Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Dijanjikan Gaji Tinggi, 9 Gadis Cantik Ini Dijadikan PSK Berkedok Karaoke di Tarakan

Diiming-imingi gaji tinggi, sembilan gadis ini dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tarakan.

Editor: Eri Ariyanto
Istimewa
ILUSTRASI dijanjikan gaji tinggi, 9 gadis cantik ini dijadikan PSK berkedok karaoke di Tarakan. 

TRIBUNNEWSMAKER - Diiming-imingi gaji tinggi, sembilan gadis ini dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tarakan.

Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Tarakan Utara.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randya Shaktika mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penggerebekan aktivitas seksual yang dilakukan pasangan bukan suami istri di salah satu ruangan di tempat karaoke yang beralamat di Jalan Bengawan, RT 02, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Minggu (25/6/2023) dini hari.

"Ada prostitusi terselubung di usaha karaoke yang kami gerebek." ujarnya, Rabu (28/6/2023).

"Korbannya, mayoritas didatangkan dari Jawa," sambungnya.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Istimewa via Tribunnews)

Randya menuturkan, pemilik usaha karaoke bernama AP (54) memanggil sejumlah perempuan dari Surabaya agar datang ke Tarakan dengan janji pekerjaan dan gaji cukup lumayan.

AP bahkan membelikan tiket pesawat dari Surabaya ke Tarakan, dengan harga sekitar Rp 2 juta, untuk meyakinkan para korban.

"Tapi biaya tiket ternyata dihitung sebagai utang bagi para korban." jelasnya.

"Selama korban belum melunasi utang tersebut, maka korban belum boleh berhenti bekerja di usaha karaoke miliknya," bebernya.

Di karaoke tersebut, para korban tidak hanya dipekerjakan sebagai purel.

Korban juga harus melayani jasa seks dengan bandrol Rp 300.000.

Pemilik karaoke, akan memotong biaya tersebut, sebesar Rp 50.000 untuk biaya sewa kamar.

5 Zodiak Suka Memendam Masalah & Sulit Membuka Diri, Bisa Berakhir Depresi, Termasuk Virgo & Cancer
iLUSTRASI gadis dijadikan PSK. (Reader's Digest)

"Uang tersebut, dibayarkan kepada kasir bernama P (30), yang nantinya akan diberikan kepada pemilik usaha karaoke AP, untuk biaya operasional," imbuhnya.

Menurut Randya, pemilik gedung, hanya mengantongi izin sebagai usaha karaoke.

"Dan jumlah korbannya sekitar sembilan orang, semua dari Jawa," katanya lagi.

Saat ini, kasir dan pemilik karaoke di Jalan Bengawan RT 02, kelurahan Juata Permai, Tarakan, P dan AP, telah diamankan di Mapolres Tarakan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, uang tunai sebesar Rp 950.000, dan 1 buah kondom merek Sutra.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI No.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (koreaboo.com)

Berita Lainnya, 2 Siswi SMP di Pandeglang Dipaksa Jadi PSK, Histeris 2x Dijual, Dibandrol Rp300 Ribu

ASTAGHFIRULLAH! Dua siswi di Pandeglang, Banten dipaksa menjadi PSK dan dijual kepada pria hidung belang.

Diketahui, dua siswi tersebut syok dan histeris ketika mendapat paksaan dari pelaku.

Nasib pilu dialami oleh KS (13) dan NA (14), pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Pandeglang, Banten yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial ( PSK).

Mereka dipaksa menjadi PSK oleh dua pria insial BC (23) dan AI (22).

Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Kedua pria itu kini telah ditangkap oleh personel Reskrim Polres Pandeglang.

"Pelaku BC dan AI sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (17/6/2023).

Shilton menjelaskan, penangkapan kedua pria itu bermula dari laporan korban.

Kala itu, korban tidak terima dijadikan PSK dan dijual kepada pria hidung belang.

Sebelumnya, korban dan kedua pria tersebut kenal di media sosial.

Baca juga: VIRAL! Tukang Las di Batam Mirip Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Kabur?Pemilik Bengkel Bereaksi

Namun saat bertemu, korban dicekoki minuman keras.

Hal itu membuat korban tak berdaya dan sempoyongan.

Korban yang berada dalam kondisi setengah sadar langsung dijual kepada pria lain.

"Mereka dipaksa oleh BC dan AI, korban dua kali dijual oleh tersangka," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mengamankan BC dan AI pada Jumat 16 Juni 2023 malam di rumah pelaku di Kecamatan Sobang.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Ternyata Residivis, Mayat Korban sempat Dicabuli 2x

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (YouTube)

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun/

"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Shilton.

Seorang pelaku, BC mengakui telah menjual korban kepada temannya untuk disetubuhi.

Korban disetubuhi dengan imbalan tarif Rp 300 ribu.

Dua siswi tersebut  mengaku syok ketika menjadi korban prostitusi.

Mereka benar-benar murka dengan tindakan pelaku.

Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya. (Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inigadisdijadikan PSKkaraokeTarakan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved