Breaking News:

Berita Viral

'Sakit Rasanya' Tangis Ibunda Arya Saputra, Kecewa Tukul Pembacok Anaknya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tersebut membuat orang tua Arya Saputra kecewa berat, ia berharap Tukul dihukum setimpal.

Kolase TribunnewsBogor.com
Keluarga Arya Saputra pilu, Tukul pembacok anaknya hanya dituntut 7,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa ARS alias Tukul pelaku pembacokan Arya Saputra, pelajar sampai tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor dituntut 7,5 tahun penjara.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tersebut membuat orang tua Arya Saputra kecewa berat, ia berharap Tukul dihukum setimpal.

Kekecewaan ini diungkapkan oleh Kusmiati, sang ibu yang masih merasakan duka mendalam karena kehilangan anaknya. 

Kusmiati mengaku dia merasa sakit hati karena kecewa saat pertama kali mendengar tuntutan hukum tersebut.

"Sakit rasanya, sakit, soalnya kok cuma segitu," kata Kusmiati sambil berlinang air mata saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (7/6/2023).

Kusmiati mengatakan bahwa dia tak terima jika Tukul si pembunuh putranya itu hanya dituntut 7 tahun 6 bulan.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembacokan Arya Saputra, Tukul Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Disebut Sudah Maksimal

Baca juga: Saya Ingin Nonjok! Ayah Arya Saputra Emosi saat Bertemu Tukul Pembacok Anaknya, Minta Dihukum Mati

Orang tua Arya Saputra kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU ke Tukul
Orang tua Arya Saputra kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU ke Tukul (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Kusmiati sangat mengharapkan pelaku pembunuh putranya bisa dihukum setimpal.

"Kecewa ngedengernya, Ya Allah sampai segininya, gitu.

Keluarga mah minta keadilan, gak terima segitu, cuma mintanya yang seadil-adilnya, yang setimpal sama perbuatannya, dihukum mati," katanya.

Masih diselimuti suasana duka ditinggal sang anak, Kusmiati sebagai ibu mengaku hanya bisa berdoa terkait kasus ini.

"Kita mah cuma berusaha berdoa, semoga Allah mengabulkan doa Mbu gitu, minta (pelaku) dihukum yang seberat-beratnya," ungkap Kusmiati.

Momen Tukul atau ASR saat keluar ruang sidang PN Kota Bogor, Rabu (31/5/2023). Kini tukul dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Momen Tukul atau ASR saat keluar ruang sidang PN Kota Bogor, Rabu (31/5/2023). Kini tukul dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Diketahui, persidangan Terdakwa ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor telah masuk pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Dari hasil sidang tersebut, JPU menuntut Terdakwa Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari dakwaan yakni 15 tahun.

Selain tuntutan 7 tahun 6 bulan, Terdakwa Tukul dituntut pelatihan kerja selama satu tahun.

Menurut pihak PN Kota Bogor, Tukul dituntut hanya 7 tahun 6 bulan karena masih anak-anak yang mana aturannya terdakwa anak-anak itu mendapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
TukulArya Saputraberita viral hari inipembacokanBogor
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved