Berita Kriminal
MIRIS! Wanita di Magetan Jadi Mucikari, Jual 4 Gadis ke Pria Hidung Belang, Sekali Main Rp 150 Ribu
Seorang perempuan berinisial SS (54) warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Seorang perempuan berinisial SS (54) warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku disebutkan mempekerjakan 4 orang untuk jadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasus tersebut juga menjadi perhatian khusus oleh pihak kepolisan Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang berawal dari laporan warga yang resah terhadap praktik prostitusi yang di warung milik pelaku.

Baca juga: SADIS! Ngaku Lelah Rawat Anaknya, Ayah di Bali Tega Bunuh Buah Hati, Sayat Tangan Korban Pakai Pisau
"Kita amankan pelaku Sabtu setelah kita dapati adanya kegiatan eksploitasi seksual di sebuah warung termasuk Desa Malang Kecamatan Maospati," ujarnya melalui pesan singkat Selasa (11/07/2023).
Rudy menambahkan, dalam menjalan modusnya, SS merekrut empat orang perempuan untuk menjalankan aksi prostitusi di warung tersebut.
Dari pengakuan SS dari setiap pelanggan yang dilayani keempat orang yang direkrutnya mereka akan mendapat komisi Rp 125.000 dari tarif sekali melayani pelanggan Rp150.000.
"Dari pengakuan pelaku sudah menjalani bisnis tersebut selama 2 tahun terakhir," imbuhnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! TKW Asal Cianjur Diperdagangkan di Dubai, Korban Disekap dan Dijadikan Budak Nafsu
Dari menjalankan kegiatan prostitusi ilegal tersebut pelaku mengaku bisa mengantongi keuntungan Rp 200.000 setiap hari dari fee yang didapat.
Dari tempat pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sprei, dua bantal, tisu dari berbagai merek, dan sejumlah uang tunai.
"Pelaku mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata per hari dua ratus ribu,” ucap Rudy.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

BERITA KRIMINAL LAINNYA, Terlibat Prostitusi, 28 Gadis Muda di Manado Diamankan Polisi, Ada yang Masih Sekolah
Sebanyak 28 gadis muda di Manado diamankan polisi lantaran terlibat praktik prostitusi online.
Bahkan, beberapa diantaranya masih berstatus pelajar sekolah.
Diketahui, mereka terjaring penggerebekan di sebuah penginapan di Manado.
Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara mengamankan puluhan anak muda di tempat penginapan seputaran Stadion Klabat Manado, Kamis (8/7/2023).
Penginapan tersebut adalah penginapan Waraney dan Kengkang.

Baca juga: SADIS! Kesal Ditagih Uang Sewa Sound, Anggota TNI Nekat Tusuk Dada Pengamen hingga Tewas di Senen
Ada 28 anak muda di Manado diduga terlibat prostitusi online.
Para anak muda ini diduga terlibat prostitusi online.
Dari informasi yang diterima Tribunmanado.co.id, ada 28 orang diamankan.
Berikut ini fakta 28 anak muda di Manado diduga terlibat prostitusi online.
Ada yang masih pakai seragam sekolah
Menariknya, ada satu wanita yang masih memakai seragam sekolah.
Selain itu barang bukti berupa lem dan puluhan kemasan obat batuk ikut dibawa penyidik.
Kasubdit Renakta Polda Sulut, AKBP Paulus Palamba, membenarkan kejadian ini.
"Ya benar terjadi, dan saat ini sementara dalam pemeriksaan lanjut," ujarnya.

Awal mula kasus terungkap
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Tim Subdit Renakta Polda Sulut yang dipimpin Bripka Andros Hinur bergerak menuju lokasi.
Tim kemudian diam-diam menyamar di depan tempat penginapan, lalu masuk.
Dengan seizin pemilik penginapan, tim memeriksa kamar satu per satu.
Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara mengamankan puluhan anak muda di tempat penginapan seputaran Stadion Klabat Manado yang diduga terlibat prostitusi online, Kamis (8/7/2023).
Alhasil terdapat empat kamar yang di dalamnya ada sekelompok anak muda.
Kemudian mereka langsung dibawa Subdit Renakta Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan 28 pemuda tersebut telah diamankan.
Baca juga: Soal Mahasiswi Dibunuh & Dimasukkan Koper, LBH Ubaya Siap Dampingi Proses Hukum Keluarga Korban AN

Alasannya ingin bantu keluarga
Satu di antara mereka sempat menyebut soal tarifnya.
Dia adalah seorang perempuan yang berperilaku baik dan murah senyum.
Secara malu-malu, dia menyebut tarif besarnya Rp 350 ribu, itupun masih bisa ditawar.
"Biasanya tarif Rp 350 ribu," ujarnya, Kamis (8/6/2023).
Dia mengaku belum terlalu lama terlibat dalam prostitusi online ini.
Alasannya klasik, karena masalah ekonomi.
"Saya juga ingin membantu keluarga. Ayah saya seorang tukang dan ibu saya IRT," jelasnya.
Dia pun mengaku ingin terbebas dari prostitusi online dan berharap bisa menemukan pria yang menerima kehidupannya ini.
"Semoga pasti Tuhan bisa menolong saya," jelasnya.
Cara cari pelanggan
Terungkap, modus dari dugaan tindak pidana prostitusi online di Manado yang diamankan Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara.
Dari informasi yang diterima, awalnya mereka menawarkan jasa prositusi kepada pelanggan lewat satu aplikasi MC.
Di situ, para laki-laki chating dengan para pelanggan menggunakan akun dari para perempuan.
Lalu, mereka saling terlibat tawar-menawar dengan pelanggan untuk tarif bayaran prositusi ini.
Jika deal, para laki-laki ini akan mendapat fee pembayaran dari para perempuan.
Itulah 5 fakta soal kasus 28 anak muda di Manado diduga terlibat prostitusi online. (Kompas.com/Sukoco)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 M Sudah Beli Rumah, Sesumbar Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Banten Tega Bunuh Istri & Bayinya Gegara Kalah Judol, Punya Utang Rp11 Juta |
![]() |
---|
KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna, Disekap 3 Jam |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|