Berita Kriminal
BIADAB! 4 Kakek di Purbalingga Gilir Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Korban Dijanjikan Uang Rp 15 Ribu
Empat orang kakek di purbalingga tega melakukan tindak asusila terhadap gadis remaja berusia 14 tahun.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Empat orang kakek di purbalingga tega melakukan tindak asusila terhadap gadis remaja berusia 14 tahun.
Peristiwa itu tepatnya terjadi di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Empat pelaku itu melakukan aksi bejatnya berulang kali hingga korban hamil enam bulan.
Para tersangka yaitu JH (62) menyetubuhi 5 kali, AS (51) melakukannya 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali dan SR (51) 5 kali.

Baca juga: BEJAT! Iming-imingi Korbannya Masuk Polri & TNI, Pelatih Paskibra di Muara Enim Lecehkan 10 Pelajar
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, kejadian kakek perkosa anak di bawah umur ini dilakukan dari tanggal 8 Januari 2023 hingga Mei 2023.
Modusnya saat korban yang merupakan tetangganya, membeli jajan sekira pukul 13.00 WIB, kemudian dipanggil pelaku AS dan diajak masuk ke rumahnya.
Kemudian pelaku diajak masuk ke kamar dan mengiming-imingi uang Rp 15.000-Rp 20.000, agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban sedang duduk di samping rumah terakhir kali." terangnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
"Kemudian dipanggil oleh pelaku AS." ujarnya.
"Kemudian korban mendekat dan korban diajak kerumah pelaku akan diberi uang membeli jajan." sambungnya.
"Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," lanjutnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! TKW Asal Cianjur Diperdagangkan di Dubai, Korban Disekap dan Dijadikan Budak Nafsu
Tidak hanya itu, pelaku AS juga mengajak tiga temannya untuk melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban di hari-hari berikutnya dengan modus yang sama.
Kasus tersebut terungkap saat orangtua korban curiga dengan tubuh anaknya yang terlihat seperti hamil.
Korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan para tersangka, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.
Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Syahwat Tak Terbendung, Kepala Sekolah di Flores Nekat Cabuli Siswi di Ruang Kerjanya
Kabar pelecehan seksual ini pun kini menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik.
Peristiwa miris tersebut juga menjadi perhatian PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Flores Timur, Provinsi NTT.
Oknum kepala sekolah berinisial NE tersebut diketahui melecehkan siswinya yang berinisial AKL (17) berulang kali.
AKL diketahui merupakan siswi SMA yang baru saja naik kelas XII.
Kabar yang beredar menyebutkan jika NE dengan AKL memiliki hubungan khusus.
Namun, menurut hukum di Indonesia mengajak hubungan dengan anak di bawah umur sebuah pelanggaran hukum.
Kini kabar hubungan keduanya menjadi buah bibir di sekolahan tersebut.
Kabar yang beredar juga menyebutkan jika NE dan AKL sering kirim pesan lewat inbox konten yang tak senonoh.
Baca juga: INNALILLAHI! Kasus Pelecehan Adik Tiri di Batam Berakhir Tragis, Korban Meninggal saat Melahirkan
Dilansir dari Pos Kupang (4/7/2023) kasus pelecehan terhadap siswi tersebut akan dilaporkan pihak keluarga ke polisi.
Hal demikian dibenarkan oleh kerabat korban pelecehanan yakni MMH.
"Iya, kami mau lapor setelah acara sambut baru," ujar MMH.
Reaksi PGRI Flores Timur

Mendengar kasus pelecehan yang merebak di wilayahnya, ketua PGRI Flores Timur Maksimus Masan Kian bereaksi.
Meskipun menyayangkan peristiwa pelecehan terhadap siswi SMA tersebut, Masan belum berani bereaksi banyak.
Masan berserta jajarannya akan terus mendalami informasi yang beredar di masyarakat Flores Timur.
Baca juga: FAKTA BARU! Kasus 11 Pria Gilir Gadis Usia 15 Tahun di Sulteng, Pelecehan Terjadi Selama 8 Bulan
"Kami dalami dulu informasi terkait dugaan ini, ya."
"Sementara kami belum bisa berikan komentar yang diekspos ke media," kata Masan.
Ke depan PGRI Flores Timur akan mengambil langkah tegas terkait kasus ini jika terbukti benar.
"Jika ada laporan atau pengakuan, kami akan berkomunikasi dengan Dewan Kehormatan PGRI untuk melakukan penanganan internal dan memberikan sangsi organisasi," tuturnya.

Menurut kabar yang beredar pelaku pelecehan yakni NE sudah mengakui kesalahanya.
"Beliau sendiri sudah menyatakan dalam forum bahwa dia bersalah,"
"Sehingga dia memberi kepercayaan kepada kami,"
"Termasuk saya untuk datang ke sana (rumah korban)," ungkapnya.
Kini NE pun dikabarkan dimaafkan oleh kedua orangtua korban.
Namun kasus ini kembali dipersolakan kerabatnya lantaran kasus ini tidak dibuka seterang-terangnya. (Kompas.com)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 M Sudah Beli Rumah, Sesumbar Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Banten Tega Bunuh Istri & Bayinya Gegara Kalah Judol, Punya Utang Rp11 Juta |
![]() |
---|
KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna, Disekap 3 Jam |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|