Berita Kriminal
TEGA KDRT Istri hingga Babak Belur, Pria di Tangsel Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Belum Ditahan!
Pelaku yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, B (38) ternyata residivis kasus narkoba.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaku yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, B (38) ternyata residivis kasus narkoba.
B tega menganiaya T (21) istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur.
Peristiwa KDRT dilakuan di rumah kontrakannya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapat B merupakan seorang residivis.
"Infonya seperti itu, (residivis kasus) narkoba," kata Siswanto ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Hingga kini polisi disebut Siswanto belum berhasil menangkap ataupun menahan B yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun juga tak menjelaskan secara detail ihwal alasan tersangka tersebut hingga kini belum kunjung ditangkap oleh pihaknya.
"Belum dapat (ditangkap)," ujarnya singkat.
Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka, Kasus KDRT Pasutri di Depok Kini Tak Jelas Siapa Korbannya Jadi Pertanyaan
Baca juga: Ogah Damai, Putri Balqis Korban KDRT di Depok Kini Gugat Cerai Bani Idham, Sang Ayah Tuntut Keadilan

Suami Belum Ditahan
Polisi telah menetapkan BJ (38) suami yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan sebagai tersangka, Rabu (12/7/2023).
Kendati demikian BJ sampai saat ini belum dilakukan penahanan meski saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan KDRT.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).
Siswanto pun memberi penjelasannya kenapa BJ tidak dilakukan penahanan meski statusnya sudah tersangka.
Ia beralasan bahwa hal itu berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.

Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:
Sumber: Tribunnews.com
Ilham Kacab Bank BUMN Dipilih Jadi Korban Penculikan Secara Acak, Sempat Rayu Korban Lain Tapi Gagal |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN Ilham Sudah Diincar Sejak Juni Tapi Gagal, Korban Tolak Turuti Permintaan Pelaku |
![]() |
---|
Terungkap Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Mau Pindahkan Uang dari Rekening Dormant |
![]() |
---|
Postingan Terakhir Yuda Sebelum Ditemukan Kerangka dalam Pohon Aren di Sumut, Curhat Tak Dihargai |
![]() |
---|
Tampang Iwan Pelaku Pembacokan Serda Rahman TNI di Wonosobo, Wajah Babak Belur, Diduga Residivis |
![]() |
---|