Breaking News:

Berita Kriminal

UPDATE Kasus Perdagangan orang di Manado, Polisi Resmi Tangkap 5 Pelaku, Dihukum 15 Tahun Penjara

HEBOH kasus perdagangan manusia di kawasan Manado, kini polisi telah menangkap 5 pelaku, polisi mengatakan jika pelaku akan dihukum 15 tahun penjara

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Polda Sulawesi Utara beberkan fakta terbaru terkait kasus perdagangan manusia di Manado 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - FAKTA BARU! kasus perdagangan manusia di kawasan Manado, kini polisi berhasil meringkus 5 pelaku yang ikut andil dalam kasus tersebut. 

Secara terang-terangan polisi memberikan update terkait kasus perdagangan manusia di Manado. 

Polisi mengatakan jika pelaku akan ditahan sementara waktu di polda Sulawesi Utara (Sulut). 

Kemudian Polisi juga menegaskan jika para pelaku akan dihukum kurang lebih 15 tahun penjara. 

Lantas bagaimana fakta terbaru yang dibeberkan pihak kepolisian? 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut), melalui Subdit Renakta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat yang terjadi di Kota Manado.

"Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan lima orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MiChat, yaitu AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20),

Baca juga: MIRIS! 165 Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia, 3 Pelaku Dibekuk di Cilacap: Untung Rp 2,5 Miliar

Kelima pria ini diamankan di dua rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, Manado, pada hari Kamis (8/6/2023)," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (12/6/2023).

Setyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.

UPDATE terbaru terkait perdagangan manusia di Manado
UPDATE terbaru terkait perdagangan manusia di Manado (Kompas.com)

'Merespons informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar,

Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual,

Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," ujar Kapolda.

Saat ini, keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado.

Sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti enam buah handphone yang berisikan aplikasi MiChat.

Irjen Pol Setyo Budiyanto menambahkan, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus serupa di beberapa daerah.

"Yaitu kasus perdagangan orang di Minahasa Selatan dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya satu orang,

Baca juga: TERGIUR Kerja di Cafe, 3 Gadis Dibawah Umur Ditipu, Jadi Korban Perdagangan Orang hingga PSK

Kemudian dua kasus di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri,

Dan satu kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan empat korban sebagai ladies," tambah Setyo.

ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia (Univ Pasundan)

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” katanya.

Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas,

Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban," pesannya.

Ia juga berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.

"Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang,

Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun dari seluruh masyarakat," katanya.,

BERITA LAINNYA, MIRIS! 165 Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia, 3 Pelaku Dibekuk di Cilacap: Untung Rp 2,5 Miliar

MIRIS! Sebanyak 165 orang menjadi korban perdagangan orang oleh tiga pelaku yang merupakan warga Cilacap, Jawa Tengah.

Aksi perdangan manusia ini berhasil diungkap oleh polisi di Cilacap, Jawa Tengah.

Diketahui, pelaku baru saja dibekuk oleh kepolisian pada Selasa, (6/6/2023).

Korban yang tercatat sampai saat ini sebanyak 165 orang.

Dalam kasus ini, pelaku meraup untung yang begitu besar.

ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia (PinterPolitik)

Dalam kurun waktu yang singkat, pelaku meraup untung hampir Rp 2,5 miliar.

"Kami mengungkap tindak pidana perdagangan orang di dua TKP," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (6/6/2023).

Dari dua TKP itu, polisi menangkap tiga orang tersangka, yaitu Sunata (51), warga Indramayu, Taryanto (43) warga Cilacap dan seorang perempuan Salimah (46), warga Cilacap.

"Kerugian total hampir Rp 2,5 miliar. Mereka (para korban) dijanjikan bekerja di luar negeri dengan membayar antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta," jelas Luthfi.

Dalam kasus ini, setiap pelaku memiliki tugas dan perannya masing-masing.

Baca juga: MEMILUKAN! Ibu di Tanjung Balai Buang Bayi di Sekolah, Diselamatkan Warga, Syok: Masih Bertali Pusar

ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia (pixabay)

Pelaku bernama Sunata berperan mencari calon pekerja migran.

Pelaku Taryanto memberi pelatihan di lembaga pelatihan kerja (LPK) yang ternyata bodong.

Sedangkan Salimah merupakan spesialis pencari calon tenaga kerja migran untuk penempatan di Eropa seperti Belanda dan Inggris.

"Korban ada yang sudah membayar, tapi tidak berangkat. Beberapa sudah berangkat, tapi gajinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujar Luthfi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Kompas.com/ Skivo Marcelino Mandey)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPerdagangana ManusiaFakta BaruHukuman 15 Tahun Penjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved