Breaking News:

Berita Kriminal

FAKTA BARU Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke di Tulungagung, Motifnya Soal Batu Akik 250 Juta

Fakta baru kasus pembunuhan pasangan suami istri, Suharno dan Ning Rahayu akhirnya terungkap.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Pelaku pembunuh pasutri di ruang karaoke di Tulungagung. 

"Setelah meninggal, kaki dan tangan korban diikat tali karet. Lalu mulutnya disumpal dengan potongan sandal jepit. Potongan sandal yang identik, juga kami temukan dari rumah pelaku. Artinya memang sudah disiapkan oleh pelaku dari rumah," terang Eko Hartanto.

Tidak berselang lama setelah pelaku menganiaya korban, istrinya menyusul mendatangi ruang karaoke dan memanggil korban, sambil mengetuk pintu.

"Istri korban memanggil korban sebanyak dua kali sambil mengetuk pintu ruang karaoke," ujar Eko Hartanto.

Kemudian pintu dibuka oleh pelaku, dan memberitahu bahwa suaminya tidur.

Setelah istri korban masuk ruangan dan menyalakan lampu ruangan, ia melihat suaminya ditutupi selimut di bagian wajah dan kaki.

Takut aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung memukul istri korban hingga terjatuh di lantai.

Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel mikrofon.

"Hasil visum diketahui, korban istrinya ini meninggal karena jeratan di leher," terang Eko Hartanto.

Mayat suami istri tersebut ditemukan oleh anak mereka pada Kamis (29/6/2023).

Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. (SHUTTERSTOCK/spaxiax)

Pelaku Serahkan diri

Kapolres menjelaskan, setelah sempat melarikan diri selama dua hari, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi.

EP datang menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung pada Sabtu (01/7/2023).

"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung, diantarkan oleh saudara, serta tokoh masyarakat desa setempat," katanya.

Kepada polisi, EP mengaku telah membunuh pasangan suami istri tersebut.

Menurut Eko, pelaku pernah dipenjara karena tindak pidana kekerasan pada tahun 1998 dan 2002 .

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Eko Hartanto.

(Tribun-Medan)

Diolah dari berita tayang di Tribun-Medan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari inipembunuhan pasutriruang karaokebatu akikTulungagung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved