Breaking News:

Berita Kriminal

Naudzubillah! Hanya Mau Enak-enaknya Saja, Bayi Dibuang Orangtuanya di Teras Warga hingga Kedinginan

Awalnya takut ada suara seperti tangisan anak kecil di malam hari, warga Kebumen dibuat syok ternyata bayi sungguhan.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase Tribunnewsmaker
Penemuan bayi di Kebumen. Awalnya takut ada suara seperti tangisan anak kecil di malam hari, warga Kebumen dibuat syok ternyata bayi sungguhan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Awalnya takut ada suara seperti tangisan anak kecil di malam hari, warga Kebumen dibuat syok ternyata bayi sungguhan.

Warga Desa Munggu Kecamatan Petanahan, Kebumen bernama Sani Hidayah (37) dibuat kaget dengan suara tangisan bocah di malam hari.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 16 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat dilakukan pengecekan ke sumber suara, ia menemukan bayi laki-laki menangis kedinginan di atas meja teras rumahnya.

Posisi bayi sudah dalam keadaan tali pusat terpotong, dan mengenakan kaos dalam warna hijau saat pertama kali ditemukan.

Penemuan bayi telantar di Kebumen, ibu bayi masih misterius.
Penemuan bayi telantar di Kebumen, ibu bayi masih misterius. (ist)

Penemuan bayi segera dilaporkan ke Kades Munggu selanjutnya diteruskan ke Polsek Petanahan untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, kondisi bayi sehat saat ini masih dirawat di Puskesmas Petanahan.

"Masih kita lakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari dari para saksi di lapangan," jelas AKP Heru, Senin 17 Juli 2023.

Baca juga: Sempat Mengira Bangkai Tikus, Warga Syok Ternyata Janin Bayi di Pantai Legian Bali: Sudah Bertangan

Saat ditemukan, keterangan pihak Puskesmas, lanjut AKP Heru, bayi diduga dilahirkan sehari setelah selanjutnya ditelantarkan.

Meletakkan bayi dan meninggalkannya di suatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak.

Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi.

Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Ilustrasi bayi dibuang.
Ilustrasi bayi dibuang. (net)

Dalam pasal tersebut berbunyu, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan.

Mayat Bayi Ditemukan dalam Kardus, Usai Melahirkan Orangtua Diduga Langsung Membuangnya

Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi di Dusun Pakoro, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (11/7/2023) pada pukul 16.30 WITA.

Halaman
123
Tags:
penemuan bayiKebumenBayi Dibuang Orangtua
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved