Breaking News:

Berita Kriminal

Tak Berkutik! Pengedar Sabu di Sumut Dibekuk Polisi, Disimpan di Lampu Gudang, Dijual di Tepi Jalan

Pengedar sabu di Tebingtinggi, Sumatera Utara memnyerah tak berkutik ketika dibekuk polisi.

Editor: Dika Pradana
BNN
ILUSTRASI pengedar narkoba dibekuk Satnarkoba 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiga pengedar narkoba di Tebingtinggi, Sumatera Utara menyerah dan tak berkutik ketika dibekuk polisi.

Tiga pelaku kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu di tepi jalan yang ada di Dusun II, Desa Payah Pasir, Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Untuk mengelabui polisi, pelaku menyembunyikan narkoba di sebuah lampu yang berada di gudang milik mereka.

AAL alias Endang (atas) dan J alias Ajun (33) serta ES alias Ateng (30), tiga pelaku peredaran narkoba yang diamankan Polres Tebingtinggi.
AAL alias Endang (atas) dan J alias Ajun (33) serta ES alias Ateng (30), tiga pelaku peredaran narkoba yang diamankan Polres Tebingtinggi. (TribunMedan)

Meski demikian, Sat Res Narkoba Tebingtinggi berhasil mengetahuinya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba.

Diketahui, para tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.

Berbagai modus dilakukan para pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.

Dalam aksinya, pelaku mengendalikan peredaran narkoba dalam sebuah gudang.

Baca juga: KRONOLOGI Kurir Sabu 10Kg dari Malaysia Tabrak Mobil Polisi di Bengkalis, Panik Mau Kabur:Kini Dibui

Pelaku lalu menyimpan sabu di dalam bola lampu.

Adapun tiga pelaku adalah J alias Ajun (33) dan ES alias Ateng (30), keduanya merupakan warga Dusun VII, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Dua pelaku diamankan petugas mendapati mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat kemarin." kata Agus Selasa (4/7/2023).

"Memang itu sesuai adanya aduan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di sana," jelasnya lagi.

Baca juga: MIRIS! Satu Keluarga di Surabaya Jadi Sindikat Narkoba, Polisi Amankan Sabu, Begini Kronologinya

Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. (google/net)

Dari tangan pelaku petugas menyita 2 paket sabu dengan berat 2,09 gram dan 1 bungkus kotak rokok.

Selain itu, handphone dan sepeda motor pelaku juga diamankan oleh petugas.

Agus mengatakan, kedua pelaku mengedarkan sabu di pinggir jalan yang ada di Dusun II, Desa Payah Pasir.

Sementara satu pelaku pengedar sabu lainnya adalah AAL alias Endeng.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Guru Agama Ini Kepergok Bawa Sabu ke Lapas, Hasil Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Ilustrasi
Ilustrasi sabu-sabu(Megapolitan Kompas)

Ia diamankan petugas dalam sebuah gudang di jalan Pandan, Lingkungan III Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat lalu.

Untuk mengelabui petugas, Endeng menyimpan sabu dalam sebuah bola lampu.

Kini sabu sebanyak 12,30 gram disita petugas.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip dan alat alat pengisap sabu.

Tak hanya itu, uang senilai Rp 300 ribu juga disita petugas.

"Satu pelaku ditemukan dalam gudang kemudian kita amankan sabu di dalam bola lampu bersama barang bukti lainnya dan uang Rp 300 ribu," jelas Agus.

Kini pelaku berhasil diamankan tim berwenang.

Ketiga pelaku pun kemudian digelandang ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat undang undang narkotika Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku kini mendapatkan ancaman hingga 8 tahun penjara.

ILUSTRASI petugas ringkus pelaku peredaran narkoba
ILUSTRASI petugas ringkus pelaku peredaran narkoba (Tribun)

BERITA KRIMINAL LAINNYA, KRONOLOGI Kurir Sabu 10Kg dari Malaysia Tabrak Mobil Polisi di Bengkalis, Panik Mau Kabur: Kini Dibui

Seorang kurir narkoba di Bengkalis Riau nekat menabrak mobil polisi lantaran panik dikejar oleh pihak kepolisian.

Ketika keberadaannya diketahui oleh polisi, kurir tersebut berusaha melarikan diri.

Dengan keadaan panik, kurir tersebut berusaha menghindari kejaran polisi.

Nahasnya kurir tersebut justru menabrak mobil milik kepolisian.

Hingga pada akhirnya kurir tersebut menyerah dan ditangakap oleh tim kepolisian.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro (tengah) bersama anggotanya dan pihak Bea Cukai Bengkalis memamerkan barang bukti narkotika hasil penangkapan, saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Riau, Senin (26/6/2023).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro (tengah) bersama anggotanya dan pihak Bea Cukai Bengkalis memamerkan barang bukti narkotika hasil penangkapan, saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Riau, Senin (26/6/2023). (Dok. Polres Bengkalis)

Baca juga: FAKTA Anak Inses dengan Ibu Kandung di Bukittinggi, Positif Sabu & Otak Terganggu, Ancam Pakai Sajam

Polisi akhirnya berhasil mengungkap aksi penyelundupan narkotika dari Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebut, dalam kasus ini seorang pelaku berhasil ditangkap.

Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa pelaku berinisial RA (20), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Pelaku RA berperan sebagai kurir," kata Bimo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin (26/6/2023).

Bimo mengatakan, pelaku RA ditangkap pada Minggu (18/6/2023), sekitar jam 03.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 10 kilogram sabu dan 17.817 butir pil ekstasi.

"Pelaku mengaku akan membawa barang bukti narkotika ini ke Pekanbaru, yang diperintahkan seseorang berinisial R. Saat ini, masih dilakukan pengembangan," kata Bimo.

Kronologi

Dijelaskan Bimo, pengungkapan kasus ini dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Satpolair dan Bea Cukai Bengkalis.

Awalnya, pada Kamis (15/6/2023), tim mendapat informasi ada kapal dari Malaysia yang diduga menyelundupkan narkoba melalui Selat Malaka.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan membagi dua tim, yaitu tim laut dan darat.

Pada Sabtu (17/6/2023), tim laut melihat speedboat yang mencurigakan merapat di dekat pantai yang tak jauh dari pelabuhan Roro Selari Bukit Batu.

"Setelah dilakukan observasi dan mapping wilayah, tim darat mencurigai satu unit mobil yang hilir mudik di seputaran Jalan Pesisir Pantai Bukit Batu-Kota Pakning, Bengkalis," kata Bimo.

Baca juga: DIAM-diam Penjual Nasi Jagung Nyambi Edarkan Sabu, Disimpan di Kemasan Kopi: Dibeli dengan Dicicil

ilustrasi kasus narkoba
ilustrasi kasus narkoba (Istimewa)

Tabrak Mobil Polisi

Selanjutnya, petugas melakukan pengadangan terhadap mobil tersebut. Namun, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas.

"Petugas kejar-kejaran dengan pelaku yang melarikan diri. Pada saat pelaku kabur, pelaku membuang sebuah tas.

Kemudian petugas menembak ban mobil pelaku hingga pecah dan pelaku ditangkap," kata Bimo.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada tas, sebut dia, ditemukan 15 paket sabu seberat 15 kilogram dan 17.817 butir pil ekstasi.

Baca juga: HILANG KENDALI Pemotor di Palangkaraya Mabuk Obat Terpental 10 Meter dari Motor:Kepergok Bawa Sabu

ILUSTRASI petugas ringkus pelaku penyelundupan narkoba di Bengkalis
ILUSTRASI petugas ringkus pelaku penyelundupan narkoba di Bengkalis (Tribun)

Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 115 juta setelah barang haram itu sampai ke Pekanbaru.

"Pelaku baru terima upah Rp 5 juta," sebut Bimo.

Selain narkotika, sambung dia, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil dan 3 unit handphone.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bengkalis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ini, merupakan kado HUT ke 77 Polri dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023," tambah Bimo.

Berita ini telah diolah dari artikel TribunMedan.com.

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari iniPengedarsabuSumatera Utarapolisigudangpelaku
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved