Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Siswi SD di Toba Disetubuhi Ayah Dan Kakeknya Sendiri, Digilir Secara Bergantian

Nasib malang menimpa seorang anak gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Toba.

Editor: Eri Ariyanto
Kolase Tribunnewsmaker
Ilustrasi anak sd dicabuli ayah dan kakeknya. 

TRIBUNNEWSMAKER - Nasib malang menimpa seorang anak gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Toba.

Pasalnya, anak tersebut jadi korban tindak asusila oleh ayah dan kakeknya sendiri.

Bahkan, ayah kandung yang berinisial SM (34) mengancam korban manakala memberitahukannya kepada orang lain.

Kedua pelaku, SM dan DM (60) akhirnya diringkus polisi dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toba.

Keduanya digiring ke Polres Toba setelah dibekuk di rumah tersangka.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI korban pelecehan. (Tribun)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gadis Remaja di Palembang Jadi Mucikari Prostitusi Online, Korban Masih di Bawah Umur

"Benar adanya kami dari Polres Toba menerima laporan bahwa adanya perbuatan cabul yang dilaporkan pada Minggu (18/6/2023)." ujar Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Senin (19/6/2023).

"Jadi kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut," sambungnya.

Perempuan yang masih berumur 8 tahun jadi mangsa kedua pelaku ini.

Kedua tersangka dan korban tinggal serumah.

"Pencabulan ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dan juga kakeknya." ujarnya.

"Pelakunya inisial SM (34) sebagai ayah kandung dan DM (60) selalu kakek korban," terangnya.

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: VIRAL! Gegara Tersangkut Cincin, Alat Vital Pria Asal Demak Ini Alami Bengkak, Damkar Turun Tangan

Ia juga mengutarakan, pencabulan tersebut telah berlangsung sejak bulan Oktober 2022.

"Pencabulan ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022. Dan lokasinya, di rumah si tersangka." bebernya

"Tersangka SM dan DM serta korban satu rumah," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan, SM telah berpisah dengan istrinya selama 5 tahun.

Artinya, korban tinggal bersama ayah dan kakeknya.

"SM sudah berpisah selama 5 tahun dengan istrinya atau ibu korban," terangnya.

"Pencabulan itu sudah berulangkali dilakukan oleh ayahnya sendiri." ungkapnya.

"Sementara untuk kakek korban telah melakukan pencabulan sekali pada tanggal 10 Juni 2023," lanjutnya.

"Kami sudah melakukan visum terhadap korban," katanya.

Kedua pelaku sudah berada di Mapolres Toba.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Berita Lainnya, Ayah Setubuhi Anaknya Atas Dasar Cinta, Anggap sebagai Kekasih, Dicabuli di Kebun

Seorang ayah di Berau, Kalimantan Timur tega merudapaksa anak kandungnya sendiri atas dasar cinta.

Pelaku mengaku nekat menyetubuhi anaknya lantaran terlalu mencintainya.

Dia sudah menganggap anaknya layaknya kekasihnya sendiri sejak hubungan rumah tangganya terpaksa kandas alias cerai.

Di usianya yang masih 19 tahun, perempuan tersebut kehilangan masa depannya lantaran direnggut oleh ayah kandungnya sendiri (46).

Bukan hanya sekali, malah berkali-kali pelaku lakukan terhadap anaknya di berbagai tempat.

Tidak sampai situ, korban selalu terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu dalam tekanan, yakni di bawah ancaman.

Diketahui, ayahnya selalu menjalani aksinya dengam melakukan ancaman kepada pitrinya menggunakan senjata tajam.

Tindak asusila tersebut, dilakukannya hingga berulang kali. Mulai dari di rumahnya sendiri, di kebun hingga sampai dilakukannya di rumah kerabatanya yang masih berada di wilayah Berau.

Adanya kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri tersebut, telah dibenarkan oleh Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis.

AKP Ridwan menyebut, dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan lantaran mencintau anak kandungnya sendiri, dan menganggap layaknya seorang kekasih.

Baca juga: BEJATNYA Pria Nekat Bawa Kabur hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Ortu Pilu Anak Tak Kunjung Pulang

Tidak hanya itu, juga dikarenakan sudah lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini sudah beranjak dewasa yakni berusia 19 tahun.

"Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban," ungkapnya kepada awak media, pada Senin (12/6/2023).

AKP Ridwan menerangkan, peristiwa bermula pada April 2023 lalu. Waktu itu menjadi awal bagi pelaku merudapaksa putri kandungnya yang tinggal serumah dengannya.

"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.

Baca juga: TEGA! Anak Kades & 9 Temannya Rudapaksa Dua Gadis, Korban Dicekoki Alhokol & Digilir di Kebun Salak

Ilustrasi gadis di Berau, Riau dirudapaka ayah sendiri
Ilustrasi gadis di Berau, Kalimantan Timur dirudapaka ayah sendiri (hoy.com/Colombiareports.com)

Mulanya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.

Tetapi tersangka langsung mengancam dengan pisau badik dan mengarahkan ke paha korban.

"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban. Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.

Lalu pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.

Ketika baru pada pertengahan jalan pelaku menyuruh anak kandungnya tersebut untuk turun dan kembali memaksa berhubungan badan.

Baca juga: SADIS! Pria Ini Tega Rudapaksa Belasan Bocah di Jogja, Korban Kesakitan saat Buang Air, Ortu Murka

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Lalu setiba, di kediaman saudaranya, korban mengakui juga menerima rudapaksa dari ayah kandungnya tersebut, bahkan sampai setiap dua hari sekali.

"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," terangnya.

Ridwan mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Tidak kuasa mendengar cerita sang buah hatinya itu, ibu korban pun membawa korban untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu 11 Juni 2023.

Pelaku akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban.

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Barang bukti berupa pisau badik lengkap dengan sarungnya yang dipakainya untuk mengancam juga diamankan polisi.

Atas perlakuan itu, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

Pelaku terancam hukuman kurungan 12 tahun atas perbuatan cabulnya itu.

“Jadi pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” imbuh Mantan Kapolsek Segah tersebut.

Sementara itu, korban hingga kini masih merasakan trauma mendalam atas perbuatannya itu. (Tribun-Medan/Maurits Pardosi)

Diolah dari berita tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari iniSiswi SDayahkakektindak asusila
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved