Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Oknum TNI di Bintan Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

Seorang oknum anggota TNI ditangkap usai melakukan tindak kejahataan perdagangan orang.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Ilustrasi oknum anggota TNI yang terlibat kasus perdagangan orang ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang oknum anggota TNI ditangkap usai melakukan tindak kejahataan perdagangan orang.

Pelaku berinisial Kopka M ditetapkan tersangka oleh jajaran Polisi Militer (Pomal) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam.

Dalam kasus tersebut, M terlibat dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Kini, kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) yang melibatkan M sedang ditangani penyidik Polres Bintan.

Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi oknum anggota TNI yang terlibat kasus perdagangan orang ditangkap polisi. (SHUTTERSTOCK/spaxiax)

Baca juga: INNALILLAHI! Berawal Cekcok, Pria di Jaktim Tewas Dilindas Tetangga, Ibu Korban Berderai Air Mata

“Bener, kami telah menetapkan satu orang personel TNI AL inisial M berpangkat Kopka sebagai tersangka atas kasus TPPO di wilayah Kabupaten Bintan,” kata Komandan Pomal Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (16/6/2023).

Pria yang akrab disapa Joko ini mengatakan, petepan tersangka terhadap M berdasarkan atas keterangan beberapa saksi yang yang telah dimintai keterangnya oleh penyidik Pomal Lantamal IV Batam.

“Termasuk dua saksi dari kantor BP2MI Tanjungpinang yang kami mintai keterangannya,” ucap Joko.

Tidak hanya itu, Joko mengaku penetapan M sebagai tersangka juga berdasarkan dari keterangan tersangka S yang dilakukan penyidikan di Polres Bintan.

“Namun untuk perannya, hal ini masih kali dalami, yang jelas yang kami tahu tempat penampungan sementara sebelum para TKI ini diberangkatkan ke Malaysia, merupakan kontrakan milik M,” terang Joko.

Sosok TNI gadungan
Ilustrasi oknum anggota TNI. (Tribunnews)

Baca juga: VIRAL! SPG Cantik di Cibubur Dirampok dan Disetubuhi Bergilir di Dalam Mobil, Muka Penuh Lakban

Lebih jauh Joko mengatakan, saat ini pihaknya juga telah membuat LP untuk M, bahkan secepatnya M akan dibawa ke Batam dan dilakukan penahanan di Mako Pomal Lantamal IV Batam.

“M ini bertugas di Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharakan) Mentigi Tanjunguban, Kabupaten Bintan,” jelas Joko.

Mengidap TBC 

Untuk pemeriksaan dan proses penahanan, Kopka M nantinya akan ditempatkan di ruang khusus, pasalnya saat ini yang bersangkutan diketahui mengidap penyakit Tuberkulosis atau TBC.

“Jadi mulai dari penyidkannya hingga penahannya, Kopka M ini akan ditempatkan dirunag khusus, bahkan untuk proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pomal, kami lakukan di ruang terbuka yang berdekatan dengan taman,” terang Joko.

Untuk pasal yang diterpkan, Joko menjelaskan, Kopka M dijerat pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kopka M terancam hukuman penjara 10 tahun,” sebut Joko.

Namun demikian Joko mengaku, pihaknya akan memberikan pendampingan bantuan hukum atau pengacara kepada Kopka M, karena ancaman hukumannya diatas 10 tahun.

“Jadi kami berikan bantuan hukum dari kesatuannya, karena ancaman hukuman yang diterapkan kepada M diatas 10 tahun penjara, bahkan kasus ini akan diteruskan ke pengadilan militer utama,” jelas Joko.

Masih dengan Joko, dirinya juga menegaskan tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum TNI AL yang terlibat kasus tindak pidana, terlebih kasus TPPO.

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Bintan berhasil menyelamatkan lima Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia secara Ilegal, yakni SN (35), RW (27) TA (31), AZR (41), dan AM (36).

Bahkan satu dari lima TKI ilegal tersebut, diselamatkan tidak jauh dari rumah kontrakan Kopka M.

Kelimanya ini, tiba di Tanah Air melalui jalur Ilegal dengan dijemput oleh tersangka S yang telah diamankan Polres Bintan.

Bahkan dari keterangan kelimanya, mereka ini berangkat ke Malaysia pada tahun 2020 lalu dan pulang ke Indonesia melalui Bintan menggunakan jalur ilegal dan tiba pada hari Sabtu (10/6/2023).

Terlibat pengiriman pekerja migran ilegal, pasutri di Kebon Jeruk ditangkap polisi.
Terlibat pengiriman pekerja migran ilegal, pasutri di Kebon Jeruk ditangkap polisi.

Viral Lainnya, Terlibat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Pasutri di Kebon Jeruk Ditangkap, Korban Capai 22 Orang

Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pasalnya, pasutri itu diketahui jadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.

Pelaku melakukan aksi nakal itu dengan merayu para korbannya dengan iming-iming kerja sebagai cleaning service.

Suami berinisial AG dan istrinya berinisial F itu bertugas sebagai perekrut dan penyalur pekerja migran ilegal.

Aksi tersebut akhirnya dibongkar Polda Metro Jaya. Petugas pun menangkap pasutri tersebut terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: BIADAB! Tolak Diajak Menikah Lalu Diputuskan, Pria di Gresik Malah Setubuhi Mantan Pacar di Rumahnya

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

Di sana, ada 15 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Juni ini.

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.

Setelahnya, dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal.

Mereka direncanakan akan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.

Setelah diselidiki lagi, Kamis (8/6/2023) pukul 14.33 WIB, pihak kepolisian kembali mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di PT UBS yang berlokasi Cijantung, Jakarta Timur.

"Didapatkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya.

Janji Jadi Cleaning Service

Auliansyah mengatakan para pelaku menjanjikan para korban yang rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu untuk bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.

"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi.

Auliansyah belum merinci berapa biaya yang harus dikeluarkan para korban kepada para pelaku.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, 22 orang korban tersebut akan ditempatkan di panti rehabilitasi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial yang nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos yaitu di Watunas Mulia Jaya rumah perlindungan di Bambu Apus," imbuhnya.

Baca juga: INNALILLAHI! Kakek di Kendari Tewas Usai Berhubungan Badan dengan PSK di Gubuk, Sempat Kejang-kejang

Dalam kasus ini, Polsi juga menyita berbagai macam alat bukti diantaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Perdagangan orang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved