Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS! 165 Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia, 3 Pelaku Dibekuk di Cilacap: Untung Rp 2,5 Miliar

MIRIS! 165 Orang menjadi korban perdagangan manusia, kini pelaku berhasil dibekuk polisi dei Cilacap, Jawa Tengah.

Editor: Dika Pradana
pixabay
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - MIRIS! Sebanyak 165 orang menjadi korban perdagangan orang oleh tiga pelaku yang merupakan warga Cilacap, Jawa Tengah.

Aksi perdangan manusia ini berhasil diungkap oleh polisi di Cilacap, Jawa Tengah.

Diketahui, pelaku baru saja dibekuk oleh kepolisian pada Selasa, (6/6/2023).

Korban yang tercatat sampai saat ini sebanyak 165 orang.

Dalam kasus ini, pelaku meraup untung yang begitu besar.

ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia (PinterPolitik)

Dalam kurun waktu yang singkat, pelaku meraup untung hampir Rp 2,5 miliar.

"Kami mengungkap tindak pidana perdagangan orang di dua TKP," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (6/6/2023).

Dari dua TKP itu, polisi menangkap tiga orang tersangka, yaitu Sunata (51), warga Indramayu, Taryanto (43) warga Cilacap dan seorang perempuan Salimah (46), warga Cilacap.

"Kerugian total hampir Rp 2,5 miliar. Mereka (para korban) dijanjikan bekerja di luar negeri dengan membayar antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta," jelas Luthfi.

Dalam kasus ini, setiap pelaku memiliki tugas dan perannya masing-masing.

Baca juga: MEMILUKAN! Ibu di Tanjung Balai Buang Bayi di Sekolah, Diselamatkan Warga, Syok: Masih Bertali Pusar

ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia (pixabay)

Pelaku bernama Sunata berperan mencari calon pekerja migran.

Pelaku Taryanto memberi pelatihan di lembaga pelatihan kerja (LPK) yang ternyata bodong.

Sedangkan Salimah merupakan spesialis pencari calon tenaga kerja migran untuk penempatan di Eropa seperti Belanda dan Inggris.

"Korban ada yang sudah membayar, tapi tidak berangkat. Beberapa sudah berangkat, tapi gajinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujar Luthfi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca juga: VIRAL Rumah Majikan Taiwan yang Anaknya Dirawat TKI, Sepi Tak Ada Aktivitas, Siti: Ya Allah Nyesek!

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari iniperdaganganManusiaCilacapJoko WidodoMahfud MDkorbanpelaku
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved