Breaking News:

Berita Kriminal

TEGA KDRT Istri hingga Babak Belur, Pria di Tangsel Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Belum Ditahan!

Pelaku yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, B (38) ternyata residivis kasus narkoba.

Instagram @viralciledug
Suami di Tangsel yang aniaya istri hamil 4 bulan ternyata residivis kasus narkoba. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaku yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, B (38) ternyata residivis kasus narkoba.

B tega menganiaya T (21) istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur.

Peristiwa KDRT dilakuan di rumah kontrakannya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapat B merupakan seorang residivis.

"Infonya seperti itu, (residivis kasus) narkoba," kata Siswanto ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Hingga kini polisi disebut Siswanto belum berhasil menangkap ataupun menahan B yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun juga tak menjelaskan secara detail ihwal alasan tersangka tersebut hingga kini belum kunjung ditangkap oleh pihaknya.

"Belum dapat (ditangkap)," ujarnya singkat.

Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka, Kasus KDRT Pasutri di Depok Kini Tak Jelas Siapa Korbannya Jadi Pertanyaan

Baca juga: Ogah Damai, Putri Balqis Korban KDRT di Depok Kini Gugat Cerai Bani Idham, Sang Ayah Tuntut Keadilan

Rumah korban dan pelaku yang menjadi lokasi KDRT di Serpong, Jumat (14/7/2023). Seorang ibu muda yang tengah hamil berinisial TM (21) menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri berinisial BD (38) di Serpong, Tangerang Selatan. Sosok suami itu bernama Budyanto Jauhari.
Rumah korban dan pelaku yang menjadi lokasi KDRT di Serpong, Jumat (14/7/2023). Seorang ibu muda yang tengah hamil berinisial TM (21) menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri berinisial BD (38) di Serpong, Tangerang Selatan. Sosok suami itu bernama Budyanto Jauhari. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Suami Belum Ditahan

Polisi telah menetapkan BJ (38) suami yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan sebagai tersangka, Rabu (12/7/2023).

Kendati demikian BJ sampai saat ini belum dilakukan penahanan meski saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan KDRT.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).

Siswanto pun memberi penjelasannya kenapa BJ tidak dilakukan penahanan meski statusnya sudah tersangka.

Ia beralasan bahwa hal itu berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (www.ladbible.com)

Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KDRTTangselresidivisnarkoba
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved