Berita Kriminal
Naudzubillah! Syahwat Tak Terkendali, 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Korban Alami Trauma
Naudzubillah! syahwat tak terkendali, 2 oknum polisi rudapaksa wanita di Ambon.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Naudzubillah! syahwat tak terkendali, 2 oknum polisi rudapaksa wanita di Ambon.
Sosok wanita berinisial MS (39) menjadi korban kebiadapan dua oknum polisi.
Dilansir dari Tribunnews.com (21/6/2023) wanita tersebut dirudapaksa dan dianiaya oleh Bripka SN dan Briptu RS.
Kini kedua oknum tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka seusai diperiksa oleh Propam Polda Maluku.
"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS ujar Ucap Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribun Ambon.

Setelah menjadi tersangka, Bripka SN dan Briptu RS sudah menjadi tahanan di rutan Polda Maluku.
Andri menjelaskan kedua oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana dengan paling banyak Rp 4.500.
"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," kata Andri.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terkendali, 3 Pria Rudapaksa Teman Sendiri hingga Alami Pendarahan Parah
Berawal dari Ajakan Minum Miras
Masih dikutip dari Tribun Ambon, aksi bejat dua oknum polisi tersebut berawal ketika Bripka SN menghubungi korban melalui handphone untuk mengajak mengonsumsi minuman keras (miras) di hotel di Ambon pada Senin (19/6/2023).
Lalu, setibanya di hotel, korban langsung dirudapaksa oleh para pelaku.
Kemudian, para pelaku pun langsung kabur meninggalkan hotel.

Tak terima, MS pun melaporkan kedua oknum tersebut ke anggota polisi lain yang merupakan kenalannya.
Mengetahui hal tersebut, Bripka SN pun justru menganiaya korban.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan bahwa Kapolda Maluku, Lotharia Latif sudah mengingatkan agar para personilnya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.
Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,"
Naudzubillah! Open BO Lewat MiChat Menjamur, Pria di Palu Tega Jual Pacar Rp 350 Ribu Sekali Kencan
Open BO di MiChat resahkan warga Palu, seorang pria tega jual pacar sendiri seharga Rp 350 ribu sekali kencan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Palu baru saja terungkap usai polisi berhasil menciduk 3 pelaku.
Tiga pelaku menjajakan para PSK lewat aplikasi MiChat dengan metode Open Booking Order (BO).
Kini 3 orang pelaku prostitusi online lewat aplikasi MiChat tersebut berhasil diringkus anggota Polresta Palu.
Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan maraknya kasus prostitusi di aplikasi MiChat.

Khususnya di Kota Palu prostitusi lewat MiChat begitu marak bahkan sampai terang-terangan memasang tarif di profilnya.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery.
"Kami mencoba memancing datang ke lokasi tempat kejadian yang beralamat"
"di Jl salah satu hotel yang ada di Jl Samratulangi Palu," ucap Ferdinand Esau Numbery.
Baca juga: TERGIUR Kerja di Cafe, 3 Gadis Dibawah Umur Ditipu, Jadi Korban Perdagangan Orang hingga PSK
Tak butuh waktu lama datanglah 1 unit mobil Toyota Calya, yang di dalamnya terdapat 2 orang wanita dan 2 pria.
Setelah itu, turun satu orang lelaki dan satu orang perempuan menemui orang (cepu) yang dijadikan undercover atau informan polisi di hotel tersebut.
Pria yang turun bersama seorang wanita itu menerima uang sebesar Rp 1 juta dari cepu dan wanita yang dibawanya ditinggalkan bersama cepu tersebut.

"Lelaki itu kembali kedalam mobil sedangkan perempuan masuk kedalam kamar hotel,"
"sekitar jam 00.30 Wita tim gabungan satreskrim langsung menangkap 3 orang didalam mobil"
"dan sebagian lagi mengamankan wanita yang masuk dalam kamar," ujarnya.
Usai dilakukan penangkapan, terkuak bahwa 4 orang pelaku ini mempunyai peran masing-masing.
Baca juga: CURIGA Anaknya Jadi Doyan Belanja, Ortu Terguncang, Gadisnya Terjerat Prostitusi, Tarif: Rp250 Ribu
Adapun peran 2 orang lelaki yakni MF sebagai tukang antar jemput terhadap anak yang dipekerjakan.
RA mengelola aplikasi Michat alias melakukan tawar-menawar.
Kemudian, 1 orang wanita yakni berinisial SK berperan menemani anak yang melakukan open BO (pelacuran).
Wanita yang menjadi PSK yaitu berinisial DS diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
SK dan DS ini adalah rekan satu kos yang berada di Jl Hayam Wuruk, Kota Palu.

Selang beberapa hari, aparat kepolisian kembali menangkap seorang lelaki berinisial AH di salah satu hotel yang ada di Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 wita kemarin.
Pelaku menjual pacarnya sendiri berinisial DT melalui aplikasi Michat.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.
"Tim gabungan melakukan undercover untuk mencoba menghubungi menggunakan aplikasi Michat, milai bayarannya Rp 350 ribu sudah termasuk dengan kamar cara bayarnya COD," tuturnya.
Sesampainya di salah satu hotel itu, anggota kepolisian bersama cepu yang telah ditunjuk masuk kedalam kamar dan mengamankan 2 orang yakni DS dan AH.
"Kedua orang ini sudah dibawa amankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari sejumlah kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa berupa Uang Tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil jenis Toyota Calya, 5 unit Handphone, uang tunai Rp 350 ribu.
Atas perbuatannya, untuk pelaku MF dan RA akan dijerat pasal 83 jo pasa 76F dan/atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 15 tahun penjara.
Sedangkan, pelaku AH akan dijerat pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Ambon/Ode Alfin Risanto)
Diolah dari artikel Tribunnews.com.
Sumber: Tribunnews.com
Motif Pembunuhan Haji Sahroni & Keluarga, Sakit Hati Rental Mobil Malah Mogok, Uang Rp750 Tak Balik |
![]() |
---|
Kejamnya Pelaku Bunuh Haji Sahroni Sekeluarga di Indramayu, Pakai Pipa Besi, Bayi Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Sosok 2 Pembunuh Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Sempat Linglung, Eks Rekan Kerja Korban di Bank |
![]() |
---|
Putrinya Tewas Dibacok Remaja 18 Tahun saat Pergi Mengaji, Ayah MA Murka ke Pelaku: Saya Cari Kau! |
![]() |
---|
Sosok RH ABG 18 Tahun Bacok Bocah SD hingga Tewas di Kolaka Timur Sulsel, Petani, Ngaku Sakit Hati |
![]() |
---|