Breaking News:

Berita Viral

'Pertaruhkan Kepercayaan' Jonathan Latuhamina Siap Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy: 'Hukum Pelaku!'

Jonathan Latuhamina siap jadi saksi di sidang Mario Dandy, ia menginginkan pelaku dihukum berat lantaran telah menghancurkan masa depan David

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Jonathan Latuhamina akan pertaruhan keadilan di Sidang Mario Dandy 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ayah David Ozora alias Jonathan Latuhamina mengaku siap menjadi saksi di Sidang Mario Dandy. 

Secara tegas Jonathan Latuhamina mengatakan akan mempertaruhkan keadilan

Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitter miliknya. 

Ia meminta keadilan untuk anaknya David Ozora yang telah cacat lantaran dianiaya Mario Dandy. 

Lantas bagaimana ungkapan Jonathan Latuhamina?

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntu umum (JPU).

Baca juga: TERKUAK Alasan Shane Lukas Minta Sel Terpisah dari Mario Dandy: Ditekan & Disodori Uang Rp1,5 Juta

Dalam sidang lanjutan ini, ayah David Ozara, Jonathan Latumahina menjadi saksi atas dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini pada Senin (12/6/2023).

Jonathan Latuhamina akan pertaruhan keadilan di Sidang Mario Dandy
Jonathan Latuhamina akan pertaruhan keadilan di Sidang Mario Dandy (Kompas.com)

"Selasa ayah David akan bersaksi," kata Mellisa Anggraeni, penasihat hukum David, dikutip Kompas.com.

Melisa menjelaskan bahwa nantinya saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa.

Melisa menambahkan, tidak hanya ayah David saja yang akan bersaksi dalam persidangan Mario. Tapi juga paman David bernama Rustam.

"Pada Kamis (15/6), paman David, Rustam juga dijadwalkan akan bersaksi," ujarnya.

Menurut Melisa, keterangan para saksi sangat dibutuhkan karena dapat membuktikan pasal yang akan didakwakan kepada Mario dan Shane Lukas.

"Para saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap kedua terdakwa Mario dan Shane Lukas," kata Mellisa

Untuk itu, ia berharap majelis hakim memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menimpa David.

Baca juga: Tidak Bisa! Shane Lukas Tolak Mentah-mentah saat Diimingi Keluarga Mario Dandy HP & Uang di Rutan

Sementara dalam cuitan Twitter Jonathan Latumahina @seeksixksuck, Selasa (13/6/2023).

Jonathan Latumahina mengaku bakal mempertaruhkan kepercayaan kepada pengadilan untuk menghukum terdakwa yang sudah membuat sang anak, David, kehilangan masa depan karena mengalami trauma mendalam hingga koma hampir 2 bulan.

Korban kebrutalan Mario Dandy, David Oozra dapat hadiah sepatu Nike Jordan langka, pemberian sang ayah.
Korban kebrutalan Mario Dandy, David Oozra dapat hadiah sepatu Nike Jordan langka, pemberian sang ayah. (Twitter @seeksixsuck / Tribun)

"Hari ini kita pertaruhkan kepercayaan pada pengadilan untuk mendengar kesaksian dan menghukumi orang2 yang menyiksa david hingga koma,

Memfitnah,

Membuat cacat,

Merusak masa depannya." tulis cuitan.

Sebagaimana diketahui, Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2/23), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Penganiayaan David Ozora, Koreksi Umurnya: Belum Sampai Ya!

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

BERITA LAINNYA, TERKUAK Alasan Shane Lukas Minta Sel Terpisah dari Mario Dandy: Ditekan & Disodori Uang Rp1,5 Juta

Mendekam di dalam sel yang sama dengan Mario Dandy, Shane Lukas kerap mendapatkan tekanan.

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbarotuan, dirinya membeberkan bahwa anaknya kerap ditekan oleh pihak Mario Dandy.

Beberapa kali, Shane Lukas disodori sejumlah uang dan ponsel oleh pihak yang mengaku sebagai paman dari Mario Dandy.

Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia mengungkap putranya sempat ditawarkan handphone dan uang tunai oleh keluarga Mario Dandy.
Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia mengungkap putranya sempat ditawarkan handphone dan uang tunai oleh keluarga Mario Dandy. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbatoruan menjelaskan tekanan-tekanan yang dialami oleh anaknya selama di sel tahanan.

Hal ini menjadi dasar mengenai permintaan kepada majelis hakim untuk memisahkan sel tahanan Shane Lukas dari Mario Dandy.

Sebelumnya, sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora telah berhasil digelar kemarin pada Selasa 6 Juni 2023.

Dalam sidang yang digelar secara terbuka itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Mario dan Shane.

Baca juga: Sakit Rasanya Tangis Ibunda Arya Saputra, Kecewa Tukul Pembacok Anaknya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai  Rabu (8/3/2023).
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai Rabu (8/3/2023). (Tribunnews.com/Kompas.com)

Keluarga dan simpatisan yang memberi dukungan kepada Shane Lukas tampak hadir membanjiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu sebaliknya, dalam sidang perdana ini keluarga Mario Dandy tidak ada satupun yang hadir.

Sementara itu, ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, menyebut anaknya sering mendapat tekanan mental dan sosial dari Mario Dandy selama dalam tahanan.

