Breaking News:

Berita Kriminal

TERLALU! Oknum TNI di Sulteng Setubuhi Mahasiswi Hingga Pendarahan, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi

Seorang oknum Anggota TNI diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang mahasiswi di Sulawesi Tenggara.

Editor: Eri Ariyanto
Shutterstock
Ilustrasi Pencabulan. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang oknum Anggota TNI diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang mahasiswi di Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Bahkan, sang korban juga disebutkan mengalami pendarahan setelah dilecehkan sang pelaku tersebut.

Alhasil kasus itu kini jadi sorotan hangat warganet.

Ilustrasi oknum TNI
Ilustrasi oknum TNI (Tribunnews)

Baca juga: BEJAT! Paman & Sepupu di Sidrap Setubuhi Gadis di Bawah Umur Selama 3 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Dandenpom XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama mengatakan F telah ditahan.

"Terkait pemberitaan yang beredar, saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan," ujar Mayor Ussama di Kendari, Sabtu (8/7/2023).

Ussama mengatakan F ditahan guna mempermudah proses pemeriksaan.

Ussama mengungkapkan L mengaku diperkosa F.

Korban mengaku mengeluarkan darah ketika diperkosa.

"Di sampaikan saat pemeriksaan korban, bahwa menyampaikan kemaluan yang bersangkutan mengeluarkan darah saat dipaksa berhubungan badan. Dan, ada bukti bercak darah di seprei maupun tembok kamar," tutur Mayor Ussama.

"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti tersebut," tambahnya.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (Tribun)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Baru Kerja Sebulan, ART di Jambi Nekat Curi Uang Majikan hingga Aniaya Anak Asuh

Mayor Ussama melanjutkan, ada pengakuan bahwa korban dan terduga pelaku ciuman sebelum terjadi hubungan suami-istri.

Ciuman tersebut berlangsung selama kurang lebih lima menit.

"Artinya, adanya perasaan suka sama suka antara keduanya," kata Mayor Ussama.

"Menurut pengakuan terduga pelaku, bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama," lanjutnya.

"Namun, kejadian tersebut akan terus kami dalami proses untuk pembuktian selanjutnya," tandasnya.

Mayor Ussama menambahkan, usai kejadian tersebut, terduga pelaku sempat beritikad baik saat dipanggil orangtua korban.

"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta," bebernya.

"(Terduga pelaku) diberi tenggang waktu 3 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke ranah hukum," lanjutnya.

"Ternyata, dalam kurun waktu 3 hari, terduga pelaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," tambahnya.

Tak lupa, Mayor Ussama menegaskan, klarifikasi ini bukan bentuk pembelaan kepada anggotanya, melainkan transparansi hasil pemeriksaan.

Dia mengaku, akan memberikan sanksi kepada prajurit TNI yang bersalah.

"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota," akunya.

"Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbunya.

Ilustrasi Kekerasan pada perempuan
Ilustrasi Kekerasan pada perempuan (via Kompas.com)

BERITA VIRAL LAINNYA, Dijanjikan Motor & HP, Bocah Ini 3x Dirudapaksa Tukang Cabul, Korban Curhat ke Tetangga: 'Pembohong'

Diiming-imingi akan diberikan sepeda motor dan hp, bocah empat belas tahun asal Tulungagung, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa oleh tukang cabul.

Dalam kasus ini, pria berusia 48 tahun tersebut merudapaksa atau memperkosa korban sebanyak tiga kali.

Dijanjikan akan diberikan ponsel dan sepeda motor, korban sebut saja Bunga menerima bujuk rayu birahi pelaku.

PY pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pada 11 Maret 2023 di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, PY dan korban sudah saling kenal sebelumnya.

Mendapati kasus tersebut, pihak kepolisian meringkus pelaku.

ILUSTRASI bocah trauma gegara dirudapaksa
ILUSTRASI bocah trauma gegara dirudapaksa (Kolase Tribunnews.com)

Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori membeberkan kronologi.

“Antara PY dan korban memang sudah saling kenal. PY melakukan bujuk rayu kepada korban,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjut Anshori, sebenarnya korban sudah menolak ajakan PY.

Namun PY terus terus melancarkan bujuk rayu yang juga dibumbui ancaman.

PY berjanji akan membelikan sepeda motor dan telepon pintar jika Bunga mau diajak berbuat tak senonoh.

“Karena terus dipaksa akhirnya terjadi perbuatan asusila pertama kali pada 11 Maret 2023 siang,” ungkap Anshori.

Namun PY tak juga memberikan sepeda motor dan HP seperti janjinya.

Ia kembali mengulang rayuannya, dengan alasan sepeda motor dan HP akan diberikan jika Bunga mau mengulangi perbuatannya.

Keduanya kembali mengulangi perbuatannya tiga kali lagi, di tiga lokasi yang berbeda.

ILUSTRASI bocah trauma gegara dirudapaksa
ILUSTRASI bocah trauma gegara dirudapaksa (Tribun/Kompas)

“Hingga empat kali perbuatan asusila itu dilakukan, PY tidak kunjung memenuhi janjinya. Hal ini membuat Bunga jengkel,” sambung Anshori.

Dengan rasa jengkel, Bunga curhat kepada tetangganya.

Ia menceritakan semua perbuatan PY yang berbohong dan melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.

Korban bercerita bahwa PY telah membohonginya.

Cerita itu lalu disampaikan tetangga itu kepada ayah Bunga.

“Jadi pihak keluarga tahu kejadian ini dari cerita temannya korban. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” papar Anshori.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.

Kasus ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (Tribun)

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.

“Kami tangkap PY tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Anshori.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.

Satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar alat vital korban.

Barang bukti lainnya adalah baju warna merah dan pakaian dalam korban.

Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

“Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tandas Anshori.

Kini korban merasakan trauma mendalam akibat perbuatan bejat dari pelaku. 

(Tribun-Medan)

Diolah dari berita tayang di Tribun-Medan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari inioknum tnimahasiswikeluarga korbanSulawesi Tenggara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved