Breaking News:

Berita Viral

'Pertaruhkan Kepercayaan' Jonathan Latuhamina Siap Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy: 'Hukum Pelaku!'

Jonathan Latuhamina siap jadi saksi di sidang Mario Dandy, ia menginginkan pelaku dihukum berat lantaran telah menghancurkan masa depan David

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Jonathan Latuhamina akan pertaruhan keadilan di Sidang Mario Dandy 

Untuk itu, ia berharap majelis hakim memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menimpa David.

Baca juga: Tidak Bisa! Shane Lukas Tolak Mentah-mentah saat Diimingi Keluarga Mario Dandy HP & Uang di Rutan

Sementara dalam cuitan Twitter Jonathan Latumahina @seeksixksuck, Selasa (13/6/2023).

Jonathan Latumahina mengaku bakal mempertaruhkan kepercayaan kepada pengadilan untuk menghukum terdakwa yang sudah membuat sang anak, David, kehilangan masa depan karena mengalami trauma mendalam hingga koma hampir 2 bulan.

Korban kebrutalan Mario Dandy, David Oozra dapat hadiah sepatu Nike Jordan langka, pemberian sang ayah.
Korban kebrutalan Mario Dandy, David Oozra dapat hadiah sepatu Nike Jordan langka, pemberian sang ayah. (Twitter @seeksixsuck / Tribun)

"Hari ini kita pertaruhkan kepercayaan pada pengadilan untuk mendengar kesaksian dan menghukumi orang2 yang menyiksa david hingga koma,

Memfitnah,

Membuat cacat,

Merusak masa depannya." tulis cuitan.

Sebagaimana diketahui, Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2/23), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Penganiayaan David Ozora, Koreksi Umurnya: Belum Sampai Ya!

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari iniMario DandyKorban PenganiayaanDavid OzoraJonathan LatuhaminaKeluarga Minta Keadilan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved