Breaking News:

Berita Kriminal

'Saya Sangat Sayang Dia' Ogah Cerai, Suami Bunuh Istri di Prabumulih, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Tak mau diajak cerai dan sering cekcok, seorang suami di Kota Prabumulih tega menghabisi nyawa istrinya.

TribunSumsel/Edison
Fikri Harjaya (40) yang merupakan tersangka pembunuh istri sendiri di kota Prabumulih akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Ali diamankan di dalam Bis Qitarabu yang berada di KM 12 Palembang hendak kembali ke kotanya Bandung.

ILUSTRASI pria bunuh istri di Bandung, korban tewas dimasukkan ke dalam karung
ILUSTRASI pria bunuh istri di Bandung, korban tewas dimasukkan ke dalam karung (Istimewa)

"Anggota melakukan penghadangan dan pengecekan Penumpang Bis Qitarabu tujuan Bandung yang diduga di tumpangi oleh pelaku," ujar Kanit 2 Subdit 3 Kompol Bakhtiar, SH saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).

Setelah dilakukan penghadangan dan pengecekan tersebut ternyata benar bahwa pelaku berada di dalam bis.

Pada saat penangkapan, anggota dari Poltabes Bandung sebelumnya juga sudah berada di desa Tempino provinsi Jambi untuk mencari dan menangkap pelaku.

Setelah pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polda Sumsel, pelaku langsung dibawa ke kantor.

Pelaku langsung diserahkan ke Anggota Poltabes Bandung yang datang ke Palembang usai dari Jambi.

"Untuk pelaku kemudian di serahkan ke personil Jatanras Polresta Bandung Polda Jawa Barat," tutupnya.

Kini, polisi berusaha mengusut kasus pembunuhan tersebut.

Polisi kini masih memproses pelaku atas insiden itu.

Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatan pembunuhannya.

(TribunSumsel/ Edison)

Diolah dari artikel tayang di TribunSumsel.com  dan artikel TribunSumsel.com.

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
PrabumulihpembunuhanFikri Harjayacerai
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved