Breaking News:

Berita Viral

'PUTAR BALIK', Pengemudi di Tol Cikampek Dikenai Tarif Rp724 Ribu, Protes di Medsos, Dibully Netizen

Pengemudi mobil syok dikenai tarif Rp724 ribu setelah melakukan putar balik di tol Cikampek.

Editor: Dika Pradana
Istimewa
Pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol, alhasil dikenai tarif Rp724 ribu, murka lantaran tak paham regulasi, saldonya tak cukup 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - GEGARA memutar balikkan mobilnya, seorang pengguna jalan tol dikenai tarif Rp724 ribu.

Ia mendadak murka dan tak terima dengan tarif yang harus ia bayar.

Pasalnya, pada saat itu ia merasa tidak sedang berkendara jarak jauh. Dia mengemudikan mobilnya di Jalan Tol Cikampek.

Jalan tol
Jalan tol (WartaKota)

Dia tak menduga akan dikenai tarif tol sebesar itu. Pengemudi itu lantas membuat sebuah video yang berisi tentang momen tersebut.

Ia memprotes tarif tol yang harus ia bayarkan yang mencapai Rp724 ribu padahal hanya berkendara di Jalan Tol Cikampek.

Setelah mengunggahnya di media sosial, pengemudi tersebut justru mendapatkan cibiran dari netizen.

Tak sedikit netizen yang mewajarkan hal tersebut dan menuding bahwa pengemudi tersebutlah yang salah.

Pengemudi tersebut dinilai tak memahami regulasi melintas di jalan tol.

Baca juga: INNALILLAHI! Berhari-hari Jadi Misteri, Kasus Mayat dalam Karung di Kolong Tol Cipali Kini Terkuak

Satu di antara tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.

Dalam unggahannya, ia kesal dan bingung mengapa tarif tol yang ia kira Rp 64.500 menjadi Rp 724 ribu.

Tarif tol tersebut dinilai 10x lipat lebih mahal dari yang ia kira.

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," kata pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo.

Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4.

Baca juga: ASTAGA! Berkeliaran di Jalan Tol Solo-Ngawi, 5 Sapi Kurban Mati Sia-sia Karena Ditabrak Mobil & Truk

Pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol, alhasil dikenai tarif Rp724 ribu, murka lantaran tak paham regulasi, saldonya tak cukup
Pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol, alhasil dikenai tarif Rp724 ribu, murka lantaran tak paham regulasi, saldonya tak cukup (Istimewa)

Hal ini mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.

Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, belum lama ini kepada Kompas.com.

Dari segi denda, lanjut dia, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Baca juga: TERJEBAK Macet Berjam-Jam Pengendara Keluhkan Sistem One Way Arus Balik Lebaran 2022 di Jalan Tol

ILUSTRASI jalan tol
ILUSTRASI jalan tol (Kompas)

Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni: 

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ucap Irra.

Ilustrasi jalan tol
Ilustrasi jalan tol (Tribun Jateng)

BERITA VIRAL LAINNYA! Enggan Bayar Tol Pengemudi Mobil Pelat Polisi Ngamuk di Pintu Tol Depok-Antasari

Enggan bayar jalan tol, identitas pengemudi mobil pelat polisi masih misterius. 

Sebuah mobil berpelat polisi ngamuk dan enggan bayar di ruas Tol Depok-Antasari (Desari).

Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Video ini beredar setelah diunggah Instagram @depokhariini, Rabu (24/5/2023).

Video tersebut memperlihatkan sebuah mobil Toyota Innova warna hitam tengah berhenti di sebuah pintu tol.

Dalam video tersebut dinarasikan bahwa pengemudi mobil bernomor pelat polisi VII-202-32 ini enggan membayar biaya tol.

Pelat polisi viral disebut enggan bayar tol.
Pelat polisi viral disebut enggan bayar tol. (Tangkapan layar)

"Pelat polisi kagak mau bayar. Pelat polisi nggak mau bayar."

"Pemerintah, beginilah. Apakah mesti saya bayarin? Nih bos, pelat polisi bos," ungkap si perekam video.

Dalam video itu, tampak mobil tersebut sempat berhenti hingga akhirnya palang pintu tol dibuka dan akhirnya mobil tersebut tancap gas.

Baca juga: Mau Kunjungi Cucu, Kakek dan Nenek Santai Berjalan di Jalan Tol, Mengaku Tak Punya Ongkos Banyak

Menurut narasi video, kejadian ini terjadi di malam hari di Pintu Tol Krukut 3, Tol Depok-Antasari (Desari).

Sementara menurut keterangan unggahan tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan berpelat polisi ini bukanlah mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi untuk melintas di ruas jalan tol sehingga petugas berhak meminta pengendara untuk membayarnya.

Jalan tol Jagorawi
Jalan tol (Jasa Marga)

"Kronologisnya kendaraan berpelat polisi tersebut bukanlah mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi untuk melintas di ruas tol. Oleh karena itu, petugas tol berhak meminta pengendara mobil tersebut untuk melakukan transaksi normal," tulisnya.

Namun pengemudi mobil itu justru marah karena diminta uang untuk membayar tol tersebut.

"Namun, dari pihak aparat, mereka menolak dengan marah untuk melakukan transaksi normal."

"Saya di TKP langsung dan jelas terdengar percakapannya." tutupnya.

Tanggapan Polres Depok

Polres Metro Depok saat ini sudah menerima informasi tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.

"Sudah (monitor), sedang dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat dihubungi, Rabu (24/5/2023). Dikutip Tribunnews.com.

Fuady mengatakan pihaknya masih belum bisa memastika soal pelat dinas Polri yang menempel di mobil tersebut asli atau palsu.

"Iya benar (belum bisa disimpulkan pelat asli atau palsu)." ungkapnya. (Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Berita ini telah diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipengemudijalan tolCikampekmobilBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved