Berita Kriminal
Nekat Lawan Petugas, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak, Terancam 7 Tahun Penjara
Nekat melawan petugas saat ditangkap, pelaku spesialis pecah kaca mobil di Batam terpaksa ditembak polisi.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Nekat melawan petugas saat ditangkap, pelaku spesialis pecah kaca mobil di Batam terpaksa ditembak polisi.
Dua pelaku itu diringkus usai mencuri dengan modus pecah kaca mobil di parkiran One Batam Mall, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Diketahui, kedua pelaku berinisial JT dan BGF, diringkus di hotel Oyo Nagoya sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/6/2023) petang kemarin.
Polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Baca juga: VIRAL! Tunggu Teman Isi BBM, Kepala Dusun di Gresik Dianiaya Sekelompok Orang, Wajah Penuh Luka
"Keduanya terpaksa kami lakukan penembakan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono di Mapolresta Barelang, Rabu (7/6/2023).
"Karena keduanya berusaha melawan dan berusaha kabur," sambungnya.
Budi mengatakan, aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini dilakukan sekitar pukul 12.15 WIB, Minggu (4/6/2023) siang kemarin.
"Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," ungkap Budi.
Adapun barang berharga milik korban yang berhasil diambil pelaku, Budi mengatakan, diantaranya dompet Michael Kors berisi KTP, SIM-A, paspor, uang tunai sebesar 40 Ringgit Malaysia (RM), Airpods warna putih dan I-Phone 6s Plus warna rose gold.

Kronologi
Ditambahkan Budi, kejadian ini berawal yang saat itu korban mengendarai mobil Honda Brio warna putih, dan memarkirkan kendaraannya di One Batam Mall untuk melihat pertandingan.
Ketika korban hendak pulang, ia mendapati kaca mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah dan barang berharga hilang.
Kompol Budi menjelaskan, aksi pencurian ini diotaki oleh JT, sedangkan BGF berperan sebagai pengemudi motor.
"Pelaku melakukan aksi pencurian modus pecah kaca dengan cara melemparkan pecahan keramik dan busi ke kaca pintu penumpang bagian depan." terang Budi.
"Setelah kaca pecah, mereka mengambil barang-barang korban lalu kabur," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.
"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun," pungkas Budi.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Curi Rp 80 Juta di Brankas, Karyawan Minimarket di Banten Nekat Buat Laporan Palsu

Viral Lainnya, Curi Rp 80 Juta di Brankas, Karyawan Minimarket di Banten Nekat Buat Laporan Palsu
Seorang pegawai minimarket bernama Juni di Kelurahaan Cigoong, Walantaka, Serang, Banten, ditangkap karena mencuri Rp 80 juta di dalam brankas toko.
Sang pelaku itu sempat mencoba mengelabui polisi dengan berpura-pura melaporkan ada kasus perampokan di minimarket tempatnya bekerja.
Akan tetapi, upaya pelaku akhirnya terendus petugas kepolisian.
Saat pemeriksaan pelaku pun mengakui perbuatannya itu.
Akibatnya Juni kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Kepergok Miliki Sabu 6,18 Kg, Kades di Lampung Dibekuk Polisi, Minta Maaf ke Warganya
"Ditemukan beberapa bukti bukti dari salah satu karyawan bernama Juni terkait beberapa lembar bukti transaksi uang," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Nandar kepada wartawan. Rabu (7/6/2023).
Setelah mengakui, penyidik kemudian meminta kepada pelaku untuk menunjukan barangbukti hasil kejahatannya.
"Setelah ditunjukan oleh pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp 56 juta yang disimpan di dalam karung berisikan rongsokan di kontrakan temannya," ujar Nandar.
Tak hanya menemukan uang tunai, petugas juga menemukan memori kamera pengawas yang dibawa pelaku untuk menghilangkan jejak aksinya.
"DVR CCTV milik minimarket yang dirusak pelaku dan dibuang ditempat sampah juga diamankan," kata dia.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Diduga Rebutan Tamu, Wanita Penghibur di Makassar Terlibat Cekcok hingga Saling Pukul

Kronologi
Kanit Reskrim Polsek Walantaka Inspektur Polisi Dua (Ipda) Maryono menambahkan, pelaku masuk dari pintu karena ia yang memegang kunci pintu minimarket.
Setelah masuk kedalam minimarket, pelaku dengan leluasa menguras uang di dalam brankas, dan membawa sejumlah rokok.
Sebab, pelaku mengetahui detail tempat kerjanya hingga kunci brankas.
Untuk membuat kondisi minimarket mirip bekas aksi perampokan, pelaku merusak kunci brankas dan menjebol plafon serta atap.
Hal itu, dilakukan agar pihak kepolisian meyakini pelaku adalah orang luar.
"Uang hasil kejahatannya Rp24 juta untuk top up saham dan keperluan pribadi lainnya," ujar Maryono.
Pelaku telah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Kompas.com/Hadi Maulana)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Emosi Ibunya Nikah Lagi, Kakak Adik di Bangkalan Bacok Ayah Tiri hingga Tewas, Dibunuh depan Balita |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Haji Sahroni & Keluarga, Sakit Hati Rental Mobil Malah Mogok, Uang Rp750 Tak Balik |
![]() |
---|
Kejamnya Pelaku Bunuh Haji Sahroni Sekeluarga di Indramayu, Pakai Pipa Besi, Bayi Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Sosok 2 Pembunuh Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Sempat Linglung, Eks Rekan Kerja Korban di Bank |
![]() |
---|