya Karena Tak Mau Serahkan Ponsel, Innalillahi!

Selain dua pencuri tersebut polisi juga menangkap satu orang berinisial FA yang mencuri di rumah anggota polisi lainnya.

Namun FA telah mengetahui bahwa sasarannya adalah polisi.

"FA yang juga residivis mengetahui jika tempat melakukan aksi adalah rumah polisi," kata Deki.

"Karena FA sebelumnya juga pernah bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban," sambungnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Kompas.com/Ahmad Faisol)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inimalingCCTVHanggoro Adi TiyosoLukky ArthaProbolinggo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved