Berita Kriminal
AWALNYA Cuma Wajib Lapor, Suami di Serpong Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Kini Menghilang, Diburu Polisi
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Budyanto Djauhari alias BD (38) kini masih diburu pihak kepolisian. Keberadaannya masih misterius.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Budyanto Djauhari alias BD (38) kini masih diburu pihak kepolisian.
BD sempat viral lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya, TM (31) yang sedang hamil.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun hingga kini BD masih belum ditahan.
Keberadaan pelaku sampai saat ini masih menjadi misterius setelah diburu polisi.
Adapun, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto menuturkan pelaku KDRT di Serpong merupakan seorang residivis.
"Infonya seperti itu, (residivis kasus) narkoba," kata Siswanto ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Sampai saat ini, pihaknya masih memburu pelaku.
Namun, ia tak menjelaskan alasan tersangka hingga kini belum tertangkap polisi.
Baca juga: TEGA KDRT Istri hingga Babak Belur, Pria di Tangsel Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Belum Ditahan!
Baca juga: INNALILLAHI! Suami Istri Ditemukan Tewas, Kondisi Wanita Terluka Diduga di-KDRT, Pria Gantung Diri

"Belum dapat (ditangkap)," katanya
Kata Siswanto, pihaknya tetap memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meski tidak ditahan.
"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.
Pelaku telah berstatus tersangka dan awalnya dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya diketahui, heboh kabar Budyanto dibebaskan dari bui setelah menganiaya istrinya sampai babak belur.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyatakan, Budyanto suami yang menganiaya istrinya bukan dibebaskan dari proses hukum.
"Dapat kami klarifikasi, bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," ujar Galih saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).
Kasus itu, lanjut dia, merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Polisi mengungkapkan kasus BD saat ini akan terus diusut sembari menunggu bukti visum dari RSU.

"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kami menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," jelas Galih.
Dia memastikan, penyidik akan menangkap kembali BD untuk proses penyelidikan.
Tersangka tidak ditahan oleh penyidik, namun dikenakan wajib lapor.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," papar Galih.
Pelaku Kirim Pesan Suara Ancaman
Marjili, ayah TM (31) korban yang tengah hamil 4 bulan dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari alias BD (38) mendapatkan kiriman pesan suara ancaman.
Usai menganiaya sang istri, Budyanto mengancam akan menghabisi nyawa seluruh anggota keluarga TM satu persatu.
Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.
"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali pada wartawan, Jumat (14/7/2023).
"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pasca penganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga." sambungnya.
Mendapati pesan ancaman itu, Marjinal sendiri mengaku tak terima lantaran ia merasa keluarganya tidak memiliki salah apapun.
Pun, justru sang anak lah yang menjadi korban penganiayaan secara sadis yang dilakukan oleh Budyanto Djauhari.
"Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," ungkap Marjili.
Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (12/7/2023) dini hari sekira pukul 04.01 WIB.
Peristiwa ini sontak mengundang perhatian warga di lokasi sekitar.
Sang suami tega menghujani pukulan ke arah istri yang tengah hamil empat bulan hingga wajahnya babak belur.
Adapun motif penganiayaan diungkap oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto, Jumat (14/7/2023).
Siswanto menyebutkan, motif penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu karena kesal.
"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Kini, setelah videonya viral, polisi kemudian telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil berinisial TM (20) di Serpong, Tangerang Selatan.
Ia mengatakan pelaku telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siswanto.
Dalam kasus yang menjeratnya, BD disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Video tersebut sebelumnya viral diunggah akun Instagram @viralciledug dan disorot oleh Ahmad Sahroni, pada Jumat, (14/7/2023).
"Kejadian di Serpong Tangsel, @divisihumaspolri @polda.banten tolong di atensi hal perkara tersebut...makasih atas bantuan bapak2 Polda Banten dan Polres tangsel.." tulis Ahmad Sahroni.
Dalam video terlihat pelaku mengapit leher korban di halaman rumah sambil disaksikan oleh penghuni lainnya.
Pelaku tanpa alasan yang jelas terus-menerus memukuli korban yang sudah tak berdaya, sehingga korban mengalami luka parah di wajahnya.
Bahkan, pelaku menyeret istrinya dari halaman hingga ke dalam rumah.
Sementara sang istri yang tengah hamil itu hanya bisa merintih kesakitan saat menerima perlakuan penganiayaan.
Aksi KDRT itu pun kemduian sempat direlai oleh pengurus lingkungan keluar.
Namun pelaku yang masih tersulut emosi bahkan terus berusaha menantang.
Pada Kamis (13/7/2023) malam, ibu korban menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dia mendengar pintu terbuka.
Ketika diperiksa, terlihat bahwa pelaku sudah berada di dalam kamar korban, sementara korban telah terluka parah di hidung.
Ibu korban, yang berusaha untuk melerai, justru juga dipukul oleh pelaku di bagian kepala.
Korban berusaha mencari pertolongan dengan melarikan diri melalui jendela, namun dia dikejar hingga akhirnya tertangkap di halaman dan menjadi sasaran kemarahan pelaku.
Ia ditindih hingga dianiaya suamianya, hingga suara keributan itu terdengar para tetangga yang langsung membawa pelaku ke polisi.
Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
Kasus suami aniaya istrinya yang hamil 4 bulan di di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial.
(TribunSumsel/ Aggi Suzatri)
Diolah dari artikel tayang di TribunSumsel.com
Sumber: Tribun Sumsel
Suami Bakar Kontrakan di Cakung Masih Buron, Kondisi Istri & Mertua Memprihatinkan, Dirawat di RS |
![]() |
---|
Update Kasus Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren di Sumut, Teman Yuda Ungkap Fakta Soal HP |
![]() |
---|
Sosok Dadang Iskandar Lolos dari Vonis Mati Kasus Polisi Bunuh Polisi di Sumbar, Dibui Seumur Hidup |
![]() |
---|
Keluarga Ilham Kacab Bank BUMN Tak Percaya Korban Dipilih Acak, Desak Cek HP Pelaku: Sudah Ketemu |
![]() |
---|
Ilham Kacab Bank BUMN Dipilih Jadi Korban Penculikan Secara Acak, Sempat Rayu Korban Lain Tapi Gagal |
![]() |
---|