Baca juga: Keadilan akan Datang! Karangan Bunga Dukungan Shane Lukas Berjejer di PN Jaksel: Tak Ada untuk MDS

Dengan demikian, atas inisiatif sendiri, Shane Lukas meminta sel terpisah dengan Mario Dandy.

Mengingat, sejak berada dalam tahanan, keduanya selalu di sel yang sama.

"Mungkin masalah sosial ya. Shane ini menganggap dirinya orang yang tidak mampu, saya orang tuanya manusia biasa."

"Sementara Dandy itu anak pejabat, orang banyak duit seperti itu," ujar Tagor kepada awak media, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ayah Shane Lukas beberkan fakta bahwa anaknya kerap mendapatkan tekanan dari pihak Mario Dandy.
Ayah Shane Lukas beberkan fakta bahwa anaknya kerap mendapatkan tekanan dari pihak Mario Dandy. (Kolase TribunSumsel)

Menurut Tagor, Shane Lukas kerap mendapat tekanan dari Mario Dandy semenjak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Satu tekanan yang dialami yakni adanya uang sebesar Rp 1,5 juta dan handphone yang disodorkan kepada Shane Lukas.

Uang dan handphone itu disebut dari seseorang yang mengaku sebagai paman Mario Dandy.

"Si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane. Yang mengantar mengaku sebagai pamannya Mario. Uang Rp1,5 juta dan sebuah handphone."

"Tujuannya uang itu ke Shane tapi tidak langsung. Jadi yang bertugas pada saat itu manggil Shane, dan Shane bilang tidak bisa menerima semua pemberian itu," papar Tagor.

Baca juga: BEDA Ekspresi Mario Dandy & Shane Lukas saat Pemeriksaan Kesehatan, Pacar AG Santai Lambaikan Tangan

Pihak Shane Lukas Minta Pisah Sel dari Mario Dandy

Pihak Shane Lukas membuat permohonan agar sel kliennya dipisahkan dengan Mario Dandy di lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, dalam sidang dakwaan kasus penganiayaan David Ozora.

Dilansir dari Tribunnews, dalam persidangan, Happy Sihombing mengungkapkan alasan pihaknya meminta majelis hakim memisahkan penahanan Shane Lukas dengan Mario Dandy.

Sebab, Shane Lukas mendapat tekanan psikologis dari Mario Dandy, termasuk saat diajak menganiaya David Ozora pada Februari 2023, lalu.

Baca juga: Tidak Bisa! Shane Lukas Tolak Mentah-mentah saat Diimingi Keluarga Mario Dandy HP & Uang di Rutan

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) hari ini melakukan sidang perdana, Senin (6/6/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) hari ini melakukan sidang perdana, Senin (6/6/2023). (Warta Kota/Ramadhan L Q)

"Bahwa sebelum terjadinya dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023 terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo."

"Demikian juga menjelang sidang dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang-sidang terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy," ujar Happy di persidangan, Selasa, dilansir TribunJakarta.com.

Selain itu, Happy khawatir jika Shane Lukas masih satu sel dengan Mario Dandy, maka akan memengaruhinya saat menjalani persidangan.

"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar saya tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane," terangnya.

Ayah Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan
Ayah Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan (Tribunnews)

Disetujui Majelis Hakim

Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, sempat bertanya apakah Shane Lukas benar berada di dalam satu tahanan dengan Mario Dandy.

"Memang saudara satu kamar (dengan Mario Dandy) selama ini?," tanya Hakim, Selasa.

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane Lukas.

Hakim kemudian mengabulkan permintaan dari tim pengacara Shane Lukas.

Tim Jaksa juga tak keberatan jika kedua terdakwa dipisahkan kamar penahanannya.

Jaksa pun bakal berkoordinasi dengan pihak rutan lantaran penempatan tahanan itu menjadi kewenangan rutan.

Shane Lukas, tersangka Penganiayaan D hanya tertunduk saat akan diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023)
Shane Lukas, tersangka Penganiayaan D hanya tertunduk saat akan diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023) (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

"Jadi, majelis menyikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," jelas Hakim.

Pendukung Shane Lukas yang berada di ruang sidang langsung bertepuk tangan atas keputusan Majelis Hakim tersebut.

Andreas Nahot Silitonga selaku Penasihat Hukum Mario Dandy merasa percaya diri terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengungkapkan, tidak akan mengajukan eksepsi atas adakwaan tersebut.

Dengan percaya diri, hal tersebut disampaikannya bahkan saat jaksa belum membacakan dakwaan di persidangan.

Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan David kirim surat pada korban.
Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan David kirim surat pada korban. (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023.

Dilansir dari Tribunnews, keputusan tak mengajukan eksepsi itu disampaikan sebab Andreas telah menerima surat dakwaan bagi kliennya.

Dakwaan yang disusun JPU pun dinilai oleh penasihat hukum sudah cukup baik.

"Kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik," katanya.

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum percaya diri agar persidangan selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi.

"Kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," ujarnya. (TribunSumsel.com/ Laily Fajrianti)

Berita ini diolah oleh TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari iniMario DandyKorban PenganiayaanDavid OzoraJonathan LatuhaminaKeluarga Minta Keadilan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved