Berita Viral
'Sakit Rasanya' Tangis Ibunda Arya Saputra, Kecewa Tukul Pembacok Anaknya Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tersebut membuat orang tua Arya Saputra kecewa berat, ia berharap Tukul dihukum setimpal.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa ARS alias Tukul pelaku pembacokan Arya Saputra, pelajar sampai tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor dituntut 7,5 tahun penjara.
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tersebut membuat orang tua Arya Saputra kecewa berat, ia berharap Tukul dihukum setimpal.
Kekecewaan ini diungkapkan oleh Kusmiati, sang ibu yang masih merasakan duka mendalam karena kehilangan anaknya.
Kusmiati mengaku dia merasa sakit hati karena kecewa saat pertama kali mendengar tuntutan hukum tersebut.
"Sakit rasanya, sakit, soalnya kok cuma segitu," kata Kusmiati sambil berlinang air mata saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (7/6/2023).
Kusmiati mengatakan bahwa dia tak terima jika Tukul si pembunuh putranya itu hanya dituntut 7 tahun 6 bulan.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembacokan Arya Saputra, Tukul Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Disebut Sudah Maksimal
Baca juga: Saya Ingin Nonjok! Ayah Arya Saputra Emosi saat Bertemu Tukul Pembacok Anaknya, Minta Dihukum Mati

Kusmiati sangat mengharapkan pelaku pembunuh putranya bisa dihukum setimpal.
"Kecewa ngedengernya, Ya Allah sampai segininya, gitu.
Keluarga mah minta keadilan, gak terima segitu, cuma mintanya yang seadil-adilnya, yang setimpal sama perbuatannya, dihukum mati," katanya.
Masih diselimuti suasana duka ditinggal sang anak, Kusmiati sebagai ibu mengaku hanya bisa berdoa terkait kasus ini.
"Kita mah cuma berusaha berdoa, semoga Allah mengabulkan doa Mbu gitu, minta (pelaku) dihukum yang seberat-beratnya," ungkap Kusmiati.

Diketahui, persidangan Terdakwa ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor telah masuk pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Dari hasil sidang tersebut, JPU menuntut Terdakwa Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari dakwaan yakni 15 tahun.
Selain tuntutan 7 tahun 6 bulan, Terdakwa Tukul dituntut pelatihan kerja selama satu tahun.
Menurut pihak PN Kota Bogor, Tukul dituntut hanya 7 tahun 6 bulan karena masih anak-anak yang mana aturannya terdakwa anak-anak itu mendapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
Tukul Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, Tukul alias ASR telah selesai melakukan persidangan.
Sidang digelar Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari dakwaan yakni 15 tahun.
"Tuntutan sudah dibacakan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Kasie Pidum Kejari Kota Bogor Riyanto kepada TribunnewsBogor.com di PN Kota Bogor.
Riyanto menambahkan, selain tuntutan 7 tahun 6 bulan, terdakwa Tukul dituntut pelatihan kerja selama satu tahun.
Baca juga: Tukul Pembacok Arya Siswa SMK di Bogor Sempat ke Dukun Ingin Kasus Ditutup, Polisi: Saya Cubit Dia
Baca juga: Saya Ingin Nonjok! Ayah Arya Saputra Emosi saat Bertemu Tukul Pembacok Anaknya, Minta Dihukum Mati
"Dan pelatihan kerja selama satu tahun di unit pelaksana teknis pusat pekayanan sosial griya binakarsa jonggol, kabupaten bogor," tambah Riyanto.
Riyanto juga membeberkan, ada beberapa alasan terdakwa Tukul dituntut 7 tahun 6 bulan oleh JPU.
JPU melihat tuntutan itu didasari oleh Tukul yang masih anak-anak.

"Kan kalau anak anak sudah jelas aturannya di Undang-undang.
Yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa.
Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal.
Kenapa kami tuntut seperti itu? Karena kami rasa itu sudah maksimal," jelas Riyanto.
Meski begitu, tuntutan ini diakui Riyanto bisa kemungkinan lebih tinggi daripada tuntutan.
"Bisa, hakim juga punya kewenangan bagaimana majelis hakim. Sama seperti yang kemarin (MA)," tandasnya.
(TribunnewsBogor/ Naufal Fauzy/ Rahmat Hidayat)
Diolah dari artikel tayang di TribunnewsBogor.com dan TribunnewsBogor.com
Sumber: Tribun Bogor
Kondisi Delpedro Marhaen Direktur Lokataru yang Ditahan: InsyaAllah, Saya Tetap Tidak Bersalah |
![]() |
---|
Anggun Sopir Bank di Wonogiri yang Bawa Kabur Rp10 M Ditangkap, Begini Reaksi Sang Istri |
![]() |
---|
Detik-detik Pembunuh Keluarga Haji Sahroni Ditangkap, Mau Kabur Berlayar 8 Bulan, Langsung Ditembak |
![]() |
---|
Ada Rumor Rujuk, Pratama Arhan Tetap Kekeuh Ceraikan Azizah Salsha, Harus Ucapkan Ikrar Talak |
![]() |
---|
Komentari 17+8 Tuntutan Rakyat Sebagai Suara Rakyat Kecil, Menkeu Purbaya Yudhi Dinilai Nirempati |
![]() |
---|