Breaking News:

Berita Kriminal

Dulu Pegawai BUMN, Wanita Ini Malah Pilih Jadi Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Terancam 20 Tahun Bui

Dulu pegawai BUMN, wanita ini malah pilih jadi pengedar narkoba di Pagar Alam, terancam 20 tahun bui.

|
Sripoku.com/Wawan Septiawan (Dokumen Polisi)
PENGEDAR GANJA - WV (33) wanita asal Kota Pagar Alam yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kilogram. 

Ringkasan Berita:
  • Perempuan berinisial WVF (33) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pagar Alam karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba.
  • WVF bukan sosok sembarangan, ia merupakan mantan karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Petugas menemukan dua bungkus ganja kering yang dibalut kertas koran dan kertas buku dengan berat total sekitar 500 gram. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang perempuan berinisial WVF (33) membuat geger warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pagar Alam karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba, pada Selasa (11/11/2025).

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, di mana polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 500 gram yang sudah dikemas rapi dan siap untuk diedarkan.

Belakangan terungkap bahwa WVF bukan sosok sembarangan, ia merupakan mantan karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini terjerumus dalam bisnis terlarang demi keuntungan cepat.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang sering melakukan transaksi ganja di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Saat pelaku hendak bertransaksi, langsung kami amankan bersama barang bukti ganja seberat setengah kilogram," ujar Iptu Doris, didampingi Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H., pada Kamis (13/11/2025).

Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan serta di rumah pelaku di kawasan Nendagung, petugas menemukan dua bungkus ganja kering yang dibalut kertas koran dan kertas buku dengan berat total sekitar 500 gram.

Ganja tersebut disimpan dengan hati-hati di dalam kantong plastik hitam dan dimasukkan lagi ke dalam tas kain oranye bertuliskan “Sugar Baby”, yang kini menjadi barang bukti utama.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo Y21a yang digunakan WVF untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasoknya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Satu Keluarga di Bangkalan Jadi Pengedar Narkoba, 18,62 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

DITANGKP POLISI -- WVF (33) mantan karyawan salah satu BUMN ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam, Selasa (11/11/2025). Bersamanya turut diamankan paket 500 gram ganja siap edar.
DITANGKP POLISI -- WVF (33) mantan karyawan salah satu BUMN ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam, Selasa (11/11/2025). Bersamanya turut diamankan paket 500 gram ganja siap edar. (Dokumentasi Polres Pagar Alam)

"Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif metamfetamin dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Fery untuk dijual kembali. Kini, petugas tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok ganja tersebut," katanya.

Dari hasil interogasi awal, WVF mengaku sudah beberapa kali menjual ganja kepada sejumlah pembeli tetap yang dikenalnya melalui media sosial dan perantara teman lamanya.

Polisi pun menduga WVF hanyalah salah satu dari jaringan kecil pengedar yang beroperasi di wilayah Pagar Alam dan sekitarnya, sehingga pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama di baliknya.

Ancaman Hukuman

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk mantan pegawai BUMN sekalipun.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambah Iptu Doris.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! IRT di Aceh Jadi Pengedar Narkoba, Jujur Simpan Barang Bukti Sabu di Bawah Kompor

ilustrasi kasus narkoba
ilustrasi kasus narkoba (Istimewa)

Kasus WVF ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa perdagangan narkoba tak hanya dilakukan oleh kalangan bawah, melainkan juga bisa melibatkan orang-orang yang sebelumnya memiliki latar belakang profesional.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 2025, yang menargetkan jaringan narkotika di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Tags:
BUMNpegawaiPagar Alamnarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved