Berita Viral
'Dulu Alim Banget!' Sosok Si Kembar Rihana Rihani Diungkap Teman Lama, Sering Utang Tapi Tak Bayar
Kini muncul sosok yang mengaku sebagai teman SMA Rihana Rihani, membeberkan kejahatan lain si kembar.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok si kembar Rihana Rihani hingga kini masih ramai diperbincangkan lantaran diduga melakukan penipuan penjualan iPhone.
Kini muncul sosok yang mengaku sebagai teman SMA Rihana Rihani, membeberkan kejahatan lain si kembar.
Rihana Rihani rupanya kerap meminjam uang namun tidak dikembalikan kepada teman SMA dan SMPnya.
"Setelah gw share soal ini di temen-temen SMA ada beberapa cerita, ada yang dipinjemin uang sama mereka tapi enggak dibayar
Ada juga PO tas branded...
Terus ada temen SMPnya yang kena juga dipijamkan uang juga... beneran kaget bgt.." tulis akun komik_miuranarita di Instagram kasusiphonesikembar.
Baca juga: Rihana Rihani Penipu Jualan iPhone Jarang di Apartemen, Sering ke Luar Negeri, Kini Masih Diburu
Baca juga: Tak Hanya Tipu Reseller iPhone, Rihana Rihani Juga Bawa Kabur Mobil Rental Tahun 2018, Kini Diburu!

Namun ia mengaku tak tahu alasan yang dipakai Rihana Rihani saat meminjam uang.
"Engga nanya sampe sedetail itu..." tulisnya.
Meski begitu teman SMA Rihana Rihani mengaku tak menyangka si kembar dapat terlibat kasus penipuan iPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.
"Kaget gue lihatnya," tulis netizen tersebut.
Ia kemudian membeberkan gaya Rihana Rihani saat masih sekolah.
Menurutnya penampilan Rihana Rihani sangat alim.

"Dulu pas SMA alim-alim banget ni orang dua," tulisnya dengan akun Instagram komik_miuranarita.
Sekedar informasi Rihana Rihani bersekolah di SMAN 29 Jakarta.
Keduanya lalu melanjutkan pendidikan di UIN Manajemen pemasaran 2008-2012.
Si Kembar Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Si Kembar Rihana Rihani sebagai tersangka penipuan.
Keduanya diduga menipu banyak korban dengan modus preorder iPhone.

"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Namun, Hengki tidak menjelaskan lebih jauh sejak kapan Rihana-Rihani berstatus tersangka.
Menurut Hengki, polisi tak perlu memanggil Rihana-Rihani terlebih dulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.
Sebab, polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya, kata Hengki, kini hanya tinggal mencari keberadaan Rihana dan Rihani dan menangkapnya.
"Dan ini, (Rihana-Rihani) enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," tuturnya.
Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tengah mengejar Rihani-Rihani.
Pengejaran dilakukan oleh tim khusus yang dibuat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini (Rihana-Rihani)," ucap Hengki.
Polisi kurang tanggap Berkait lambatnya polisi mengusut kasus Rihana-Rihani yang sudah dilaporkan sejumlah korban pada tahun lalu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan pendapatnya.
"Kemungkinannya polisi awalnya menganggap persoalannya perdata antar para pihak, bisa jadi masalah yang timbul sekadar wanprestasi (ingkar janji) saja dari penjual kepada pembeli," ungkap Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Fickar mengatakan, setelah korban penipuan Rihana-Rihani banyak bermunculan, maka disimpulkan kegiatan tidak memberikan barang objek perjanjian jual beli telah melahirkan banyak korban.
"Artinya perbuatan ini (menjual tanpa memberikan barang yang dijual) dilakukan pada banyak orang yang menimbulkan kerugian, maka barulah perbuatan ini bergeser menjadi pidana, pengelapan, dan penipuan," jelas Ficar.
Di samping konstruksi perbuatan, kata Fickar, kurang tanggapnya polisi menanggapi laporan korban menjadi sebab berlarutnya penanganan kasus ini.
Lebih lanjut, Fickar menyampaikan bahwa jajaran kepolisian harus lebih tanggap dengan berbagai laporan masyarakat, khususnya bagi mereka yang merasa jadi korban.
"Saya kira ini harus juga menjadi perhatian Kapolri untuk mengingatkan jajarannya terhadap kepekaan menanggapi laporan masyarakat yang memang menjadi salah satu tugas dan kewajiban kepolisian," ujar Fickar.
"Jangan sampai timbul kesan penanganan baru dilakukan setelah viral karena kewajiban polisi dimulai sejak adanya laporan masyarakat. Jika ada keraguan dalam penanganan laporan, toh ada juga proses hukum terhadap laporan palsu," tuturnya.
(TribunJakarta/ RR Dewi Kartika)
Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com
Sosok Wahyu Widodo, Hakim PN Jombang Sampai Nangis Bacakan Putusan Kasus Balita Tewas Diracun |
![]() |
---|
Kisah Saimah saat Banjir Bali, Taruh Anak di Atas Kompor: Kalau Anak Tidak Selamat Mending Saya Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Kekecewaan Besar Sri Mulyani: Luka Dijarah, Perih Disamakan dengan Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Purbaya Yudhi Larang Anaknya Main IG, Yudo Sadewa Masih Sindir Sri Mulyani, Singgung Momen Nangis? |
![]() |
---|
Fakta-fakta Drama Pergantian Menkeu dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi, IG Kontroversial Yudo Sadewa |
![]() |
---|